Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejati Bali Melimpahkan Perkara Pidana Jerinx ke PN Denpasar

Bali Tribune/Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta (kiri), Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto (tengah) dan Kasi Intel Kejari Denpasar Kadek Adi Supriadi (kanan), Kamis (3/8/2020).
Balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali cukup antusias dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik  dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menjerat drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx. 
 
Pasalnya, korps adhyaksa Bali ini meluangkan waktu untuk menggelar konferensi pers secara tatap muka terkait pelimpahan berkas perkara Jerinx ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/9), di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bali. 
 
Menggelar konferensi pers untuk agenda seperti ini hampir jarang ditemukan dalam perkara-perkara yang lain. Kegiatan ini digelar pada pukul 09.00 WITA, dengan mengundang puluhan jurnalis dari berbagai media. 
 
Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A.Luga Harlianto, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Hari Supriyadi, mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke PN Denpasar sebagai syarat untuk membawa kasus ke hadapan majelis hakim. 
 
"Itu kita melaksanakan pasal 137 KUHAP dimana kita punya kewenangan untuk melimpahkan perkara ke pengadilan untuk segera diadili," tegas Luga. 
 
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke PN Denpasar, lanjut Luga, maka kewenangan sudah menjadi tanggungjawab majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini nanti. Pun terkait penangguhan penahanan juga sudah menjadi kewenangan majelis hakim. 
 
"Dengan dilimpahkan kewenangan  perkara atas nama I Gede Ari Astina berarti kewenangan terhadap perkara diantaranya adalah masalah penahanan berpindah menjadi kewenangan PN Denpasar," imbuhnya. 
 
Sementara terkait penolakan penangguhan penahanan oleh Kejaksaan, Luga menyatakan sesuai kajian Jaksa Penuntut Umum (JPU) unsur objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP tetap berlaku dalam perkara ini. 
 
"Permohonan penangguhan penahanan dari terdakwa  dan pengacaranya itu tidak dapat kami terima. Selanjutnya yang bersangkutan memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan penanguhan ke hakim pengadilan yang mengadili perkara ini, " kata Luga. 
 
Dijelaskan, kajian subjektif dan objektif yang dimaksud adalah dikhawatirkan mengulangi tindak pidana yang sama, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
 
"Syarat subjektif ada tiga yaitu,  pertama mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti,mengulangi tindak pidananya, di situ diduga dikhawatirkan," kata Luga.
 
Sementara itu, Humas PN Denpasar I Mase Pasek mengatakan, pihaknya sedang menyusun proses penunjukan hakim hakim dan jadwal sidang. Rencanya sidang Jerinx akan digelar secara online. "Dilihat dari penahanan sari berkas di tahan dan selama ini berkas yang ditahan dilakukan perseorangan secara online," kata dia.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sanggama Rohani Getarkan Ardha Candra, Tradisi Tipat Bantal Pukau PKB XLVIII

balitribune.co.id | Denpasar -  Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Art Center Provinsi Bali, bergemuruh saat Sanggar Seni Tugek Carangsari, dari Banjar Pemijian, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Duta Kabupaten Badung, menampilkan garapan kolosal bertajuk "Sanggama Rohani" pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Jumat (3/7/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Sudakara ArtSpace Hadirkan Pameran Karya Seniman Perempuan Bali NiWay

balitribune.co.id | Denpasar - Ada perasaan-perasaan yang sulit diungkapkan dengan kata-kata. Ia hidup dalam warna, dalam bentuk, dan dalam ruang sunyi di antara sapuan kuas dan kanvas. Di sanalah seniman Bali Ni Wayan Sutariyani, yang dikenal dengan nama NiWay, menemukan suaranya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mediasi Buntu, Nasabah LPD Bedulu Kembali Mengadu ke DPRD

balitribune.co.id | Gianyar - Kesepakatan terdahulu di DPRD Gianyar antara nasabah, Bendesa Adat dan Ketua LPD Bedulu kandas.  Ratusan nasabah dipimpin Ketua Forum Komunitas Nasabah LPD Bedulu, I Wayan Setiawan, kembali mendatangi Gedung DPRD Gianyar, Kamis (2/7/2026).

Dalam pertemuan itu para nasabah minta  wakil rakayat kembali memfasilitasi  permasalahan yang bertahun-tahun tanpa penyelesaian tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Hilang Dua Hari, Jasad ABK yang Jatuh di Banyu Wedang Ditemukan di Sela Mangrove

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah sempat dilakukan pencarian intensif selama dua hari, Tim SAR gabungan akhirnya menemukan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Turmalin 384310 yang sebelumnya dilaporkan hilang usai terjatuh dari speed boat di perairan Pantai Pasir Putih Banyu Wedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Manjakan Masyarakat lewat Hajatan, FIFGROUP Denpasar Berikan Promo Spesial hingga Potongan Angsuran Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Denpasar - PT Federal International Finance (FIFGROUP), perusahaan pembiayaan yang merupakan bagian dari grup Astra, kembali mempererat hubungan dengan masyarakat melalui gelaran Hajatan FIFGROUP Cabang Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Layanan, Gedung Policentral Lima Lantai RSUD Wangaya Dikebut Rampung Akhir 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Pembangunan gedung Policentral RSUD Wangaya setinggi lima lantai terus menunjukkan progres positif. Memasuki minggu keempat pengerjaan, proyek senilai Rp 100 miliar ini tercatat telah melampaui target yang ditetapkan, sekaligus memastikan seluruh tahapan pengerjaan tetap berjalan di jalur yang sesuai dengan regulasi tata ruang Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.