Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejurnas Sprint Rally Seri-2, Tim Balap Mobil Bali 'MasEsolo IgnitionB' Raih Hasil Menawan

Rally
Bali Tribune / RALLY - Kejurnas Sprint Rally Ikatan Motor Indonesia (IMI) 2025 Seri - 2

balitribune.co.id | Bandung - Turun sebagai wakil Bali di kancah Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Sprint Rally Ikatan Motor Indonesia (IMI) 2025 Seri - 2, tim balap mobil MasEsolo IgnitionB Racing Team raih hasil prestasi menawan.

Membesut Toyota Corolla DX langsiran tahun 1982, Subhana Maha Putra (Putra) didampingi Stephanus Didot (Didot) sebagai navigator berhasil menjadi Juara 2 kelas R1 (0-1600c) di grup R.

Prestasi ini tentunya sangat membanggakan, pasalnya selain  pertarungan sangat kompetitif antar peserta, lintasan pun menantang ditambah dengan hujan membuat banyak peserta yang mengalami insiden. Bahkan Putra dan Didot pun sempat mengalami kendala rem sebelumnya dan harus  bermain aman terlebih di SS3 dan SS4.

“Kemenangan ini bukan semata-mata milik kami, kemenangan ini milik semua anggota tim atas kerja keras bersama, dan seluruh rekan dan masyarakat Bali yang sudah mendoakan dan mendukung, sampai ketemu di seri berikutnya,” ungkap Didot yang juga Manager team. 

"Terima kasih atas doa serta dukungannya dari seluruh masyarakat Bali, terlebih kepada rekan-rekan yang mendukung yaitu, PPMKI Bali dengan Pak Jos Dharmawan dan Pak Tjok Ace, IMI Bali dengan Ajik Krisna, Mind Tuning Bali, dan juga beberapa product support yaitu Royal Purple oil dari PT Surya Timur Mahaka dan lainnya," tambah Didot. 

Kejurnas Sprint Rally 2025 Seri 2 diadakan dilintasan Stadion Si Jalak Harupat, Bandung Jawa Barat, 9-11 Mei 2025. Lintasan memiliki jarak total hingga 20KM, termasuk total jarak Special Stage (SS) mencapai 17,20 Km. Menariknya  lintasan ini cukup menantang di atas permukaan aspal.

wartawan
HEN
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.