Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kekurangan Anggaran Rp 56 M, Proyek Pasar Banyuasri Terancam Molor

Bali Tribune / Kajari Buleleng,I Putu Astawa SH,memeriksa progres proyek revitalisasi Pasar Banyuasri,Singaraja yang kabarnya kekurangan anggaran mencapai Rp 56 miliar sebeljm sisa kontrak berakhir Bulan Desember 2020
balitribune.co.id | SingarajaKepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, I Putu Astawa, Selasa (23/6) mendadak mengunjungi pembangunan Pasar Banyuasri, Singaraja. Proyek revitalisasi pasar yang menelan anggaran sebasar Rp 159,5 miliar itu telah selesai 50 persen hingga  bulan Juni 2020. Namun kabarnya terancam macet karena kekurangan anggaran hingga puluhan miliar rupiah.
 
Proyek pembangunan Pasar Banyuasri bersumber dari Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Pemprov Bali, Dana Bagi Hasil (DBH) PHR Badung dan APBD Buleleng, diperkirakan kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 56 miliar. Kekurangan itu diduga akibat adanya rasionalisasi dan anggaran daerah tersedot untuk penanganan Covid-19.
 
Kajari Buleleng I Putu Astawa didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra saat berada di area bangunan Pasar Banyuasri yang dikerjakan oleh kontraktur PT. Tunas Jaya Sanur, Dalam penjelasannya Kajari  I Putu Astawa, mengatakan, ia datang ke lokasi pembangunan pasar untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan progres. Dan menurutnya, progres pengerjaan telah mencapai 50 persen dari seharusnya 47 persen.
 
Kajari Astawa berharap proyek pasar tersebut selesai tepat waktu agar pasar dapat digunakan untuk kegiatan ekonomi masyarakat Buleleng. 
Soal adanya kekurangan anggaran untuk menuntaskan proyek revitalisasi pasar Banyuasri, Astawa mengaku no coment.
 
"Saya tak komentar soal itu (kekurangan anggaran,red) itu domain Pemda Buleleng. Kami di Kejari Buleleng hanya melakukan pendampingan dan pengawasan agar proyek tepat waktu dan tepat  sasaran," kata Astawa.
 
Sementara, Kepala Dinas PUTR Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra, mengaku selama ini tak menemui kendala selain anggaran. Menurut Adiptha, soal kekurangan anggaran hingga  mencapai Rp 56 miliar merupakan kewenangan pimpinan daerah termasuk diantaranya Bupati.
 
"Tentu kami akan laporkan kepada pimpinan kemungkinan skema yang akan dilakukan terkait  kendala anggaran," kata Adiptha.
 
Saat ini, menurut Adiptha, tengah dilakukan kajian dan kemungkinan pilihan skema yang tidak berimplikasi hukum dan dampak negatif lainnya untuk menutupi kekurangan anggaran sebesar Dp 56 miliar.
 
"Kami cukup berhati-hati dan proporsional dengan niat baik menyelesaikan proyek revtalisasi pasar Banyuasri, jangan sampai menimbulkan dampak negatif," ucapnya sembari menyebut target penyelesaian proyek Pasar Banyuasri tuntas pada bulan Desember mendatang. 
 
"Kami di PU hanya sebagai pengerjaan proyek, soal anggaran ada di pemerintah daerah," tandasnya.
 
Soal kekurangan anggaran, Direktur Utama PT. Tunas Jaya Sanur, I Made Budi Atmika mengatakan, pihaknya menyerahkan  kepada pemkab Buleleng. "Kami fokus menyelesaikan tahapan progres agar selesai tepat waktu. Sesuai perjanjian kontrak selesai bulan Desember 2020," katanya.
 
Soal rencana pihak kontraktor menggunakan dana sendiri, Budi mengatakan cara itu bisa menjadi alternatif skema yang bisa diambil pemerintah daerah. "Kami tak ikut campur soal itu.Silahkan Pemkab mengambil skema terbaik," imbuhnya. 
 
Hingga  bulan Juni ini, proyek revitalisasi pasara  sudah selesai 50 persen. Diantaranya bangunan utama, bangunan ruko, struktur bangunan, arsitektur dan e-mapping. "Pasokan material tak ada kendala dengan menggunakan tenaga kerja sebanyak 350 orang didominasi tenaga lokal," tutupnya.
 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.