Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Komisi III DPRD Bali Ingatkan Pertamina “Barrier Safety”

Bali Tribune / KOSONG - “Gas 3 kg Kosong” di salah satu pangkalan di Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Menyikapi kelangkaan elpiji 3 kg yang belakangan ini terhitung “seret” pasokannya terhadap para pengguna yang notabene rumah tangga dan pedagang kecil, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali A A Adi Ardana mengingatkan Pertamina, jangan sampai terulang kembali dikemudian hari.  Meskipun Pertamina telah buka suara terkait kelangkaan elpiji 3 kg di wilayah Bali, ia menyesalkan ini terjadi.
 
Upaya mengetahui penyebab “seret”nya pasokan di Bali, ia pun langsung melakukan kordinasi dengan Pertamina pusat. Hal ini dilakukan lantaran pihak Pertamina Regional Bali belum pernah “berkenalan” dengan Komisi III DPRD Provinsi Bali. 
 
“Infonya pusat akan berkordinasi dengan Bali terkait hal itu. Semestinya untuk mengantisipasi lonjakan permintaan ataupun libur panjang Pertamina punya ‘barrier safety’ agar tidak terjadi kekosongan. Kasihan masyarakat dirugikan,” katanya mewanti-wanti, Rabu (7/6).
 
Sedangkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Wayan Jarta yang dikonfirmasi melalui selulernya tidak berkomentar banyak.
 
“Silahkan untuk informasi lebih akurat hubungi pihak Pertamina,” katanya singkat. 
 
Imbas dari kelangkaan elpiji bukan hanya dirasakan pangkalan hingga pengecer, namun rumah tangga, hingga pedagang kecil yang kerap menggunakan barang subsidi ini.
 
Sementara itu salah satu pangkalan di Denpasar, misalnya tak lagi melayani permintaan elpiji 3 kg untuk pelanggannya dalam beberapa hari belakangan ini. Menurut Nyoman salah satu pemilik pangkalan, diakui memang pasokan tersendat. Ketika dikonfirmasi penyebab keterlambatan Nyoman sendiri tidak tahu menahu. Iapun akhirnya berinisiatif memasang pemberitahuan di depan pangkalannya tulisan “Gas 3 Kg Kosong”.
 
“Kan lihat sendiri banyak yang mengeluh, gasnya kosong,” ungkapnya, Selasa (7/6). 
 
Pantauan dilapangan masih banyak warga masyarakat yang berkeliling mencari elpiji 3 kg. Bahkan tak tanggung-tanggung ada warga masyarakat dari daerah Jalan Gatot Subroto, Denpasar mencari elpiji 3 kg ke daerah Monang-Maning, Denpasar. Padahal kondisi di Monang-Maning pun saling mencari, pasalnya gas kosong. 
 
Seperti diketahui, pihak Pertamina melalui siaran persnya, Senin (5/6) menyatakan, kekosongan elpiji 3 kg  diakibatkan dari peningkatan konsumsi/permintaan dikarenakan adanya hari libur yang berdekatan/long weekend pada minggu lalu. 
 
“Pada bulan Mei 2023 ini terjadi peningkatan konsumsi sebesar 6%  dibandingkan dengan Mei tahun 2022 lalu. Realisasi konsumsi LPG di bulan Mei 2022  sebesar 86.153 MT sedangkan realisasi konsumsi LPG per Mei 2023 tercatat sebanyak 91.348 MT,” jelas  Ahad Rahedi selaku Area Manager Communucation Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Region Jatimbalinus.
wartawan
ARW
Category

United E-Motor Bali Diresmikan, Pilihan Baru untuk Kendaraan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Kuta - Agung Metagreen Resmi Hadirkan United E-Motor Store di Bali, Perkuat Komitmen Kendaraan Ramah Lingkungan. Setelah  beroperasi sejak 1 Agustus, Agung Metagreen, distributor motor listrik United E-Motor meresmikan store terbarunya di Jalan Raya Kerobokan No. 88, Kuta Utara, Bali, pada Jumat (8/8).

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Semangat Nasionalisme, Polsek Dentim dan Desa Kesiman Kertalangu Kibarkan Merah Putih di Rumah Warga

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Denpasar Timur (Dentim) bersama Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu melaksanakan kegiatan pemasangan Bendera Merah Putih di rumah-rumah warga. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (7/8) di seputaran Banjar Kerta Jiwa dan Banjar Tohpati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Advokat Togar Gugat Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah hukum ini dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Ngebut Bahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa

balitribune.co.id | Denpasar - Perkuat Penyelesaian Sengketa Adat di Tingkat Desa, Bali siap dadi pelopor Hukum Adat Formal . Terkait hal itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bergerak cepat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di desa adat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.