Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kelompok Garong Asal NTB Diringkus Polres Klungkung

Bali Tribune/ DITANGKAP - Kelompok Garong yang ditangkap Tim Reskrim Polres Klungkung.
balitribune.co.id | Semarapura - Seringnya terjadi warga kehilangan sepeda motor maupun barang membuat jajaran Tim Reskrim Polres Klungkung merasa tertantang ulah garong ini. Kasat Reskrim AKP Mirza Gunawan SIK  memerintahkan Tim Opsnal Polres Klungkung  untuk melakukan  menyidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap para pelaku pencurian sepeda motor yang menghilangkan jejak di Desa Labangka V, Kec Labangka, Kab Sumbawa Besar NTB. Akhirnya Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I IPTU Ibnu Rudihartono ini berhasil menangkap para pelaku tersebut, Senin (16/3) sekira 16.00 wita.
 
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor LP- B / 11 / III / 2020 / Bali / Res Klungkung Tanggal 9 Maret 2020 yang lalu dengan TKP di Jalan by pas Ida Bagus Mantra, Wil Gelgel, Kec / Kab Klungkung. Adapun yang menjadi korban pencurian ini Ni Ketut Ani 21 tahun, perempuan, Alamat  Banjar Dinas Desa Sebudi, Kec Selat, Kab Karangasem.
 
Menurut Kasat Reskrim AKP Mirza Gunawan  menyebutkan awal mula kejadian pada hari Jumat 9/3) sekitar pukul 18.00 wita, korban memarkir 2 Kendaraan yaitu Honda Beat dan Vario di depan warung Jln By Pas Ida Bagus Mantra wil Gelgel. Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 05.30 wita korban bangun dan melihat 1 unit Spm Honda Beat DK 4185 TH sudah tidak ada di tempat semula. Akibat peristiwa tersebut korban melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Klungkung. 
 
Adapun identitas para pelaku yang berhasil ditangkap antara lain Pendi (24 th), alamat Lingkungan Lebah, Kelurahan SP Klod Kangin, Kec/ Kab Klungkung (Residivis), dan  M Herman Efendi alias Pandi alias Klepon (20), alamat Selen Aik, Desa Sedau, Kec. Narmada, Kab Lombok Barat. NTB, serta Hendri (24), alamat Bagek Nunggal, Desa Teratak, Kec Batukliang Utara, Kab Loteng NTB, dan terakhir Jaelani (17  th 3 bulan), alamat Dusun Lemer, Kel Buwun Emas, Kec Sekotong, Lobar, NTB. 
 
Kronologis penangkapan terhadap para pelaku ini Tim Opsnal Polres Klungkung dipimpin Kanit I IPTU Ibnu Rudihartono  setelah melakukan penyelidikan, Introgasi saksi saksi diseputaran TKP serta analisa hasil rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya pelaku teridentifikasi berjumlah 4 orang dan sudah melarikan diri ke Wilayah Sekotong Lombok Barat NTB. 
 
Tim akhirnya berangkat ke Sekotong Lombok Barat dan di sana didapatkan sepeda motor hasil curian tersebut dititipkan di rumah pamannya di Sekotong Barat. Dari hasil introgasi paman pelaku (Hendri) keempat pelaku pamit pergi bekerja ke Sumbawa. Berdasarkan  informasi tersebut tim pun berangkat menuju Sumbawa Besar, akhirnya pada hari Senin (16/3) sekira pukul 16.00 wita keempat pelaku dapat ditangkap di Labangka V Kec Labangka, Kab Sumbawa Besar NTB.   
 
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Klungkung guna mendapat proses lebih lanjut. Adapun BB yang berhasil diamankan antara lain  Satu unit Spm Honda Beat DK 4185 TH, satu lembar STNK DK 4185 TH, Satu buah anak kunci,Satu unit yamaha jupiter MX DK 4949 DH dan Satu buah mesin pompa air serta Satu buah baju kaos warna biru, Satu buah kemeja warna putih corak hitam,Satu buah jaket sweater dan Satu buah kemeja warna biru.
 
“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Semuanya kini ditahan di Mapolres Klungkung untuk melakukan pengembangan penyidikan terhadap pelaku,” beber Kasat Reskrim AKP Mirza Gunawan, seraya memastikan satu orang pelaku masih di bawah umur. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Hadiri Festival Imlek dan Cap Go Meh, Bupati Sanjaya Tegaskan Harmoni Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Senin, (9/3), Festival Imlek 2577 Kongzili dan Cap Go Meh di Tabanan dipadati ribuan warga yang tumpah ruah memadati Jalan Gajah Mada menuju Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana untuk merayakan Parade serta Pentas Seni Budaya Nusantara. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Siapkan Generasi Unggul, 130 Pelajar Bali Antusias Ikuti Sosialisasi AHM Best Student 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi bagi para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menunjukkan kemampuan dalam memaparkan gagasan serta karya inovatif bertajuk AHM Best Student (AHMBS) kembali digelar, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadan Penuh Berbagi, BPR Lestari Bali Distribusikan 2,6 Ton Beras ke Panti Asuhan di Delapan Kabupaten

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana bulan suci Ramadan dimaknai dengan berbagi oleh BPR Lestari Bali. Melalui program "Lestari For Kids", bank ini menyalurkan bantuan pangan sekaligus memberikan edukasi literasi keuangan bagi anak-anak panti asuhan di Bali.

Selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (7–8 Maret 2026), BPR Lestari Bali mendistribusikan 2.625 kilogram beras kepada 31 panti asuhan yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta untuk 1.278 Warga Muslim di Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penyerahan bantuan uang Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada warga di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.