Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keluarga Korban Minta Hakim Menghukum Seberat-beratnya

Bali Tribune/ Kakek korban, Ketut Tantra

Bali Tribune, Negara - Kasus pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus yang dilakukan seorang kakek pada akhir Desember 2018, kini memasuki babak baru. Pelaku, I Ketut Seken (66) alias Pekak Gula warga Banjar Kaleran, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo dituntut 8 tahun di persidangan. Namun keluarga korban mengaku kecewa terhadap tuntutan yang dianggap ringan itu. Sebelumnya pada persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Negara, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Ni Kadek PD (9) ini oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan terhadap terdakwa yang masih terhitung sebagai kakek korban itu disampaikan oleh JPU Ni Wayan Lustikasari pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji, dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.  Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual kepada korban yang masih di bawah umur, serta telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa di pengujung persidang menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya. Terdakwa juga meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim karena terdakwa sudah tua dan menyesali perbuatannya. "Permohonan keringanan hukuman tersebut disampaikan secara langsung oleh terdakwa di muka persidangan," ujar penasihat hukum terdakwa, Supriyono.  Berbeda dengan pihak terdakwa yang meminta keringanan atas tuntutan JPU, pascasidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, kini pihak keluarga korban justru mengaku sangat kecewa dengan tuntutan JPU. Keluarga korban menganggap tuntutan JPU terhadap terdakwa sangat ringan apabila dibandingkan dengan perbuatan terdakwa yang telah merusak masa depan anak. Kini Pihak keluarga korban meminta majelis hakim dalam mengambil keputusan mengabaikan tuntutan JPU dengan menjatuhkan pidana seberat-beratnya kepada terdakwa.  Bahkan Kakek korban Ketut Tantra juga khawatir apabila nantinya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa itu, terdakwa setelah bebas dari menjalani hukuman justru akan tidak merasa jera dengan hukuman ringan. Pihaknya tidak ingin ada jatuh korban lagi seperti yang dialami cucunya itu. "Saya sangat kecewa, tuntutan jaksa terlalu ringan. Coba saja kalau hakim putuskan sepertiga dari tuntutan jaksa, berapa tahun dia (terdakwa) dihukum. Takutnya dia keluar nanti malah mencari korban lagi," ungkap lelaki yang selalu hadir di setiap persidangan kasus ini.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Ketua DPRD Tabanan Kritik Kondisi Lapangan Penebel Tak Terawat Usai Ditata

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa mengritik kondisi lapangan Umum Penebel yang tidak terawat meski baru ditata dengan dana miliaran rupiah. Fasilitas publik yang menghabiskan anggaran APBD 2024 sebesar Rp 2,2 miliar tersebut kini justru dipenuhi rumput liar dan mulai mengalami sejumlah kerusakan fisik.

Baca Selengkapnya icon click

Seorang WNA Diduga Hipnotis dan Gasak Uang Pemilik Warung di Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Aksi pencurian dengan cara hipnotis membuat resah pemilik warung di Bangli. Bahkan salah satu pemilik warung di Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, yakni Ni Wayan Sariani menjadi korbannya. Pedagang sembako ini kehilangan uang Rp 1,2 juta setelah diperdayai pelaku. Dari ciri-ciri pelaku kuat dugaan pelaku adalah warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Terjangkit ASF, Puluhan Babi Mati Mendadak

balitribune.co.id I Mangupura - Wabah African Swine Fever (ASF) diduga kembali menyerang peternakan babi di wilayah Badung. Kali ini, seorang peternak di Banjar Kayu Tulang, Canggu, Kuta Utara, mengalami kerugian besar setelah puluhan babi miliknya mati mendadak.

Peristiwa tersebut mulai terjadi sejak awal April 2026. Sedikitnya 60 ekor babi dilaporkan mati satu per satu dengan gejala tidak mau makan, lemas, lalu akhirnya mati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdukcapil Denpasar Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar meraih predikat Sangat Baik dengan nilai 90,00 berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5.1.1910/Dukcapil/2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.