Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keluarga Korban Pengeroyokan Pertanyakan Penanganan Kasus

Bali Tribune/ OLAH TKP - Petugas Sat Reskrim Polsek Tembuku saat lakukan olah TKP kasus pengeroyokan di Desa Yangapi.



balitribune.co.id | Bangli - Pihak keluarga Sang Nyoman K A yang menjadi korban aksi pengeroyokan saat menonton pertunjukan tari janger membobor di Pura Dale Metra pada 14 Juni 2023 lalu, mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus yang dilakukan Sat Reskrim Polsek Tembuku.

Kakak kandung dari Sang Nyoman K A, yakni Sang Made Hendra Dwipayana mengatakan aksi pengerotyokan yang menimpa adiknya sudah hampir tiga bulan berlalu dan telah dilaporkan ke Polsek Tembuku. "Pihak keluarga sudah melapor ke polisi, yang mana laporan saat itu masuk pada Pengaduan Masyarakat. Sebelum  ada proses mediasi pihak kepolisian mengatakan ada dua pelaku. Tapi saat mediasi hanya satu orang saja pelakunya dan baru per 29 Agustus dibuat laporan resmni,” ungkapnya, Minggu (17/9/2023).

Atas kejadian yang menimpa adiknya telah dilakukan visum dan hasil visum telah keluar  tanggal 9 September 2023, namun anehnya hingga kini belum diambil penyidik. “Saya sempat tanyakan kepada salah penyidik, kenapa hasilvisum belum diambil, dia bilang belum ada perintah darai atasan,” kata pria yang berdinas di RSU Bangli ini.

Pihak keluarga berharap agar kasus ini bisa segera menemui titik terang dan para pelaku segera bisa diproses, apalagi kasus ini sudah cukup lama terjadi. “Ada bukti rekaman video, tapi penyidik berdalil video tidak bisa serta merta sebagai alat bukti butuh keterangan saksi pendukung, Tapi dari video itu bisa kelihatan siapa yang awalnya memukul. Walaupun video pengeroyokan di luar (pura) tidak ada. Sesuai keterangan saksi teman adik saya, pengeroyokan diluar pura dilakukan kurang lebih 9 orang," bebernya.

Kanit Reskrim Polsek Tembuku Ipda I Made Sucahya mengatakan hingga kini pihaknya telah memanggil 17 orang saksi untuk dimintai keterangan. Dan pada hari Senin (18/9/2023) pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka kasus pengeroyokan tersebut. "Saksi dari pihak pelapor ada 7 orang termasuk  saksi korban. Dari 7 orang itu, saksi korban hanya bisa mengenali satu orang. Kemudian dari temannya itu mengenali satu orang lagi. Sedangkan yang lainnya tidak mengingat. Karena mereka orang luar desa," ungkapnya.

Diakui Ipda Sucahya, kasus pengeroyokan ini merupakan perkara yang sudah biasa pihaknya tangani. Namun karena minimnya keterangan saksi, pihaknya mengalami hambatan untuk mengungkap kasus ini. Untuk memperjelas kasus ini pihaknya akan mempelajari rekaman video yang didapat di media social dengan memnggandeng unit cyber, sehingga gambar video bisa lebih jelas. “Kalau dengan alat manual, begitu dibesarkan gambarnya pecah, untuk dapat gambar yang lebih jelas rekaman kami bawa ke unit cyber,” tegasnya.

Disinggung untuk hasil visum, kata Ipda Sucahnya akan diambil pada hari Senin (18/9/2023). Sepertidiberitakan sebelumnya peristiwa pengeroyokan berawal saat Sang Nyoam KA bersama teman-temannya menonton pertunjukan tradisional janger meborbor, yang berlokasi di Pura Dalem Metra Desa Yangapi sekitar pukul 21.00 Wita. Pada saat acara berlangsung, ada serabut kelapa berisi api terpental dan mengenai kamben Sang Nyoman KA. Dirinya segera melempar kembali serabut kelapa yang mengenainya ke arena pentas tarian janger meborbor. Namun perbuatannya itu justru membuat marah salah satu penari dan menjambak rambutnya. Kejadian itu sempat dilerai oleh pecalang. Namun pada saat bersamaan, ada seseorang yang tidak dikenal korban mengunci korban dari belakang.

Pecalang yang melihat hal tersebut segera memberikan instruksi, agar KA dilepas dan disuruh pulang. KA menuruti perintah pecalang dan bergegas pulang. Namun saat di depan pura, Sang Nyoman KA dipanggil seseorang dan langsung ditanya asalnya. Orang tersebut kemudian mendorong badan KA. Kemudian, ada satu Pecalang datang langsung memukul korban dengan siku kanannya, sehingga mengenai leher korban. Beberapa orang yang lain juga ikut memukul korban, sehingga mengenai kepala belakang, punggung dan bibir korban. Pukulan itu menyebabkan bibir korban bengkak.

Sang Nyoman KA sempat dibawa ke rumah warga oleh pecalang lain, dan disuruh segera pulang. Ia sempat meminta kejelasan masalah yang dialaminya, namun tidak ditanggapi oleh Pecalang tersebut. Sementara, pasca mendapat laporan tersebut polisi sudah melakukan olah TKP. Demikian pula pihak korban juga sudah menjalani visum.

wartawan
SAM
Category

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PAD Bali Tembus Target, Tapi Seberapa Tahan Struktur Fiskalnya?

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali menutup tahun anggaran 2025 dengan catatan manis. Di tengah penerapan kebijakan opsen pajak yang mengalihkan sebagian besar penerimaan langsung ke kabupaten/kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali justru melampaui target. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp 2,84 triliun atau 108,88 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click

Darmasaba Raih Peringkat Terbaik I Lomba Administrasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal kembali meraih prestasi yang membanggakan. Dalam lomba administrasi tata kelola pemerintahan desa, Darmasaba meraih peringkat satu pada regional II di tingkat nasional. Penghargaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Award Tingkat Nasional dilaksanakan bertepatan dengan Hari Desa Nasional pada 15 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.