Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keluarga Korban Tolak Permohonan Maaf Terdakwa, JPU Tetap Pada Tuntutan Maksimal 15 Tahun

pembunuhan
Terdakwa kasus Pembunuhan pasutri WNA asal Jepang.

BALI TRIBUNE - Pintu maaf sudah tertutup bagi, I Putu Astawa (25), terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) asal Jepang, Matsuba Hiroko, (76) dan Matsuba Nurio (76).

Hal ini terjadi dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan), Senin (12/3), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Seusai menyampaikan pembelaannya, penasehat hukum terdakwa Ida Bagus Anom, memohon kepada  Majelis Hakim untuk menghadirkan ayah terdakwa menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban. "Mohon ijin Majelis Hakim yang mulia, bila diperkenankan kami akan menghadirkan ayah terdakwa untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban, "terang penasehat hukum terdakwa.

Atas permintaan itu, ketua Hakim kemudian menanyakan kepada staf konsulat dan perwakilan keluarga yang hadir dalam sidang. Kemudian salah seorang staf konsulat menyatakan bahwa pihaknya masih menilai kasus pembunuhan belum terungkap jelas. Karena itu, pihaknya belum bisa  menerima permintaaf maaf dari terdakwa. "Hari ini perwakilan keluarga korban tidak hadir dan sebelumnya anak korban sudah menyampaikan tidak bersedia menerima permintaan maaf dari terdakwa maupun keluarganya sebelum kasus ini terungkap jelas. Karena itu kami tetap menolak permohonan maaf terdakwa, "ujar perwakilan konsulat sembari berdiri di muka sidang.

Selanjutanya, usai mendapat jawaban dari perwakilan konsulat, ketua majelis hakim kemudian bertanya kembali kepada terdakwa apakah ingin menyampaikan sesuatu.

Putu Astawa lalu mengatakan "Saya mengakui bersalah, menyesal dan tidak akan mengulangi"ujar terdakwa.

Ketua majelis hakim lalu menyampaikan nasehat kepada terdakwa "Ini harus anda hadapi dan anda harus siap terima hukuman. Secara Hindu, pertanggungjawaban juga akan anda dapatkan. Karena itu mulai sekarang anda harus merubah diri untuk menjadi lebih baik sehingga nantinya bisa mengurangi hukuman anda"pinta Hakim Sukanila.

Sementara atas peldoi terdakwa, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kadek Wahyudi mengatakan tetap pada tuntuyan "Kami tetap pada tuntutan"terang Jaksa Wahyudi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, JPU Kadek Wahyudi menuntut pemuda asal Banjar Bale Agung Desa Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini dengan pidana penjara 15 tahun penjara . Tuntutan hukuman maksimal bagi terdakwa karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternative kedua Pasal 365 ayat 3 KUHP.

wartawan
I Made Darna
Category

Inovasi Coffee Laboratory Dukung Pelatihan Barista dan Tourismpreneurship Berbasis Green Tourism di SMK Widiatmika

balitribune.co.id | Mangupura – Sebagai upaya meningkatkan kompetensi generasi muda di bidang pariwisata dan kuliner, Ketua Pelaksana Program Pengabdian kepada Masyarakat yang mendapatkan hibah dari Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) telah sukses menyelenggarakan kegiatan Inovasi Coffee Laboratory (COLAB) untuk Mendukung Basic Training Barista dan Tourismpreneurship Berbasis Green Tourism di SMK Widiatmika, Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Airport dan Kebon Vintage Hadirkan Pameran Mobil Bersejarah di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Berkolaborasi dengan Bali Aiport, Kebon Vintage Cars memamerkan unit mobil vintage bernilai sejarah di area terminal kedatangan domestik Bandara I Gustii Ngurah Rai. Di pamerkanya mobil bersejarah ini berlangsung sampai akhir Agustus 2025.

Jos Dharmawan, owner Kebon Vintage Cars menjelaskan 11 unit mobil vintage yang dihadirkan itu mulai dari era sebelum perang, era kemerdekaan hingga era 90an. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Lagi Pebalap Indonesia Berlaga di MotoGP, Arbi Gantikan Buasri di GP Moto3

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap Indonesia lulusan Astra Honda Racing School (AHRS) makin menunjukan eksistensinya di ajang balap tingkat dunia. Fadillah Arbi Aditama, pebalap Astra Honda yang saat ini bersaing di arena balap Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 kelas Asia Production (AP) 250, mendapat kesempatan emas menjadi pebalap pengganti di kelas Grand Prix (GP) Moto3.

Baca Selengkapnya icon click

HUT RI ke-80, Brimob Tohpati dan TNI Gelar Karya Bakti di di Pantai Lembeng

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Satuan Brimob Tohpati bergabung dengan TNI dan elemen masyarakat melaksanakan apel gabungan dan karya bakti di Pantai Lembeng, Gianyar, Jumat (15/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korpri Badung Pertahankan Gelar Juara Umum I Turnamen Korpri Provinsi Bali 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Dua tahun berturut-turut, Korpri Kabupaten Badung menjadi penguasa panggung olahraga ASN di Bali. Tahun ini, Badung kembali pulang dengan piala Juara Umum I Turnamen IV KORPRI Provinsi Bali Tahun 2025 setelah mengantongi 7 emas, 2 perak, dan 4 perunggu.

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Jaya Negara Pimpin Apel HUT Ke-67 Provinsi Bali di Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Apel Bendera peringatan HUT ke-67 Provinsi Bali Tahun 2025 di Kota Denpasar berlangsung khidmat yang dipusatkan di Lapangan Lumintang, Denpasar pada Kamis, (14/8) pagi. Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bertindak sebagai Inspektur Upacara, memimpin jalannya seluruh rangkaian Apel. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.