Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keluarga Korban Tolak Permohonan Maaf Terdakwa, JPU Tetap Pada Tuntutan Maksimal 15 Tahun

pembunuhan
Terdakwa kasus Pembunuhan pasutri WNA asal Jepang.

BALI TRIBUNE - Pintu maaf sudah tertutup bagi, I Putu Astawa (25), terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) asal Jepang, Matsuba Hiroko, (76) dan Matsuba Nurio (76).

Hal ini terjadi dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan), Senin (12/3), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Seusai menyampaikan pembelaannya, penasehat hukum terdakwa Ida Bagus Anom, memohon kepada  Majelis Hakim untuk menghadirkan ayah terdakwa menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban. "Mohon ijin Majelis Hakim yang mulia, bila diperkenankan kami akan menghadirkan ayah terdakwa untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban, "terang penasehat hukum terdakwa.

Atas permintaan itu, ketua Hakim kemudian menanyakan kepada staf konsulat dan perwakilan keluarga yang hadir dalam sidang. Kemudian salah seorang staf konsulat menyatakan bahwa pihaknya masih menilai kasus pembunuhan belum terungkap jelas. Karena itu, pihaknya belum bisa  menerima permintaaf maaf dari terdakwa. "Hari ini perwakilan keluarga korban tidak hadir dan sebelumnya anak korban sudah menyampaikan tidak bersedia menerima permintaan maaf dari terdakwa maupun keluarganya sebelum kasus ini terungkap jelas. Karena itu kami tetap menolak permohonan maaf terdakwa, "ujar perwakilan konsulat sembari berdiri di muka sidang.

Selanjutanya, usai mendapat jawaban dari perwakilan konsulat, ketua majelis hakim kemudian bertanya kembali kepada terdakwa apakah ingin menyampaikan sesuatu.

Putu Astawa lalu mengatakan "Saya mengakui bersalah, menyesal dan tidak akan mengulangi"ujar terdakwa.

Ketua majelis hakim lalu menyampaikan nasehat kepada terdakwa "Ini harus anda hadapi dan anda harus siap terima hukuman. Secara Hindu, pertanggungjawaban juga akan anda dapatkan. Karena itu mulai sekarang anda harus merubah diri untuk menjadi lebih baik sehingga nantinya bisa mengurangi hukuman anda"pinta Hakim Sukanila.

Sementara atas peldoi terdakwa, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kadek Wahyudi mengatakan tetap pada tuntuyan "Kami tetap pada tuntutan"terang Jaksa Wahyudi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, JPU Kadek Wahyudi menuntut pemuda asal Banjar Bale Agung Desa Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini dengan pidana penjara 15 tahun penjara . Tuntutan hukuman maksimal bagi terdakwa karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternative kedua Pasal 365 ayat 3 KUHP.

wartawan
I Made Darna
Category

Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Atas PU Fraksi-Fraksi DPRD Badung, Bupati : Optimalkan Pengelolaan Sampah, Badung Tambah 10 Incinerator

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Badung terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Badung Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, pada Rapat Paripurna DPRD Badung di ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (14/8).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Pimpin Apel Peringatan Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali dan HUT Pramuka ke-64

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, bertindak sebagai inspektur upacara dalam apel peringatan Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali yang dirangkaikan dengan HUT Pramuka ke-64, Kamis (14/8) di Lapangan Tanah Aron, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata Kukuhkan 50 Anggota Paskibraka Karangasem Tahun 2025

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, memimpin upacara pengukuhan 50 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Karangasem Tahun 2025 di Wantilan Sabha Prakerti Kantor Bupati Karangasem, Kamis (14/8). Sedangkan sebanyak 10 calon paskibraka Karangasem, dikukuhkan di Provinsi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Olahraga dan Keselamatan Berkendara Menyatu di #Cari_Aman Challenge Astra Motor Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Sorakan penonton membahana, gemuruh bola basket membentur lantai, dan di tengah riuhnya kompetisi, ada satu momen yang tak kalah memancing antusiasme. Bukan slam dunk atau tembakan tiga poin, melainkan tantangan unik yang memadukan keseruan olahraga dengan pesan penting keselamatan berkendara  #Cari_Aman Challenge.

Baca Selengkapnya icon click

Honda Fanz Bali School Olympic, Astra Motor Tanamkan Budaya Tertib Berkendara

balitribune | Amlapura – Tim Safety Riding Astra Motor Bali kembali melanjutkan misi edukasi keselamatan berkendara kepada pelajar. Kali ini, kegiatan menyasar SMAN 2 Amlapura yang menjadi salah satu lokasi rangkaian Honda Fanz Bali School Olympic.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.