Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keluhkan Pencari BBM Pakai Jeriken

Bali Tribune/ BELI BBM – Warga beli BBM di SPBU Nusa Penida membawa jeriken.



balitribune.co.id | Semarapura - Adanya keluhan warga Nusa Penida yang memposting keluhan mereka di media sosial terkait adanya pembeli BBM yang ikut antre di SPBU di Nusa Penida, meminta pengawasan penggunaan BBM bersubsidi kepada Kapolsek Nusa Penida dan Kapolres Klungkung.

Menurut keluhan tersebut, saat ini terjadi kelangkaan BBM akibat ulah pengusaha speed boat yang memborong BBM termasuk BBM bersubsidi. Sebagai masyarakat Nusa Penida merasa dirugikan. “Tidak cuma masyarakat Nusa Penida, kami para supir travel juga tidak kebagian bensin non subsidi atau pun subsidi. Saat bensin datang ke Nusa pengusaha boat ini langsung memborong bensin. Kami sebagai masyarakat Nusa Penida merasa dirugikan, karena di SPBU tidak pernah ada bensin dikalahkan oleh warung kecil yang ready bensin dengan harga mahal,” keluhnya.

Terkait keluhan warga tersebut, Kapolsek Nusa Penida Kompol Gede Redastra menyatakan sudah melakukan pemantauan dan sosialisasi kepada pengelola SPBU di Wilkum Polsek  Nusa Penida. “Pemantauan ke Pengelola SPBU ini oleh Piket Reskrim bersama piket Intel dan Samapta Polsek Nusa Penida, dilakukan Minggu 21 Agustus 2022 pukul 13.30 wita bertempat di SPBU Wilkum Nusa Penida,” ungkapnya via WA.

Situasi saat ini menurutnya dalam penyaluran BBM dr pihak Polsek selalu melakukan pengawasan di masing2 SPBU untuk mengutamakan masyarakat pemakai Roda 4 maupun Roda 2. “Untuk saat sekarang sementara stok BBM di wil Nusa Penida selalu  kurang ,karena mulai ramainya pariwisata,sehingga pergerakan /mobilitas makin tinggi sedangkan stok BBM terbatas,” ujarnya.

Dijelaskan, pihak Polsek Nusa Penida sudah sering menegur pihak SPBU apabila mengisi BBM dengan jerigen diutamakan, karena akan terjadinya antrean panjang yang berujung berdampak kemacetan.

wartawan
SUG
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.