Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kemah Kerja Bhakti Mahasiswa

Bali Tribune/ BUKA - Bupati Suwirta buka Kemah Kerja Mahasiswa Fak Hukum Univ Warmadewa.



Balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta membuka Kemah Kerja Bhakti Mahasiswa XX VI BEM Fakultas Hukum Universitas Warmadewa di Lapangan Umum Dawan, Kecamatan Dawan, Sabtu (15/4/23).

Bupati Suwirta dalam arahannya mengatakan, dengan kemah kerja bakti ini diharapkan para mahasiswa bisa mengimplementasikan ap yang sudah didapat di bangku kuliah. Kadang-kadang apa yang didapatkan di bangku kuliah belum tentu sesuai dengan apa yang ada di lapangan dan setelah di dunia kerja pengalaman-pengalaman di lapangan itu sangat menentukan keberhasilan. "Berbaurlah dengan masyarakat, berikan peningkatkan pola pikir masyarakat tentang hukum dan memberikan pemahaman tentang hukum,” tandasnya.

Ketua Panitia Irfan Dwi Hartanto dalam laporannya mengatakan, kegiatan Kemah Kerja Bakti Mahasiswa ini merupakan kegiatan yang direncanakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Warmadewa periode 2023/2024. Kegiatan ini dilakasanakan selama dua hari satu malam mulai tanggal 15 sampai tanggal 16 April 2023 diikuti sebanyak 261 mahasiswa dari beberapa angkatan.

"Kegiatan hari pertama diisi dengan sosialisasi hukum, diisi dengan kegiatan mahasiswa mengajar di SMPN 1 Dawan dan pemberian sembako kepada masyarakat yang kurang mampu serta lansia. Sedangkan hari kedua dilaksanakannya kerja bakti sosial, yakni penanaman pohon kelapa dan pohon mangga serta kegiatan pembersihan lingkungan di area lapangan dan disekitar lingkungan Desa Dawan Klod," jelas Irfan Dwi Hartanto.

wartawan
SUG
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.