Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kembali Edarkan Sabu, Residivis Narkotika Diancam 20 Tahun Penjara

Bali Tribune/Tersangka Wili Elyasa dalam berkas perkara.



balitribune.co.id | Denpasar - Menyandung status sebagai residivis Narkotika tidak membuat Wili Elyasa (32), kapok mengedarkan Narkotika. Pria asal Subang, Jawa Barat, ini kembali berurusan dengan hukum hingga terancam 20 tahun penjara karena kedapatan membawa sabu. 
 
Barang terlarang ini disamarkan dengan cara di masukan ke dalam coran semen berbentuk batu krikil untuk mengelabui petugas kepolisian. Dengan cara ini, tersangka bisa menempel sabu di 50 lokasi dalam sebulan. 
 
Kini, perkara yang menjerat Wili sudah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar usai  menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Denpasar. 
 
Terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta. "Tersangka atas nama Wili Elyasa sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Yang bersangkutan adalah residivis narkotik tahun 2016, dan sekarang kembali terjerat kasus narkotik jenis sabu," terangnya saat dikonfirmasi, Senin (8/4). 
 
Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka ini akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan. Selaras dengan itu, kata Jaksa Eka, pihaknya akan menyiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke PN Denpasar untuk disidangkan. 
 
Kali ini, tersangka disangkakan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, Wili dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, atau kedua, Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dimana ancaman pidana terhadap tersangka maksimal 20 tahun penjara. 
 
Dibeberkan dalam berkas perkara, tersangka Wili dibekuk di kamar kosnya, Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan, Jumat, 11 Desember 2020. Ditangkapnya tersangka, berawal dari laporan masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar tentang adanya residivis narkotik yang kembali mengedarkan sabu. 
 
Berbekal laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan di alamat kos tersebut. Terpantau tersangka tengah berada di kamar kosnya dan petugas pun langsung melakukan penggrebekan. Berhasil mengamankan tersangka, tim langsung melakukan penggeledahan. 
 
Hasilnya ditemukan 50 paket sabu siap edar yang dikemas dalam cor semen, dengan berat keseluruhan 378,52 gram netto. Selain puluhan paket sabu, diamankan juga, 1 timbangan elektrik, 1 buah alat isap (bong), 1 bal plastik klip, 1 alat cor semen dan barang bukti terkait lainnya. 
 
Ketika diinterogasi, Wili mengatakan narkotik tersebut adalah milik bosnya, bernama Kadir (DPO). Tersangka hanya bekerja sebagai kurir tempel sabu, dengan upah Rp. 50 ribu sekali tempel. Wili juga mengakui baru sebulan bekerja sebagai kurir, dan sudah menempel di 50 lokasi di seputaran Denpasar dan Badung. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Hut ke-69 Asuransi Astra Rayakan Bersama Penyandang Disabilitas

balitribune.co.id | Jakarta - Pada Hari jadi ke-69 Asuransi Astra merayakan bersama yayasan serta sekolah penyandang disabilitas di sekitar kantor pusat dan cabang yang melibatkan karyawan sebagai sukarelawan. Perayaan ini juga bukan hanya tentang merayakan usia, tetapi tentang menegaskan kembali makna dari kehadiran.

Baca Selengkapnya icon click

Terbaik di Provinsi Bali, Kelurahan Baler Bale Agung Melenggang ke Tiongkok

balitribune.co.id | Negara - Prestasi demi prestasi terus ditorehkan Kabupaten Jembrana. Tidak kalah dengan daerah lain, Jembrana juga mampu bersaing hingga ke tingkat nasional. Seperti yang capaian Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara yang meraih peringkat terbaik tingkat Provinsi Bali tahun 2025, selain maju ke tingkat nasional, juga sudah mendapatkan tiket ke Tiongkok.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Patung Anyaman Bambu Octopus Queen Raih Rekor Muri

balitribune.co.id | Semarapura - Kadis Pariwisata Ni Made Sulistiawati mewakili Bupati Satria bersama Wakapolres Klungkung Kompol I Made Ariawan P, S.H., dan Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya, menghadiri kegiatan Ceremony Penghargaan Rekor MURI atas karya Patung Anyaman Bambu terbesar di Indonesia Octopus Queen yang berlokasi di Obyek Wisata Penida Swing Park, Banjar Sompang, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung, Kamis (25/9) lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Klungkung Tinjau Pengerjaan Sodetan Aliran Sungai Tudad Bubuh

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menanggapi ancaman abrasi yang semakin parah di wilayah Pantai Tegal Besar, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan. Bupati Klungkung I Made Satria meninjau pengerjaan sodetan aliran sungai Tudad Bubuh di Pantai Tegal Besar, Minggu (28/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Aksi "Ulah Pati", Badung Kebut Pemasangan Railing di Jembatan Tukad Bangkung

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengkebut pemasangan pagar railing di areal Jembatan Tukad Bangkung, Desa Plaga, Kecamatan Petang. Ini menyusul aksi ulah pati atau bunuh diri yang kembali terjadi di jembatan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bersiap Hadapi Musim Hujan, Bupati Tinjau Trash Rack Tukad Mati dan Jalan Simpang Teuku Umar Barat

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meninjau alat penyaring sampah (trash rack) di alur Tukad Mati, Kelurahan Legian, Kuta, pada Jumat (26/9). Turut hadir Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada, serta Plt. Kadis PUPR Kabupaten Badung I Nyoman Karyasa beserta jajaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.