Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kembali Edarkan Sabu, Residivis Narkotika Diancam 20 Tahun Penjara

Bali Tribune/Tersangka Wili Elyasa dalam berkas perkara.



balitribune.co.id | Denpasar - Menyandung status sebagai residivis Narkotika tidak membuat Wili Elyasa (32), kapok mengedarkan Narkotika. Pria asal Subang, Jawa Barat, ini kembali berurusan dengan hukum hingga terancam 20 tahun penjara karena kedapatan membawa sabu. 
 
Barang terlarang ini disamarkan dengan cara di masukan ke dalam coran semen berbentuk batu krikil untuk mengelabui petugas kepolisian. Dengan cara ini, tersangka bisa menempel sabu di 50 lokasi dalam sebulan. 
 
Kini, perkara yang menjerat Wili sudah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar usai  menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Denpasar. 
 
Terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta. "Tersangka atas nama Wili Elyasa sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Yang bersangkutan adalah residivis narkotik tahun 2016, dan sekarang kembali terjerat kasus narkotik jenis sabu," terangnya saat dikonfirmasi, Senin (8/4). 
 
Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka ini akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan. Selaras dengan itu, kata Jaksa Eka, pihaknya akan menyiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke PN Denpasar untuk disidangkan. 
 
Kali ini, tersangka disangkakan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, Wili dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, atau kedua, Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dimana ancaman pidana terhadap tersangka maksimal 20 tahun penjara. 
 
Dibeberkan dalam berkas perkara, tersangka Wili dibekuk di kamar kosnya, Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan, Jumat, 11 Desember 2020. Ditangkapnya tersangka, berawal dari laporan masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar tentang adanya residivis narkotik yang kembali mengedarkan sabu. 
 
Berbekal laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan di alamat kos tersebut. Terpantau tersangka tengah berada di kamar kosnya dan petugas pun langsung melakukan penggrebekan. Berhasil mengamankan tersangka, tim langsung melakukan penggeledahan. 
 
Hasilnya ditemukan 50 paket sabu siap edar yang dikemas dalam cor semen, dengan berat keseluruhan 378,52 gram netto. Selain puluhan paket sabu, diamankan juga, 1 timbangan elektrik, 1 buah alat isap (bong), 1 bal plastik klip, 1 alat cor semen dan barang bukti terkait lainnya. 
 
Ketika diinterogasi, Wili mengatakan narkotik tersebut adalah milik bosnya, bernama Kadir (DPO). Tersangka hanya bekerja sebagai kurir tempel sabu, dengan upah Rp. 50 ribu sekali tempel. Wili juga mengakui baru sebulan bekerja sebagai kurir, dan sudah menempel di 50 lokasi di seputaran Denpasar dan Badung. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui penyelenggaraan Kontes Layanan Honda Nasional (KLHN) 2026. Memasuki penyelenggaraan ke-17, ajang ini menjadi sarana pengembangan kompetensi sekaligus apresiasi bagi Honda People yang berperan langsung dalam memberikan pengalaman terbaik kepada konsumen di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Sinergi Membangun Tanah Leluhur, Forum Sekar Susun Program Strategis hingga 2029

balitribune.co.id | Denpasar - Forum Semeton Karangasem (Sekar) menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) untuk menyusun, membahas, dan menetapkan program kerja strategis jangka pendek, menengah, hingga panjang sampai tahun 2029. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Dinas Perindustrian Provinsi Bali, Sabtu (18/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergi, Kapolresta Denpasar Gelar 'Ngopi Kamtibmas' Bersama Keluarga Besar Flobamora Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya memperkuat kemitraan dengan elemen masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., menggelar kegiatan "Ngopi Kamtibmas". Acara tersebut berlangsung hangat di Rumah Sinergi, Jalan Tukad Musi No. 5, Renon, Denpasar, Jumat (17/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Aksi Nyata HUT ke-56, Astra Motor Salurkan 560 Kantong Darah di 12 Provinsi

balitribune.co.id | Semarang – Dalam rangka perayan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 56, Astra Motor selaku Main Dealer sepeda motor Honda dan bagian dari PT Astra International Tbk menggelar aksi donor darah serentak di 12 provinsi. Bertempat di Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah, kegiatan ini mengusung tema “Ciptakan Nilai, Wujudkan Masa Depan” dan berhasil menyalurkan 560 kantong darah pada Rabu (15/07/26).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bangli Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tekankan Optimalisasi Tata Kelola

balitribune.co.id | Bangli - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan gabungan komisi-komisi terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (17/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

QRIS BRI Permudah Transaksi Fruit Junkies, Penjualan Jus Capai 200 Cup per Hari

balitribune.co.id | Denpasar - Pemanfaatan layanan pembayaran digital melalui QRIS BRI membantu pelaku usaha mikro mengelola transaksi dengan lebih praktis. Hal itu dirasakan pemilik usaha jus buah Fruit Junkies, Satrio Utomo, yang telah menggunakan QRIS BRI dalam kegiatan usahanya di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.