Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kembali Edarkan Sabu, Residivis Narkotika Diancam 20 Tahun Penjara

Bali Tribune/Tersangka Wili Elyasa dalam berkas perkara.



balitribune.co.id | Denpasar - Menyandung status sebagai residivis Narkotika tidak membuat Wili Elyasa (32), kapok mengedarkan Narkotika. Pria asal Subang, Jawa Barat, ini kembali berurusan dengan hukum hingga terancam 20 tahun penjara karena kedapatan membawa sabu. 
 
Barang terlarang ini disamarkan dengan cara di masukan ke dalam coran semen berbentuk batu krikil untuk mengelabui petugas kepolisian. Dengan cara ini, tersangka bisa menempel sabu di 50 lokasi dalam sebulan. 
 
Kini, perkara yang menjerat Wili sudah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar usai  menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Denpasar. 
 
Terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta. "Tersangka atas nama Wili Elyasa sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Yang bersangkutan adalah residivis narkotik tahun 2016, dan sekarang kembali terjerat kasus narkotik jenis sabu," terangnya saat dikonfirmasi, Senin (8/4). 
 
Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka ini akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan. Selaras dengan itu, kata Jaksa Eka, pihaknya akan menyiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke PN Denpasar untuk disidangkan. 
 
Kali ini, tersangka disangkakan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, Wili dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, atau kedua, Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dimana ancaman pidana terhadap tersangka maksimal 20 tahun penjara. 
 
Dibeberkan dalam berkas perkara, tersangka Wili dibekuk di kamar kosnya, Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan, Jumat, 11 Desember 2020. Ditangkapnya tersangka, berawal dari laporan masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar tentang adanya residivis narkotik yang kembali mengedarkan sabu. 
 
Berbekal laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan di alamat kos tersebut. Terpantau tersangka tengah berada di kamar kosnya dan petugas pun langsung melakukan penggrebekan. Berhasil mengamankan tersangka, tim langsung melakukan penggeledahan. 
 
Hasilnya ditemukan 50 paket sabu siap edar yang dikemas dalam cor semen, dengan berat keseluruhan 378,52 gram netto. Selain puluhan paket sabu, diamankan juga, 1 timbangan elektrik, 1 buah alat isap (bong), 1 bal plastik klip, 1 alat cor semen dan barang bukti terkait lainnya. 
 
Ketika diinterogasi, Wili mengatakan narkotik tersebut adalah milik bosnya, bernama Kadir (DPO). Tersangka hanya bekerja sebagai kurir tempel sabu, dengan upah Rp. 50 ribu sekali tempel. Wili juga mengakui baru sebulan bekerja sebagai kurir, dan sudah menempel di 50 lokasi di seputaran Denpasar dan Badung. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Motor Bali Ajak Komunitas Ikuti “Hijabers on Wheels”, Ngabuburit Stylish di Bulan Ramadhan

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H yang penuh berkah, Astra Motor Bali mengajak komunitas sepeda motor Honda untuk mengisi momentum Ramadhan dengan kegiatan positif melalui aktivitas bertajuk “Hijabers on Wheels”. Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi antar komunitas Honda sekaligus mempererat kebersamaan dalam suasana Ramadhan, Sabtu (14/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Arus Mudik di Pelabuhan Padang Bai Membludak

balitribune.co.id I Amlapura - Arus mudik di Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Minggu (15/3/2026) berlangsung padat. Bahkan antrean kendaraan meluber hingga ke luar pelabuhan karena areal parkir pelabuhan tidak mampu menampung membludaknya kendaraan pemudik, yang didominasi oleh kendaraan roda dua.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyepi 2026, Sebanyak 440 Penerbangan Tidak Beroperasi di Bandara Bali

balitribune.co.id I Kuta -  Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan menghentikan sementara operasional penerbangan dan kebandarudaraan selama 24 jam dalam rangka pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948 di tahun 2026 ini. Penutupan operasional ini untuk menghormati pelaksanaan Nyepi di Pulau Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kukuhkan 3.535 Kader PDIP Badung, Koster Panaskan Mesin Partai sampai Akar Rumput

balitribune.co.id I Mangupura - Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Bali Wayan Koster, secara resmi mengukuhkan ribuan pengurus partai di Kabupaten Badung, mulai dari tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC), Ranting, hingga Anak Ranting. Sebanyak 3.535 kader tersebut dikukuhkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat struktur partai dari level terbawah atau akar rumput.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Adi Arnawa Dorong Inovasi Yowana dalam Parade Ogoh-ogoh Desa Sulangai

balitribune.co.id I Mangupura -  Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, secara resmi membuka Parade Ogoh-ogoh Tahun Çaka 1948 di Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Jumat (13/3/2026). Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong di Lapangan Desa Adat Sulangai sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian seni budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Pimpin Rakor ASPER PSBS, Tegaskan Aturan Pemilahan Sampah di Badung Mulai April 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS) dengan para pengelola jasa pengangkutan sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Minggu (15/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.