Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kembangkan Usaha Masyarakat, Bentuk Koperasi Konsumen PKK

Bali Tribune/ BENTUK - Bupati Suwirta membentuk Koperasi Konsumen PKK.
balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memimpin pembentukan koperasi konsumen Tim Penggerak PKK Kabupaten Klungkung. "Ini adalah pembentukan koperasi tercepat dan langsung memilih pengurusnya," ujar Bupati Suwirta di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Jumat (31/1) sore.
 
Menurut Bupati, koperasi yang dibentuk tidak bergulat dibidang simpan pinjam, tetapi koperasi konsumen. Pihaknya ingin PKK Klungkung bekerjasama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan untuk mengelola kolam ikan yang ada disana. Dalam hal pemasaran hasil panen ikan, PKK juga diharapkan bisa melakukan kerjasama dengan pemilik rumah makan atau chatering di Kabupaten Klungkung. "Saya ingin PKK Klungkung mempunyai kelebihan dari koperasi yang lain. Koperasi ini saya harap dikelola oleh orang-orang profesional," harapnya.
 
Setelah mengelola kuliner Bupati Suwirta berharap koperasi PKK bisa mengembangkan sayapnya dengan mengelola usaha yang lain, seperti pengelolaan sampah plastik. Ini dilakukan untuk bersama-sama dengan pemerintah menanggulangi permasalahan sampah khususnya sampah plastik di Kabupaten Klungkung. 
 
Untuk kepengurusan koperasi konsumen PKK Kabupaten Klungkung sebagai pengurus dipegang langsung oleh pengurus TP PKK Kabupaten Klungkung, seperti Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Sedangkan untuk manager koperasi dipercayakan kepada salah satu anggota Pokja PKK Kabupaten Klungkung. Untuk modal awal, semua anggota TP PKK Kabupaten Klungkung menyepakati untuk mengeluarkan urunan sesuai kesepakatan bersama. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.