Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kemendagri Setujui Dua Pergub Bali

Bali Tribune/ Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan keterangan terkait lahirnya dua Pergub Baru.
balitribune.co.id | Denpasar - Kemendagri menyetujui dua Pergub baru Provinsi Bali yang ditandatangani Gubernur Wayan Koster pada Selasa (12/11). Dua Pergub itu terdiri dari Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
 
Dengan lahirnya peraturan itu, kata Gubernur Koster, akan mempercepat upaya Bali melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya. Dikatakan, penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan energi bersih akan berfokus pada sumber energi terbarukan.
 
“Termasuk ke dalam sumber energi terbarukan ini adalah sinar matahari, tenaga air, angin, panas bumi, biomassa, biogas, sampah di kota/desa, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, serta bahan bakar nabati cair,” jelas Wayan Koster, kemarin.
 
Pergub ini juga mengatur tentang pengembangan bangunan hijau, bangunan yang memiliki keseimbangan antara energi yang dihasilkan serta energi yang digunakan atau zero energy building. Bangunan hijau yang akan dikembangkan adalah yang memiliki karakter tropis dan sesuai dengan arsitektur tradisional Bali.
 
Pengembangan bangunan hijau ini mencakup pada bangunan pemerintah pusat dan daerah, serta bangunan komersial, industri, sosial dan rumah tangga. Penerapa dalam Pergub ini berlaku untuk bangunan dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi.
 
“Pemasangan PLTS atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya pada bangunan-bangunan tersebut dilakukan pada tenggat waktu beragam, dari 2021 hingga 2024,” jelas Koster.
 
Sasaran lain meliputi, bangunan industri, komersial, dan mal dengan luas lantai lebih dari 1.000 meter persegi, bangunan resor dengan luas lahan lebih dari 3.000 meter persegi dan bangunan hotel bintang 4 ke atas.
 
“Yang menggunakan listrik bersumber dari energi bersih secara proporsional akan memperoleh tarif listrik khusus atau tarif hijau dari pelaku usaha ketenagalistrikan,” ujarnya.
 
Sementara, Pergub Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai, diarahkan untuk mendorong kesiapan infrastruktur kendaraan listrik di Bali untuk percepatan peralihan dari kendaraan berbahan bakar minyak fosil ke KBL Berbasis Baterai.
 
Menurut Gubernur, Pemprov Bali telah mengundang investor dari PT Wijaya Karya dan Gesits Motor untuk membangun pabrik perakitan di Bali. Pabrik itu direncanakan akan dibangun di Kabupaten Jembrana.
 
“Kita tidak hanya jadi pengguna kendaraan listrik berbasis baterai, saya sudah undang Gesits Motor dan Wijaya Karya. Tadinya mereka akan jualan ke Bali, tapi kita tidak mau Bali dijadikan jualan. Industri perakitan akan dibangun di Jembrana. Tahun 2020 sudah ada tahapan pembangunan menggunakan lahan di Jembrana yang akan digunakan sebagai kawasan industri,” jelas Gubernur.
 
wartawan
Redaksi
Category

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pasar Mentigi Direvitalisasi, Pemkab Klungkung Siapkan Alun-alun Sampalan Jadi Tempat Relokasi

balitribune.co.id I Semarapura - Pemkab Klungkung terus berproses dalam persiapan revitalisasi Pasar Mentigi, Nusa Penida. Saat ini Pemkab Klungkung memprioritaskan penyediaan relokasi sementara bagi ratusan pedagang. Kawasan Alun-alun Sampalan kini dikebut untuk dijadikan tempat berjualan sementara agar aktivitas ekonomi tetap berjalan selama proses pembangunan pasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.