Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kemenparekraf Fasilitasi Pendirian Badan Hukum Ratusan UKM Bali

Bali Tribune / UKM - Sosialisasi dan fasilitasi pendirian badan hukum UKM tahun 2020

balitribune.co.id | Kuta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia fasilitasi 100 usaha kecil dan menengah (UKM) di Bali untuk pendirian badan hukum usaha.

Deputi Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fadjar Hutomo menyampaikan saat sosialisasi dan fasilitasi pendirian badan hukum tahun 2020 di Kuta, Badung, Sabtu (28/11) menyampaikan sebanyak 100 UKM Bali yang merupakan pelaku usaha pariwisata ekonomi kreatif, baik dari binaan dinas terkait maupun yang tergabung dalam komunitas diberikan fasilitas tersebut secara gratis.  

Kemenparekraf memberikan fasilitas ini karena masih minimnya persentase usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan hukum. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif juga akan mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya jika tidak berbadan hukum. 

"Adapun tujuan dan manfaat dari kegiatan ini adalah memfasilitasi pendirian badan hukum bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Dengan membentuk badan hukum, ada beberapa keuntungan atau kemudahan yang didapatkan, seperti memiliki legalitas, memiliki nomor rekening atau dokumen lain atas nama badan hukum, diakui sebagai subyek hukum, bahkan bisa juga mendapatkan insentif pajak," jelas Hutomo. 

Kata dia, bentuk dari kegiatan ini adalah membantu para pelaku usaha pariwisata dan pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mendirikan badan hukum melalui bantuan teknis dan finansial. Kemenparekraf memfasilitasi para peserta untuk mendirikan badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT) dan/atau perkumpulan secara gratis, pendanaan ini berasal dari Kemenparekraf," ungkapnya.

Ia berharap untuk tahun-tahun selanjutnya dapat menambah kuota UKM Bali yang difasilitasi pendirian badan hukum usaha. 

"Kegiatan seperti ini dilakukan di empat kota atau kabupaten di Indonesia, yaitu Kota Medan, DI Yogyakarta, Kota Manado dan Kota Denpasar," sebutnya.

Saat ini ketentuan pendirian badan hukum usaha telah dipermudah yakni modal setor minimal Rp 3 juta, dimana awalnya minimal Rp 50 juta. Di Bali sendiri sebagian besar UKM yang diberikan fasilitas pendirian badan hukum usaha bergerak di sektor kuliner. "Hal ini mengingat kuliner bagian dari pariwisata dan Bali adalah pariwisata internasional di Indonesia," ucapnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.