Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kemenparekraf Fasilitasi Pendirian Badan Hukum Ratusan UKM Bali

Bali Tribune / UKM - Sosialisasi dan fasilitasi pendirian badan hukum UKM tahun 2020

balitribune.co.id | Kuta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia fasilitasi 100 usaha kecil dan menengah (UKM) di Bali untuk pendirian badan hukum usaha.

Deputi Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fadjar Hutomo menyampaikan saat sosialisasi dan fasilitasi pendirian badan hukum tahun 2020 di Kuta, Badung, Sabtu (28/11) menyampaikan sebanyak 100 UKM Bali yang merupakan pelaku usaha pariwisata ekonomi kreatif, baik dari binaan dinas terkait maupun yang tergabung dalam komunitas diberikan fasilitas tersebut secara gratis.  

Kemenparekraf memberikan fasilitas ini karena masih minimnya persentase usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan hukum. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif juga akan mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya jika tidak berbadan hukum. 

"Adapun tujuan dan manfaat dari kegiatan ini adalah memfasilitasi pendirian badan hukum bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Dengan membentuk badan hukum, ada beberapa keuntungan atau kemudahan yang didapatkan, seperti memiliki legalitas, memiliki nomor rekening atau dokumen lain atas nama badan hukum, diakui sebagai subyek hukum, bahkan bisa juga mendapatkan insentif pajak," jelas Hutomo. 

Kata dia, bentuk dari kegiatan ini adalah membantu para pelaku usaha pariwisata dan pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mendirikan badan hukum melalui bantuan teknis dan finansial. Kemenparekraf memfasilitasi para peserta untuk mendirikan badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT) dan/atau perkumpulan secara gratis, pendanaan ini berasal dari Kemenparekraf," ungkapnya.

Ia berharap untuk tahun-tahun selanjutnya dapat menambah kuota UKM Bali yang difasilitasi pendirian badan hukum usaha. 

"Kegiatan seperti ini dilakukan di empat kota atau kabupaten di Indonesia, yaitu Kota Medan, DI Yogyakarta, Kota Manado dan Kota Denpasar," sebutnya.

Saat ini ketentuan pendirian badan hukum usaha telah dipermudah yakni modal setor minimal Rp 3 juta, dimana awalnya minimal Rp 50 juta. Di Bali sendiri sebagian besar UKM yang diberikan fasilitas pendirian badan hukum usaha bergerak di sektor kuliner. "Hal ini mengingat kuliner bagian dari pariwisata dan Bali adalah pariwisata internasional di Indonesia," ucapnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Astra Motor Bali Hadirkan "Melasti Honda Virtual Exhibition" dengan Promo Hemat Hingga Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memeriahkan suasana menjelang hari suci Nyepi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Bali untuk memiliki kendaraan impian, Astra Motor Bali resmi meluncurkan program “Melasti Honda Virtual Exhibition”. Pameran digital ini berlangsung sepanjang bulan, mulai dari 2 hingga 31 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pecatu Darurat Air dan Marak Pencurian Meteran, Made Sumerta Desak Progres Nyata PDAM Badung

balitribune.co.id | Mangupura -  Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta, memberikan atensi serius terhadap rentetan kasus pencurian meteran air (water meter) milik Perumda Tirta Mangutama (PDAM) Badung yang kian masif di wilayah Kuta Selatan. Selain masalah kriminalitas, politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti krisis distribusi air yang tak kunjung teratasi di Desa Pecatu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Hadiri Prosesi Ngodak Pelawatan di Pura Dalem Bebalang Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri sekaligus menjadi upasaksi dalam rangkaian Karya Ngodak Pelawatan Ida Sesuhunan di Pura Dalem Bebalang, Desa Adat Carangsari, Kecamatan Petang, Rabu (25/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Mahkamah Agung Ambil Sumpah Dewan Komisioner OJK Baru, Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional

balitribune.co.id | Jakarta - Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kadisparbud Bangli Tegaskan Pungutan Retribusi Kintamani yang Viral Adalah Resmi dan Sesuai SOP

balitribune.co.id | Bangli - Pungutan retribusi wisata Kintamani, Bangli kembali viral dan menuai pro-kontra. Pasalnya, pungutan retribusi dilakukan di badan jalan. Menyikapi realita tersebut, Kadis Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli I Wayan Dirgayusa angkat bicara. Mantan Camat Kintamani ini mengatakan bahwa petugas yang melakukan pungutan adalah petugas resmi Pemkab Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.