Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kena Ledakan Kembang Api, Jari Telunjuk Putus

Ida Bagus Sulaksana (10) harus menjalani perawatan di RSUD Tabanan setelah jarinya terputus dan tangannya patas karena terkena ledakan kembang api. (jin)

Tabanan, Bali Tribune

Kembang api memakan korban di Tabanan. Jari telunjuk Ida Bagus Sulaksana (10) putus dua ruas setelah terkena ledakan kembang api jenis Roman Candle 0,8 yang berisi lima kali ledakan. Selain itu, bocah kelas IV SDN 1 Tuakilang, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, ini juga mengalami patah tulang pada telapak tangan kanannya.

Korban pun harus mendapat perawatan di RSUD Tabanan setelah menjalani operasi. Ayah korban, Ida Bagus Made Susrama (53) yang ditemui Jumat (23/12/2016) di RSUD Tabanan mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 wita hari Kamis (22/12/2016). Korban saat itu bermain kembang api dengan saudara-saudara sepupunya yang masih kecil.

Sulaksana yang memegang dan meledakkan ke atas kembang api tersebut. Saat itu, Susrama hanya mendengar empat kali letusan. Letusan terakhir tidak berbunyi, ternyata mengenai tangan kanan putra satu-satunya ini. “Saya tidak tau persis kejadiannya karena saat itu mau mandi. Jarak rumah dan tempat anak saya main kembang api sekitar 200 meter,” ujarnya.

Tiba-tiba, adiknya memanggil. Saat Susrama mendatangi adiknya, dia melihat tangan anaknya itu sudah hancur dan berdarah. Mendapati anaknya terkena ledakan kembang api, Susrama panik dan langsung melarikan korban ke RS Bhakti Rahayu. Hanya saja, karena luka cukup parah, kemudian dirujuk ke RSUD Tabanan. “Waktu itu saya syok, tidak bisa ngomong apa-apa,” ungkapnya.

Dokter rSri Artha Dewi dari bagian MOD RSUD Tabanan mengatakan, korban sudah dioperasi pada Jumat (23/12/2016) pukul 09.00 Wita. “Korban mengalami putus jari telunjuk bagian kanan sebanyak dua ruas. Dan ada tulang patah pada bagian telapak tangan korban. Jari lain yang tidak terluka saat ini sudah dipasang layer. Kondisi korban sudah mulai stabil,” ujarnya.*

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.