Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kenaikan Hanya 0,89 Persen, Jembrana 2024 Akan Gunakan UMP

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | NegaraMenjelang berakhirnya tahun 2023, kembali dilakukan pembahasan untuk menetukan upah pekerja untuk tahun 2024 mendatang. Proses pembahasan pun kini tengah bergulir. Kendati melibatkan unsur tripartite (pekerja, pengusaha dan pemerintah) dalam Dewan Pengupahan, namun upah yang ditetapkan lebih kecil dari Upah Minimun Provinsi (UMP) Bali, maka Jembrana akan menggunakan standar UMP.

Pembahasan mengenai Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2024 kini masih bergulir. Teranyar Dewan Pengupahan Kabupaten Jembrana telah membahas UMK Jembrana 2024 di Gedung Sentra Tenun, Kamis (23/11). Berdasarkan informasi yang dihimpun Kamis kemarin, UMK Kabupaten Jembrana tahun 2024 dirancang memang mengalami kenaikan. Namun dengan menggunakan hitungan sesuai formulasi berdasarkan ketentuan PP 51 Tahun 2023, UMK Jembrana 2024 hanya naik 0,89 persen atau Rp24.483 dari tahun sebelumnya.  

Bahkan tahun 2024 mendatang Jembrana akan menerapkan UMP lantaran UMK Jembrana lebih kecil dibandingkan UMP. Angka UMP Bali 2024 sebesar Rp2.813.672 dinilai oleh kalangan pekerja masih jauh dari harapan. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jembrana, Sukirman mengakui pihaknya bersama Dewan Pengupahan telah membahas UMK 2024. Diakuinya dalam pembahasan tersebut menggunkan penghitungan sesuai PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Dengan formulasi itu hanya menemukan angka Rp2.763.182.

Kendati secara hitungan UMK Jembrana 2024 dikatakannya naik namun diakuinya hanya 0,89 persen. Karena nilainya dibawah UMP Bali sehingga tidak diberlakukan dan Jembrana akan akan menerapkan UMP Bali 2024. "Sudah kita kaji bersama. dari hitungan itu UMK di Jembrana 2024 memang dibawah UMP. Mau tidak mau, suka tidak suka ya harus dijalankan. Nafasnya ada di statistik " ungkapnya. Ia pun menyatakan nilai yang disepakati tersebut masih jauh dari harapan, "Jika ingin yang sesuai harapan, ketentuan PP 51 yang harus dirubah," tandasnya.

Sedangkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jembrana, Ahmad Yasir Najih menyatakan formulasi PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan tersebut disetujui karena memperhitungkan kondisi inflasi, serta pertumbuhan ekonomi. Dikatakannya jika menggunakan UMK Jembrana 2024 hanya naik Rp24 ribu. Sedangkan menerapkan UMP Bali naik menjadi Rp78 ribu lebih. "Jembrana masih dibawah UMP Bali. Sesuai PP 51 tahun 2023, kita harus mengikuti UMP Bali 2024. Kami menyetujui UMP yang akan diberlakukan," paparnya.   

Sementara Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerprin) Kabupaten Jembrana, I Komang Antara mengatakan pemerintah daerah hanya memfasilitasi usulan dari para pihak seperti kalangan pekerja melalui KSPI serta kalangan pengusaha melalui Apindo. Kesepakatan terkait besaran upah minimum ini menurutnya  akan ditetapkan oleh Provinsi Bali. "Secara umum dewan pengupahan sudah membahas dan ada kesepakatan. Selanjutany penetapannya dilakukan di Pemerintah Provinsi Bali," tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Pemkab Buleleng Kucurkan Hibah Rp 13,8 Miliar untuk Desa Adat dan Subak

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian adat dan sistem pertanian tradisional. Hal itu ditandai dengan penyerahan bantuan hibah oleh Bupati I Nyoman Sutjidra kepada desa adat dan lembaga subak se-Buleleng dalam rapat koordinasi virtual dari Kantor Bupati, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dishub Jaring 5 Kendaraan Tak Laik di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menjaring lima angkutan barang yang tidak memenuhi syarat laik jalan dalam kegiatan ramp check di Terminal Pesiapan pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan armada angkutan menjelang arus mudik hari raya besar. Baik armada angkutan barang atau orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang d

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.