Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kenakan Rompi Tahanan dan Diborgol, Eks Pejabat Pemprov Bali Resmi Ditahan

Bali Tribune/ Wiantara saat berada di mobil tahanan Kejaksaan
Balitribune.co.id | Denpasar - Pil pahit harus ditelan I Wayan Wiantara  (58), diawal tahun 2021. Mantan Bendahara Pengeluaran Sekertaris Daerah (Setda) Provinsi Bali ini resmi ditahan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali atas kasus dugaan korupsi  penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah di Setda Propinsi Bali tahun 2016. 
 
Penahanan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminalisasi Khusus Polda Bali pada Selasa (5/1). 
 
Saat itu, pria paruh baya yang tercatat tinggal di Desa Pohsanten, Mendoyo, Jembrana ini hanya bisa tertunduk lesu saat dikenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus (Pidsus) Kejari Denpasar. 
 
Jaksa Agus Sastrawan, mengatakan pelimpahan tahap II ini digelar setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa penuntut. Saat ini, tim Jaksa Penuntut tinggal menyusun dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
"Tersangka kami tahan hingga 20 hari kedepan, untuk sementara dititip di tahanan Polda Bali. Sebelumnya oleh penyidik kepolisian tidak ditahan," kata Jaksa Agus seusai mengawal tersangka masuk ke dalam mobil tahanan. 
 
Lebih lanjut, kata Jaksa Agus, proses penahanan ini telah mengikuti protokol kesehatan COVID-19. "Proses penahanan tersangka ini sudah melalui tahap protokol kesehatan Covdi 19. Tersangka  dilakukan rapid test dan hasilnya non reaktif,"ujar Jaksa Agus. 
 
Jaksa Agus menjelaskan, bahwa dugaan korupsi yang dilakukan tersangka ini dengan modus pencairan Upah Persediaan (UP) dan GU tidak berdasarkan kebutuhan biro, dan mencairkan seluruh cek tanpa persetujuan Pengguna Anggaran serta belum melakukan penyetoran ke kas daerah. 
 
Dirinci, tersangka mengunakan UP tahun 2016 untuk kepentingan pribadi senilai Rp 3.016.910.629. Selain itu tersangka menggunakan dana UP tahun 2016 untuk membayar ketekoran kas tahun 2015 Rp 455.660.550 sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya. Juga tersangka menggunakan dana UP untuk BOP KDH Rp 1.545.440 dengan cara membeli lebih dalam pembayaran panjar biaya penunjang KDH. 
 
"Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3.474.116.619," ungkap mantan Kasi Intel Kejari Denpasar ini. 
 
Atas perbuatannya itu, tersangka Widiantara dinilai melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Duta Jembrana Tampil di PKB XLVIII, Membawa Spirit Tradisi dari Ujung Barat Pulau Dewata

balitribune.co.id | Negara - Pesta Kesenian Bali menjadi panggung terbesar bagi pelestarian seni, budaya, dan tradisi Bali. Di antara ribuan seniman yang tampil selama hampir sebulan penyelenggaraan, Kabupaten Jembrana kembali menunjukkan eksistensinya dengan mengirimkan sederet duta kesenian terbaik yang mewakili kekayaan budaya masyarakat di ujung barat Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Dekatkan Akses Digital Masyarakat, Telkomsel Hadirkan Tiga Site Baru di Wilayah Kabupaten Kupang

balitribune.co.id | Kupang - Konektivitas digital kini menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari berkomunikasi dengan keluarga, mendukung aktivitas belajar dan bekerja, menjalankan usaha, hingga mengakses layanan pemerintahan, masyarakat semakin membutuhkan jaringan telekomunikasi yang andal dan berkualitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bunda Rai Hadiri Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali, Perkuat Sinergi Aksi Berbelanja dan Berbagi untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Komitmen TP PKK Kabupaten Tabanan dalam mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat yang digagas TP PKK Provinsi Bali kembali ditunjukkan melalui kehadiran Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Video Syur Guru PPPK Viral, Polisi Buru Mantan Suami

balitribune.co.id I Negara - Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan rekaman video pribadi seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jembrana mendadak viral dan menjadi perbincangan publik. Dalam hitungan jam, video berdurasi sekitar empat menit lebih itu menyebar luas, memicu beragam reaksi dari warganet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Hadiri Tiga Pujawali di Darmasaba, Tegaskan Penguatan Infrastruktur dan Keamanan Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri rangkaian tiga kegiatan Pujawali di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Selasa (7/7/2026). Kehadiran ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam melestarikan adat sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Pekerjakan LC Dibawah Umur, Pemilik Kafe Terancam 15 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Negara - Di balik gemerlap lampu dan hingar-bingar musik tempat hiburan malam, tersimpan kisah yang seharusnya tidak dialami seorang remaja berusia 16 tahun. Jauh dari kampung halamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gadis berinisial TW justru berakhir menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.