Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kendaraan Tak Laik Jalan Ditilang

Suasana Terminal Mengwi saat arus mudik, tampak masih belum padat.

BALI TRIBUNE - Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Mengwi, Kabupaten Badung, Cokorda Agung Swarmaya mengatakan, kendaraan yang tidak lolos pemeriksaan fisik atau uji kelaikan langsung diberikan sanksi tilang di tempat.

"Tindakan penilangan ini untuk memberikan sanksi kepada perusahaan otobus (PO) agar mengutamakan kelaikan fisik kendaraan saat beroperasi," ujar Cok Agung, di Mangupura, Minggu (10/6).

Ia mengatakan, saat petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan pemeriksaan fisik pada Sabtu (9/6) dari sepuluh kendaraan yang diperiksa secara acak (random) memang ditemukan ada tiga temuan di lapangan setelah dicek kelaikannya dan langsung diberikan sanksi tilang.

Pemberian sanksi tilang ini termasuk tindak pidana ringan, dimana pembayaran tilang langsung diarahkan ke pengadilan. Untuk biaya tilang ini akan masuk ke kas negara dan tidak diterima pihak terminal atau Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

"Sedikit saya tambahkan bahwa bus yang masuk ke Terminal Mengwi ini belum dikenakan biaya pungutan retribusi masuk," katanya.

Sementara itu, Made Ardana selaku Petugas PPNS dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XII Provinsi Bali-NTB mengatakan, rata-rata perusahaan otobus (PO) sudah mempersiakan segala standarisasi kelaikan busnya untuk mengantisipasi lonjakan penumpang yang melakukan arus mudik Lebaran 2018 atau arus balik nantinya.

"Kemarin kami telah memeriksa sepuluh kendaraan dan ada tiga temuan di lapangan karena pelanggaran teknis seperti lampu embun tidak berfungsi dan sabuk pengamanya tidak berfungsi dan lainnya," katanya.

Tujuan dari cek fisik ini untuk memastikan bus angkutan kota antara provinsi (AKAP) untuk pemudik ini siap operasi dan memastikan laik jalan guna menjaga keselamatan pemudik yang pulang ke kampung halamannya.

"Kalau temuan secara umum sudah menurun karena PO sudah melakukan cek fisik atau ram cek kendaraanya secara rutin. Mulai kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan fisik bus AKAP yang dilakukan pagi, siang dan malam setiap hari," katanya.

Jenis pemeriksaan fisik kendaraan yang dilakukan di antaranya fungsi rem, lampu bus, kaca pecah dan semua yang termasuk teknis kendaraan. "Untuk kesiapan sopir yang mengantar, kami bekerja sama dengan kepolisian untuk memeriksa kesiapan surat mengemudi si pengemudi bus," katanya.

Selain melakukan tindakan penilangan kepada kendaraan yang tidak laik jalan, Pihak PPNS yang memeriksa kondisi kendaraan bus juga meminta kepada awak kendaraan bus dan perusahaan agar memperbaiki kendaraannya sesuai item yang telah diperiksa.

Artinya ada beberapa fisik kendaraan yang tidak berfungsi agar segera dibenahi, seperti misalnya apabila ditemukan ada kaca bus yang pecah agar segera diganti. "Upaya ini kami imbau guna memberikan rasa aman dan mengutamakan keselamatan bersama baik itu sopir dan penumpang," ujarnya.

wartawan
Redaksi
Category

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.