Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kendaraan Tak Laik Jalan Ditilang

Suasana Terminal Mengwi saat arus mudik, tampak masih belum padat.

BALI TRIBUNE - Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Mengwi, Kabupaten Badung, Cokorda Agung Swarmaya mengatakan, kendaraan yang tidak lolos pemeriksaan fisik atau uji kelaikan langsung diberikan sanksi tilang di tempat.

"Tindakan penilangan ini untuk memberikan sanksi kepada perusahaan otobus (PO) agar mengutamakan kelaikan fisik kendaraan saat beroperasi," ujar Cok Agung, di Mangupura, Minggu (10/6).

Ia mengatakan, saat petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan pemeriksaan fisik pada Sabtu (9/6) dari sepuluh kendaraan yang diperiksa secara acak (random) memang ditemukan ada tiga temuan di lapangan setelah dicek kelaikannya dan langsung diberikan sanksi tilang.

Pemberian sanksi tilang ini termasuk tindak pidana ringan, dimana pembayaran tilang langsung diarahkan ke pengadilan. Untuk biaya tilang ini akan masuk ke kas negara dan tidak diterima pihak terminal atau Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

"Sedikit saya tambahkan bahwa bus yang masuk ke Terminal Mengwi ini belum dikenakan biaya pungutan retribusi masuk," katanya.

Sementara itu, Made Ardana selaku Petugas PPNS dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XII Provinsi Bali-NTB mengatakan, rata-rata perusahaan otobus (PO) sudah mempersiakan segala standarisasi kelaikan busnya untuk mengantisipasi lonjakan penumpang yang melakukan arus mudik Lebaran 2018 atau arus balik nantinya.

"Kemarin kami telah memeriksa sepuluh kendaraan dan ada tiga temuan di lapangan karena pelanggaran teknis seperti lampu embun tidak berfungsi dan sabuk pengamanya tidak berfungsi dan lainnya," katanya.

Tujuan dari cek fisik ini untuk memastikan bus angkutan kota antara provinsi (AKAP) untuk pemudik ini siap operasi dan memastikan laik jalan guna menjaga keselamatan pemudik yang pulang ke kampung halamannya.

"Kalau temuan secara umum sudah menurun karena PO sudah melakukan cek fisik atau ram cek kendaraanya secara rutin. Mulai kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan fisik bus AKAP yang dilakukan pagi, siang dan malam setiap hari," katanya.

Jenis pemeriksaan fisik kendaraan yang dilakukan di antaranya fungsi rem, lampu bus, kaca pecah dan semua yang termasuk teknis kendaraan. "Untuk kesiapan sopir yang mengantar, kami bekerja sama dengan kepolisian untuk memeriksa kesiapan surat mengemudi si pengemudi bus," katanya.

Selain melakukan tindakan penilangan kepada kendaraan yang tidak laik jalan, Pihak PPNS yang memeriksa kondisi kendaraan bus juga meminta kepada awak kendaraan bus dan perusahaan agar memperbaiki kendaraannya sesuai item yang telah diperiksa.

Artinya ada beberapa fisik kendaraan yang tidak berfungsi agar segera dibenahi, seperti misalnya apabila ditemukan ada kaca bus yang pecah agar segera diganti. "Upaya ini kami imbau guna memberikan rasa aman dan mengutamakan keselamatan bersama baik itu sopir dan penumpang," ujarnya.

wartawan
Redaksi
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.