Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kendarai Motor Zig Zag, Tewas Hantam Wuling

Bali Tribune / LAKALATAS - Kondisi sepeda motor setelah menghantam mobil minibus jenis Wuling yang yang terjadi di jalan raya Singaraja Seririt, Kilometer 15.200, Minggu (30/1)
balitribune.co.id | Singaraja - Peristiwa lakalantas menelan korban jiwa kembali terjadi di jalur maut, jalan raya Singaraja Seririt, Kilometer 15.200, tepatnya sebelah timur SPBU Dencarik, Banjar Dinas  Corot, Desa Dencarik  Kecamatan Banjar, Buleleng. Akibat peristiwa itu satu korban pengendara sepeda motor meregang nyawa setelah sepeda motor yang dikendarainya menghantam mobil minibus jenis Wuling yang datang dari arah berlawanan.
 
Peristiwa yg terjadi Minggu (30/1) pukul 23.30 wita itu melibatkan  kendaraan roda empat Wuling DK 1754 WL diawaki driver Rafi Ramdhani (26) warga asal Lolohan Timur, Kecamatan/Kabupaten Jembrana. Sementara lawannya Made Risky Dwi Panca (17) warga Banjar Dinas Ambengan, Kecamatan Banjar, mengendarai Honda  Scoopy  DK 5229 UAF.
 
Peristiwa berawal saat pengemudi Wuling datang dari arah barat menuju timur. Pada saat yang sama dari arah berlawanan datang dua pengendara sepeda motor melakukan zig zag. Pengemudi Wuling beruasaha menghindar dengan membanting stir ke kanan namun langsung menghantam sepeda motor Scoopy.
 
Akibatnya, pengendara sepada motor terpental dan mengalami luka berat. Diantaranya luka robek pada kepala samping kiri, CKB, tidak sadar dan dinyatakan meninggal saat mendapat perawatan di RS Parama Sidhi. Sedangkan dua rekannya yang dibonceng yakni Kadek Mas Oga Adinata (14) mengalami luka robek pada wajah, tangan dan kaki, patah pada kaki kanan dan Kadek Yudana Harta (13) mengalami luka robek pada wajah dan mata kanan.
 
Kapolsek Banjar Kompol I Gusti Nyoman Sudarsana saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa lakalantas itu. Menurutnya hal itu diakibatkan kurang berhati-hatinya pengendara Scoopy karena berjalan secara zig zag sehingga pengemudi  Wuling menghindar ke kanan dan menabrak sepeda motor Scoopy.
 
"Satu korban meninggal dan dua lainnya luka berat. Sedangkan pengemudi Wuling tidak mengalami cidera," terang Kompol Sudarsana seizin Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Senin (31/1).
 
Kompol Sudarsana mengatakan, Unit Lakalantas telah melakukan olah TKP termasuk meminta keterangan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
 
"Kerugian matrial sekitar Rp 30 juta sedangkan dua korban luka lainnya sedang menjalani perawatan dirumah sakit," tandasnya.
wartawan
CHA
Category

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respon Laporan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Bertemu Senator DPD RI Bali Ni Luh Djelantik

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya Pertamina Patra Niaga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat selain melakukan investigasi dan uji lab yang saat ini sedang berjalan, juga  dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder daerah sebagai fungsi pelaksana pengawasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.