Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kenyataan Pahit, Petani Asal Aceh Bakal Menua di Bui

Bali Tribune/ BERDISKUSI - Supriadi saat berdikusi dengan penasehat hukumnya di PN Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang petani asal asal Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Saksi, Kabupaten Lhokseumawe, Aceh bernama Supriadi (38), harus menerima kenyataan pahit setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 17 tahun, Kamis (19/12), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Itu sebagai akibat dari kenekatannya yang menyelundupkan sabu-sabu seberat 496,93 gram netto di dalam sol sandal dari Aceh ke Bali. 
 
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Dipa Umbara menyatakan, bahwa terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai petani telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli menukar serta menyerahkan, menerima Narkotik golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 500 gram brutto atau 496,43 gram nette, sebagaimana dakwaan primair," tegas Jaksa Dipa di depan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi.
 
Tak cuma pidana penjara, Jaksa Dipa juga menuntut terdakwa supaya membayar denda sebesar Rp 1 miliar rupiah." Apabila tidak bisa membayar denda maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa Dipa.
 
Diminta menanggapi tuntutan jaksa, Supriadi pun menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. Setelah beberapa menit berdiskusi, mereka pun sepakat mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. "Kami mewakili terdakwa mengajukan pembelaan tertulis, Yang Mulia," ujar Aji Silaban selaku anggota tim penasihat hukum. Untuk itu sidang akan dilanjutkan tanggal 6 Januari 2020.
 
Dibeberkan, kasus yang menimpa Supriadi berawal saat dirinya dihubungi oleh temannya bernama Don (DPO) pada Sabtu 17 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 Wib. Kala itu, Don meminta Supriadi untuk membawa sabu-sabu ke Bali dengan modus disembunyikan di dalam sol sandal. Sabu-sabu itu akan diserahkan ke seseorang bernama Coy di Denpasar pada 18 Agustus 2019.
 
Tanpa berpikir dengan resiko yang akan dihadapinya, dia pun menemui Don dan menerima sepasang Sandal merks GATS yang di dalam solnya sudah terisi sabu-sabu. Supriadi juga diberi tiket pesawat Lion Air berserta uang saku. 
 
Keesokan harinya pada pukul 08.00 Wib Supriadi dengan menumpangi Bus menuju Bandara Medan lalu sekitar pukul 09.00 Wib pesawat yang ditumpanginya berangkat dan sempat transit di Bandara Majalengka Bandung. "Ketika terdakwa berada di Bandara Majalengka si Don menelpon dan mengingatkan terdakwa agar berhati-hati," jelas Jaksa Dipa Umbara.
 
Beberapa waktu kemudian, terdakwa pun tiba di Bali sekitar pukul 15.00 Wita lalu mencari taksi dan mengatarnya ke tempat penginapan di Hotel The Airport Hotel & Recindent. Setiba di Hotel, Supriadi  memesan kamar No.208 dan setelah masuk kamar langsung menelpon Coy untuk mengambil pekat sabu. Disaat terdakwa sedang menunggu kedatangan Coy, sekitar pukul 16.45 Wita ada orang yang mengetuk pintu kamar. Rupanya, yang datang bukan Coy melainkan petugas dari BNNP Bali. 
 
Saat itu petugas berhasil mengamankan sepasang sandal yang didalamnya berisi sabu masing-masing seberat 248,46 gram dan 248,47 gram, dan uang tunai sebesar Rp 3 juta. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pebalap Binaan Astra Honda Siap Melesat Kencang di Final ATC Sepang

balitribune.co.id | Jakarta – Empat pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap menuntaskan perjuangan di putaran terakhir Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) 2025 yang digelar di Sirkuit Sepang, Malaysia, akhir pekan ini (25–26/10). Putaran keenam ini menjadi momentum penting bagi mereka untuk membuktikan potensinya di kancah balap Asia.

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, Pemkab Badung Dukung Pembangunan PSEL Denpasar Raya

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai tindak lanjut penetapan Kabupaten Badung sebagai salah satu dari lima (5) daerah prioritas nasional pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) tahap pertama, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Nasional Pemantapan Pembangunan PSEL, yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, bertempat di Ruang Rapa

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Tring! Pegadaian Bali–Nusra: Urusan Emas Jadi Mudah dan Cepat

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar resmi membuka Festival Tring! di Icon Mall Bali. Acara ini menjadi momentum literasi keuangan sekaligus aktivasi layanan digital melalui Aplikasi Tring!, yang memudahkan masyarakat untuk menabung, mencicil, hingga berinvestasi emas lewat fitur Tabungan Emas, Cicil Emas, dan Deposito Emas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus TRAP Sidak Pabrik Semen dan Perumahan yang Serobot Kawasan Tahura Ngurah Rai

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali turun ke lapangan menertibkan pelanggaran tata ruang yang semakin marak. Kali ini, Kamis (23/10), dua titik jadi sorotan: sebuah pabrik semen di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar, dan kompleks perumahan di Jimbaran, Badung, yang sama-sama berdiri di atas lahan konservasi.

Baca Selengkapnya icon click

Kiprah Kasatpol PP Bali Dewa Dharmadi Dapat Pengakuan Akademik Universitas Brawijaya

balitribune.co.id | Malang - Kiprah Kasat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, kian berkibar di tingkat nasional. Setelah dikenal tegas dalam menegakkan aturan, termasuk menertibkan 48 akomodasi wisata ilegal di kawasan Pantai Bingin, Badung, kali ini ia mendapat kehormatan menjadi dosen tamu di Universitas Brawijaya (UB) Malang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.