Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kepala Unit PDAM Nusa Penida dan Anak Buahnya Didakwa Korupsi Air Tangki

Bali Tribune/ JPU saat membacakan dakwaan terhadap para terdakwa di depan majelis hakim.



balitribune.co.id |  Denpasar - Kepala Unit PDAM Nusa Penida, I Ketut Narsa, dan anak buahnya, I Ketut Suardita, selaku Kasubsi Administrasi Umum dan Keuangan PDAM Nusa Penida, telah menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Sidang berlangsung secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Di hadapan majelis hakim diketuai Heriyanti, JPU menyebut kedua terdakwa  melakukan korupsi penjualan air tangki senilai Rp320.450.000.

JPU I Putu Gede Darmawan mengungkapkan, perbuatan kedua terdakwa ini terjadi dalam kurun waktu sejak Mei, 2018 hingga September 2019. Dijelaskan, PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida memperoleh pendapatan dari penjualan air tangki. Di mana, mekanisme penjualan air bersih ini seharusnya mengunakan  sistem online via aplikasi BIMA SAKTI agar lebih transparan dan akuntabel.

Namun dalam prakteknya, kedua terdakwa justru lebih sering mengunakan kwitansi manual. Bahkan keduanya sengaja menyediakan kwitansi manual yang sudah dicetak diluar aplikasi BIMA SAKTI.

"Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan penjualan air tangki kepada masyarakat Nusa Penida yang tidak menggunakan sistem BIMA SAKTI bertujuan untuk memudahkan terdakwa dalam mengambil uang hasil penjualan air tangki," kata Jaksa Darmawan.

Lebih lanjut, untuk mengelabui perbuatan tersebut kedua terdakwa berdalih agar lebih mudah mengembalikan uang dari warga yang batal membeli air bersih atau terdapat kendala dalam pengiriman air tangki. Selain itu, kedua terdakwa juga tidak menyetorkan uang hasil penjualan air ke kas PDAM.  

Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara, yakni pada tahun 2018 sebesar Rp171.850.000 dan pada tahun 2019 sebesar Rp 148.600.000. Setelah dijumlahkan, total kerugian negara sepanjang periode itu adalah Rp320.450.000.

Atas perbuatannya ini, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor, (dakwaan Primair kesatu),  atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor (dakwaan subsidair), atau Pasal 8 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga Pasal 9 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, (primair kedua).

Menanggapi dakwaan ini, para terdakwa tidak merasa keberatan sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

wartawan
VAL
Category

Tabrak Truk, Pemotor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan maut yang terjadi di ujung timur jalur Denpasar-Gilimanuk pada Selasa (1/7) sore. Pengendara motor yang tewas dalam kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 13.30 Wita itu diketahui bernama Agus Muliadiman (47) dari Jembrana. Ia mengalami cidera kepala berat, patah pada kaki kirinya, dan meninggal di lokasi kejadian usai menabrak truk yang hendak berbelok ke kiri.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster: Revitalisasi Hukum Adat Pilar Keadilan Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali,  Ketut Sumedana,  Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya,  Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, dan anggota DPD RI, Rai Dharmawijaya Mantra menandatangani Komitmen Bersama Implementasi Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali, di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (30/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Potret Industri Manufaktur Bali 2025: Data yang Menentukan Masa Depan

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali kembali turun ke lapangan. Mulai April hingga Agustus 2025, BPS melakukan pendataan besar-besaran terhadap perusahaan industri manufaktur skala menengah dan besar di seluruh Bali. Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas statistik, melainkan cerminan denyut ekonomi Bali dan suara nyata para pelaku usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aparatur Pemerintah Diminta Rasakan Kesulitan Rakyat

balitribune.co.id | Negara - Setelah resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, ratusan pegawai non ASN yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ditutuntut mampu merasakan langsung kesulitan rakyat, agar tidak bekerja seenaknya dan selalu peka terhadap kondisi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.