Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kepengurusan PPI Klungkung Dilantik

Bali Tribune/ DILANTIK - Para Pensiunan yang tergabung di Kepengurusan PPI dilantik Bupati Suwirta.



balitribune.co.id | Semarapura - Pengurus Persatuan Pensiunan Indonesia yang tergabung di PPI Kabupaten Klungkung  2023 – 2028 secara resmi pada Rabu (26/4/23) dilantik oleh Bupati Klungkung Nyoman Suwirta bertempat di Gedung Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung.

Kepengurusan PPI Klungkung yang secara resmi melalui SK PPI Propinsi Bali ini ditetapkan pada 24 Pebruari 2023 yang lalu,sementara pelantikan secara resmi oleh Bupati Suwirta dilaksanakan Rabu  (26/4/2023) dengan Ketua Drs Wayan Dania dan Sekretaris  Ds Nyoman Sudira.

Bupati Klungkung Nyoman Suwita pada kesempatan itu usai melantik kepengurusan PPI Kabupaten Klungkung menyatakan meskipun sudah relatif lama pensiun, namun diharafkan para pensiunan Klungkung untuk tetap bersemangat untuk hidup sehat, aktif dan sejahtera dalam wadah Organisasi  PPI Klungkung ini.

“Saya sampaikan selamat kepada kepenguusan PPI Klungkung mudah mudahan nanti bisa berkolaborasi denggan Pemda Klungkung. Disamping itu dengan keberadaan PPI Klungkung ini sekaligus diakui sebagai legal formal wadah para pensiunan yang tergabung di PPI Kabupaten Klungkung,” ujar Bupati Suwirta.

Ketua Dewan Pimpinan PPI Popinsi Bali Gusti Made Sunendra menyatakan Persatuan Pensiunan Indonesia. Organisasi kemasyarakatan ini sudah berbadan hukum resmi, sebagai mitra Pemerintah dan Pemerintah Daerah, karena itulah Bapak Bupati selaku Ketua Badan Pembina, dan Bapak Wakil Bupati, serta Bapak Sekda sebagai anggota Dewan Pembina Organisasi kami di tingkat Kabupaten.

Sunendra menyebutkan bahwa Gedung Kertha Gosha yang berada diseberang gedung Kantor Bupati ini, menyimpan tatanan hidup, tegaknya rasa keadilan masyarakat Bali pada jamannya.Bahkan pada jaman Kerajaan Dalem Waturenggong (abad XVI, sd tahun 1550 M) kebudayaan Bali berpengaruh besar bagi kejayaan Nusantara. Pada saat ini sedang dibangun mega proyek, Pusat Kebudayaan Bali, diatas tanah ex galian C seluas 334 hektar. Tanah yang tadinya terbengkalai, diharapkan akan menjadi pusat kebudayaan Bali yang adi luhung, dan tentunya sangat bermanfaat bagi rakyat Bali pada umumnya.

Organisasi Pensiunan ini bersifat modern, profesional, dan berwawasan global. Terus menjalin silaturahmi dengan jaringan kami yang ada di daerah, nasional, bahkan internasional. Sejalan dengan kemajuan teknologi, kami juga saling memberi dan menerima informasi sesama pensiunan.

wartawan
SUG
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.