Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kepergok Ajak WIL, Istri Dihajar

Bali Tribune / JALANI VISUM - Pelapor sedang jalani visum diantar petugas dari Polsek Kintamani.

balitribune.co.id | Bangli  - Bukannya meminta maaf karena kepergok bersama wanita idaman lain (WIL), justru Ketut MD (45) asal Banar Dalem Desa Songan B, Kecamatan Kintamani nekad menghajar istrinya, I Wayan S (29) hingga babak belur. Karena merasa teraniaya I Wayan S melaporkan ulah suaminya ke Polsek Kintamani, Senin (12/7/21). Kasus kekerasan dalam lingkup rumah tangga ini sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Kintamani.
 
Kapolsek Kintamani Kompol Made Sutarjana saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/21), membenarkan terjadinya kasus KDRT tersebut. Baik pelapor dan terlapor sudah dimintai keterangannya. Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu (12/7/20021) pukul 23.00 Wita pelapor mengetahui kalau terlapor belum pulang. Selanjutnya pelapor berusaha mencari informasi terkait keberadaan terlapor di salah satu warung yang memang biasanya menjadi tempat tongkrongan terlapor. “Saat dicari di warung tempat biasanya nongkrong, terlapor tidak ditemukan. Karena penasaran, pelapor lanjut mencari terlapor,” kata Komnpol Sutarjana.
 
Pelapor kemudian mencari keberadaan terlapor hingga Banjar Toyo Bungkah Desa Batur, Kintamani, dan akhirnya pelapor menemukan sepeda motor terlapor parkir di salah satu tempat kos sekitar Banjar Toyo Bungkah. Karena curiga lantas pelapor menggedor salah satu pintu kamar, namun tidak ada yang menjawab dari dalam kamar.  
 
Setelah lama menunggu, akhirnya pintu kamar terbuka, pelapor melihat terlapor bersama seorang perempuan dalam kamar. “Akhirnya terjadi keributan di lokasi, karena tidak bisa menahan emosi terlapor memukul tangan dan punggung pelapor dengan gunakan sapu ijuk. Bahkan terlapor juga menjambak rambut dan memukul pipi pelapor,” ungkap Kompol Sutarjana.
 
Lanjut Kompol Sutarjana, karena kesal akhirnya pelapor mengadukan ulah terlapor ke Polsek Kintamani. “Kasus sedang dalam penyidikan, baik terlapor maupun pelapor sudah dimintai keterang,” tegas Kompol Sutarjana. 
wartawan
SAM
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.