Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kerabat Mantan Bupati Candra Ditahan

Bali Tribune/ DITAHAN - Nata Wisnaya yang merupakan kerabat mantan Bupati Klungkung Wayan Candra ditahan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung.
balitribune.co.id | Semarapura - Kerabat dekat  mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra bernama Nengah Nata Wismaya  ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Klungkung terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Janji Kejari Klungkung untuk menuntaskan secepatnya pengembangan kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang, yang melibatkan tersangka baru I Nengah Nata Wisnaya akhirnya diwujudkan dengan ditahannya yang bersangkutan oleh Kejari Klungkung, Jumat (29/11) .
 
Kasi Pidsus Kejari Klungkung I Kadek Wira Atmaja, mengatakan Nata Wisnaya ditahan setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung Kajari Klungkung, Otto Sompotan. Setelah gelar perkara itu, seluruh syarat dinyatakan terpenuhi, baik dua alat bukti yang cukup maupun pasal yang disangkakan.
 
“Sehingga setelah di-BAP sebagai tersangka, baru dia diputuskan ditahan. Sebelum dilakukan penepatan tersangka dan ditahan, dia sempat diperiksa tiga kali sebagai saksi," katanya.
 
Penahanan ini sudah sesuai keterntuan syarat objektif maupun subjektif. Penahanan dilakukan  untuk menghindari kekhawatiran tersangka bakal melarikan diri maupun berupaya menghilangan alat bukti. Sehingga, kasusnya lebih cepat diproses dan maju dalam persidangan. Selain itu, Wira Atmaja menambahkan, penahanan ini juga dimaksudkan agar tersangka tidak mengulangi dugaan tindak pidana itu.
 
Sebelum Kejari Klungkung menetapkan tersangka baru, penyidik Kejari Klungkung telah memeriksa saksi sebanyak 20 orang. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, tersangka diduga terlibat dalam kasus pencucian yang telah menjerat mantan Bupati Candra.
 
Tersangka Nata Wisnaya diduga terlibat dalam proses pencucian uang hasil korupsi mantan Bupati Candra, pada dua objek. Pertama, berupa aset tanah berupa empat bidang tanah. Di antaranya bidang tanah di Desa Ped, Bungamekar, Dawan dan Tojan. Semuanya dikatakan sudah eksekusi.
 
Aset tanah ini merupakan harta kekayaan hasil grativikasi dan korupsi.  Lahan inilah yang pernah digugat tersangka Nata Wisnaya. Dia menggugat Kejari Klungkung. Namun, gugatannya ditolak Hakim PN Semarapura.
 
Kedua, saat pendirian perusahaan, Nata Wisnaya disebut menjadi direktur formalitas disana. Perusahaan dalam bentuk PT itu, bergerak dalam bidang outsorching mengadaan security. Rekening dalam perusahaan ini diduga menjadi salah satu jalur transaksi keuangan hasil korupsi mantan Bupati Candra.
 
"Perusahaan ini sudah dieksekusi. Peran dia di sana sebagai pemilik perusahaan itu. Dari rekening perusahaan ini, ada alur keuangan sebesar Rp 11 miliar. Waktu itu dana ini diduga sebagai hasil grativikasi," tegasnya.
 
Tersangka Nata Wisnaya dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
 
"Kami tetapkan I Nengah Nata Wisnaya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. Kasus ini masih terkait tindak pidana korupsi dengan terpidana Mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra," ujar Kasi Pidsus I Kadek Wira Atmaja, seizin Kajari Klungkung, Otto Sompotan.
 
Penyelidikan kasus ini dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Klungkung sejak pertengahan tahun 2019 ini. Pihak kejaksaan menemukan fakta baru setelah mempelajari dokumen dan keterangan saksi atas perkara korupsi pengadaan lahan pelabuhan Gunaksa, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Wayan Candra.
 
Pihaknya pun akan secepatnya membentuk tim yang akan mengawal kasus tersebut. Lalu melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan. Tersangka I Nengah Nata Winaya dikenakan Pasal 3,4,5 UU NO 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Pencucian uang,  dengam ancaman 20 tahun penjara.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Modus Baru Penipuan Digital Terbongkar, CANTVR dan YUDIA Dihentikan Satgas PASTI

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menindak praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Kali ini, dua entitas yakni CANTVR dan YUDIA dihentikan operasinya karena diduga menjalankan skema penipuan dengan berbagai modus digital.

Baca Selengkapnya icon click

Red Bull Cliff Diving 2026 Seri Bali: Iffland dan Heslop Rajai Pantai Kelingking Nusa Penida

balitribune.co.id | Nusa Penida - Seri pembuka ajang bergengsi dunia, Red Bull Cliff Diving World Series 2026, sukses digelar di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali. Juara dunia bertahan, Rhiannan Iffland (Australia), kembali membuktikan dominasinya sebagai peloncat tebing wanita terbaik dunia setelah berhasil mengamankan podium utama dengan total raihan 345,55 poin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Geger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Mengambang di Tukad Mati Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi pembuangan bayi kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar. Sesosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan dalam kondisi tewas mengambang di Tukad Mati, Jalan Tuan Lange, Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

13 Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama petugas Imigrasi menggagalkan keberangkatan 13 calon jemaah haji nonprosedural di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026) malam. 

Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut kini telah dipulangkan secara mandiri ke daerah asal masing-masing, sementara polisi memburu pihak penyelenggara.

Baca Selengkapnya icon click

GOW Badung Gandeng Wanita Islam Dorong Pengolahan Sampah Organik dari Rumah Tangga

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Badung bersinergi dengan Pimpinan Daerah (PD) Wanita Islam Kabupaten Badung untuk menggalakkan gerakan pemilahan dan pengolahan sampah organik berbasis rumah tangga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.