Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kerabat Mantan Bupati Candra Ditahan

Bali Tribune/ DITAHAN - Nata Wisnaya yang merupakan kerabat mantan Bupati Klungkung Wayan Candra ditahan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung.
balitribune.co.id | Semarapura - Kerabat dekat  mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra bernama Nengah Nata Wismaya  ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Klungkung terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Janji Kejari Klungkung untuk menuntaskan secepatnya pengembangan kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang, yang melibatkan tersangka baru I Nengah Nata Wisnaya akhirnya diwujudkan dengan ditahannya yang bersangkutan oleh Kejari Klungkung, Jumat (29/11) .
 
Kasi Pidsus Kejari Klungkung I Kadek Wira Atmaja, mengatakan Nata Wisnaya ditahan setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung Kajari Klungkung, Otto Sompotan. Setelah gelar perkara itu, seluruh syarat dinyatakan terpenuhi, baik dua alat bukti yang cukup maupun pasal yang disangkakan.
 
“Sehingga setelah di-BAP sebagai tersangka, baru dia diputuskan ditahan. Sebelum dilakukan penepatan tersangka dan ditahan, dia sempat diperiksa tiga kali sebagai saksi," katanya.
 
Penahanan ini sudah sesuai keterntuan syarat objektif maupun subjektif. Penahanan dilakukan  untuk menghindari kekhawatiran tersangka bakal melarikan diri maupun berupaya menghilangan alat bukti. Sehingga, kasusnya lebih cepat diproses dan maju dalam persidangan. Selain itu, Wira Atmaja menambahkan, penahanan ini juga dimaksudkan agar tersangka tidak mengulangi dugaan tindak pidana itu.
 
Sebelum Kejari Klungkung menetapkan tersangka baru, penyidik Kejari Klungkung telah memeriksa saksi sebanyak 20 orang. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, tersangka diduga terlibat dalam kasus pencucian yang telah menjerat mantan Bupati Candra.
 
Tersangka Nata Wisnaya diduga terlibat dalam proses pencucian uang hasil korupsi mantan Bupati Candra, pada dua objek. Pertama, berupa aset tanah berupa empat bidang tanah. Di antaranya bidang tanah di Desa Ped, Bungamekar, Dawan dan Tojan. Semuanya dikatakan sudah eksekusi.
 
Aset tanah ini merupakan harta kekayaan hasil grativikasi dan korupsi.  Lahan inilah yang pernah digugat tersangka Nata Wisnaya. Dia menggugat Kejari Klungkung. Namun, gugatannya ditolak Hakim PN Semarapura.
 
Kedua, saat pendirian perusahaan, Nata Wisnaya disebut menjadi direktur formalitas disana. Perusahaan dalam bentuk PT itu, bergerak dalam bidang outsorching mengadaan security. Rekening dalam perusahaan ini diduga menjadi salah satu jalur transaksi keuangan hasil korupsi mantan Bupati Candra.
 
"Perusahaan ini sudah dieksekusi. Peran dia di sana sebagai pemilik perusahaan itu. Dari rekening perusahaan ini, ada alur keuangan sebesar Rp 11 miliar. Waktu itu dana ini diduga sebagai hasil grativikasi," tegasnya.
 
Tersangka Nata Wisnaya dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
 
"Kami tetapkan I Nengah Nata Wisnaya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. Kasus ini masih terkait tindak pidana korupsi dengan terpidana Mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra," ujar Kasi Pidsus I Kadek Wira Atmaja, seizin Kajari Klungkung, Otto Sompotan.
 
Penyelidikan kasus ini dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Klungkung sejak pertengahan tahun 2019 ini. Pihak kejaksaan menemukan fakta baru setelah mempelajari dokumen dan keterangan saksi atas perkara korupsi pengadaan lahan pelabuhan Gunaksa, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Wayan Candra.
 
Pihaknya pun akan secepatnya membentuk tim yang akan mengawal kasus tersebut. Lalu melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan. Tersangka I Nengah Nata Winaya dikenakan Pasal 3,4,5 UU NO 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Pencucian uang,  dengam ancaman 20 tahun penjara.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026: Transformasi Kebijakan Kependudukan Menyambut Silver Economy

balitribune.co.id | Denpasar - Kemendukbangga/BKKBN menyelenggarakan Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026 sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Konsorsium Perguruan Tinggi pada Kamis (23/4/2026) di Bali yang diikuti oleh perguruan tinggi dan Universitas Udayana Bali sebagai tuan rumah. Simposium ini menyoroti kejadian demografis dimana Indonesia saat ini berada dalam fase demografi yang sangat krusial.

Baca Selengkapnya icon click

Simposium Nasional Kependudukan 2026: Memajukan Ketahanan Demografi Wujudkan Indonesia Emas 2045

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya menjaga stabilitas demografi dan memperkuat ketahanan nasional menuju Indonesia Emas 2045, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) bekerja sama dengan Universitas Udayana menyelenggarakan Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kebakaran Hebat di Area Dapur Club Med Bali, Estimasi Kerugian Tembus Rp5 Miliar

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kebakaran melanda bangunan Agung Restoran yang berada di area Hotel Club Med, kawasan pariwisata Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (24/4/2026) pagi. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 06.50 WITA saat aktivitas persiapan sarapan berlangsung di area dapur. Laporan resmi kemudian diterima sekitar pukul 07.40 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

LG Terapkan Tiga Langkah Strategis Perkuat Bisnis Monitor di Surabaya dan Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki tahun 2026, PT LG Electronics Indonesia (LG) mengumumkan tiga langkah strategis untuk memperkuat posisinya di pasar monitor, salah satunya di wilayah Jawa Timur dan Bali. Strategi ini mencakup perluasan lini produk inovatif, peningkatan edukasi produk, serta penguatan kemitraan dengan mitra bisnis di area tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.