Keragaman Umat Beragama di Denpasar Perlu Dirawat | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 28 Januari 2025
Diposting : 19 April 2022 23:50
YAN - Bali Tribune
Bali Tribune/Kepala Badan Kesbangpol Kota Denpasar, AAN Gd. Dharma Putra Atmadja saat menghadiri seresehan yang dilaksanakan Kelenteng Khonghucu Bio, Selasa (19/4).
balitribune.co.id | Denpasar -  Keragaman umat beragama di Kota Denpasar merupakan suatu keniscayaan yang harus disyukuri dan dijaga. Dengan begitu, apabila dirawat dengan pengetahuan dan toleransi, akan menjadi kekayaan yang luar biasa terlebih terlebih lagi Kota Denpasar menjadi salah satu destinasi wisata. 
 
“Keragaman ini menjadi destinasi wisata yang menarik bagi wisatawan, kata Kepala Badan Kesbangpol Kota Denpasar, AAN Gd. Dharma Putra Atmadja saat menghadiri serasehan yang dilaksanakan Kelenteng Khonghucu Bio Denpasar, Selasa (19/4). 
 
Toleransi adalah kuncinya. Toleransi membimbing kita menjaga keragaman beragama sehingga terhindar dari fanatisme yang dapat mengarah pada fundamentalisme, radikalisme maupun ekstremisme, tutur Dharma Putra. 
 
Untuk mewujudkan hal tersebut, tandas Dharma Putra, sangatlah penting terus dilakukan persamaan persepsi untuk menjaga toleransi tersebut. Melalui serasehan toleransi menyasar umat beragama yang digelar Kesbangpol Kota Denpasar diharapkan kerukunan yang telah terbangun dengan baik selama ini terus dijaga dan dipertahankan.
 
Sementara itu, I Wayan Adhi Karmayana dari Kanwil Kemeterian Hukum dan HAM Provinsi Bali yang membawakan materi tentang edukasi tentang pengertian ormas dan peran pemerintah dalam memfasilitasi keberadaan ormas menyampaikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas mendefinisikan ormas sebagai organisasi yang dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. 
 
"Definisi ini sangat luas karena didesain untuk menjangkau semua organisasi agar terawasi dan terkendali. Hakikatnya, organisasi adalah entitas yang dibentuk sekelompok individu, sehingga sebagaimana individu, tingkah laku organisasinya juga perlu diatur. Berdasarkan kondisi inilah maka diperlukan adanya regulasi yang memfasilitasi pembentukan organisasi sembari memberikan kerangka bagi tindak tanduknya sesuai dengan norma-norma bermasyarakat," ujarnya.
 
Sedangkan Prof I Nyoman Budiana menegaskan, untuk menjaga toleransi antarumat beragama di Indonesia sudah tertuang dalam nilai dasar Pancasila yang merupakan panduan dalam memeluk agama. Untuk itu, kata Nyoman Budiana, diharapkan tidak sampai keluar dari nilai-nilai Pancasila. 
 
"Dengan adanya panduan tersbut diharapkan umat beragama dalam menjalankannya sesuai dengan nilai-nilai Pancasila," ujarnya Nyoman Budiana. 
 
Bangsa Indonesia adalah negara yang berpenduduk beragam dapat penjagi penguat persatuan dan kesatuan bangsa. Demikian juga di Kota Denpasar yang pendudukan berbagai suku, dan agama dimana dalam memeluk agama telah diatur dalam undang-undang. 
 
"Dengan kemajemukan ini menjadi perekat yang kuat untuk menjaga persatuan dan kesatuan dalam mengisi pembangunan di Kota Denpasar," pungkasnya.
 
Kegiatan seresehan yang dirancang Badan Kesbangpol ini melalui JFT Analis Kebijakan Ahli Muda, I B Gd Andika Putra, menghadirkan pembicara I Wayan Adhi Karmayana, SH.,MH Kanwil Kemeterian Hukum dan HAM Prov. Bali serta  Ketua FKUB Kota Denpasar Prof I Nyoman Budiana.