Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kerajinan Tangan Bali untuk Cenderamata Delegasi KTT G20

Bali Tribune/ KOTAK SARUNG - Perajin kotak sarung dengan motif khas Bali tampak semangat mengerjakan pesanan untuk souvenir delegasi KTT G20 Bali







balitribune.co.id | Badung - Kerajinan tangan dari Pulau Dewata dipilih menjadi suvenir bagi para delegasi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Bali pada tahun 2022 mendatang yang akan berlangsung di Nusa Dua, Kabupaten Badung. Pemerintah Indonesia telah menyiapkan beragam produk ekonomi kreatif untuk cenderamata bagi para delegasi salah satunya adalah kotak sarung dengan motif Bali.  
Kerajinan tangan yang dipilih oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia merupakan hasil karya disabilitas di Desa Carangsari Kabupaten Badung. Saat ini ratusan kotak sarung yang dipoles dengan sentuhan khas Bali telah rampung dikerjakan.

Ditemui di tempat tinggalnya di Desa Carangsari, Badung beberapa waktu lalu, Ketut Tirtayasa dengan keterbatasan fisik yaitu mengalami kelumpuhan tampak sangat bersemangat merampungkan pekerjaannya membuat kerajinan tangan yang dibuatnya dari bahan kertas koran bekas.

Lembaran koran digulung satu per satu secara rapi dan selanjutnya dirangkai menjadi bentuk kotak, serta dipercantik dengan hiasan cat prada emas. Tirtayasa mengatakan, kerajinan kotak kertas ini dibuatnya guna memenuhi permintaan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno yang memesan langsung saat acara pemberian penghargaan 50 besar Anugerah Desa Wisata untuk desanya beberapa bulan lalu.

"Pesanan ini saya kerjakan selama waktu kurang lebih 2 bulan. Pesanan 100 kotak tempat sarung untuk suvenir KTT G20 sudah siap digunakan untuk para delegasi negara peserta konferensi," katanya.

Ia mengakui saat proses pengerjaan mengalami kendala bahan baku kertas koran bekas. "Saya kesulitan mendapatkan kertas koran bekas. Tapi saya bersyukur akhirnya mendapatkan bahan baku yang saya perlukan. Sekarang sudah selesai saya kerjakan," ungkap Tirtayasa.

Produk lainnya yang ia buat tidak hanya berupa kotak untuk tempat sarung, beragam bentuk kerajinan lainnya seperti bokor, keranjang, tempat tisu. "Saya membuat produk sesuai permintaan," ucapnya.

Selain kerajinan kotak dari Desa Carangsari, Menteri Sandiaga juga telah menyiapkan suvenir lainnya berupa kain tenun gringsing yang merupakan salah satu produk ekonomi kreatif khas Desa Wisata Tenganan Pegringsingan, Kabupaten Karangasem.

wartawan
YUE
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.