Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kerja Sama Lembaga Pembiayaan dengan Debt Collector Dievaluasi

Bali Tribune / Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto
balitribune.co.id | DenpasarOtoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali telah melakukan pembahasan dengan Satgas Waspada Investasi (SWI), Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Departemen Hukum (DHUK) dan Hubungan Masyarakat (Humas) serta Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Pusat yang menghasilkan sejumlah kesepakatan, diantaranya OJK akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. "Dimana, tenaga alih daya jasa penagihannya terbukti melanggar ketentuan yang berlaku," ungkap Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto dalam siaran persnya, Kamis (29/7).
 
Kesepakatan lainnya yaitu, APPI akan memberikan sanksi kepada pihak penyedia jasa penagihan yang melanggar ketentuan termasuk pencabutan izin kerja sama dan/atau pencabutan sertifikasi profesi penagihan pembiayaan dari pihak-pihak yang terlibat pada kasus tersebut.
 
Kata dia, OJK meminta kepada seluruh perusahaan pembiayaan untuk mengevaluasi kebijakan dan prosedur serta proses bisnis perusahaan secara menyeluruh antara lain, evaluasi kebijakan dan prosedur terkait kerja sama dengan pihak ketiga tenaga alih daya dalam fungsi penagihan. Selain itu pemberian sanksi yang tegas kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku, kebijakan penagihan dan penarikan kendaraan termasuk proses bisnis dalam pemberian surat kuasa dan tugas penarikan kendaraan serta kebijakan lain yang terkait.
 
OJK menegaskan, hal-hal yang harus dipenuhi dalam melakukan eksekusi agunan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan ketentuan lainnya.
 
Tribroto menyampaikan, dewan direksi perusahaan pembiayaan wajib memperhatikan dan menjalankan fungsi serta tanggungjawabnya untuk memastikan agar penggunaan tenaga alih daya dalam fungsi penagihan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, beretika baik dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
 
Sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf b dan huruf d Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan yaitu direksi perusahaan wajib mengelola perusahaan sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawabnya, memastikan agar perusahaan memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan debitur, kreditur, dan/atau pemangku kepentingan lainnya. 
 
"OJK meminta perusahaan pembiayaan dan debitur untuk dapat bekerja sama dengan baik dalam menyelesaikan permasalahannya. Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagih agar dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan empati atas kondisi yang sedang berlangsung dan menghindari terjadinya moral hazard," jelasnya.
 
Kata dia, debitur yang memiliki keluhan atau pengaduan dapat menyampaikan secara langsung ke perusahaan pembiayaan terkait untuk menempuh prosedur internal dispute resolution (IDR) atau menyampaikan penanganan dan penyelesaian pengaduan konsumen melalui mekanisme internal Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tanpa melibatkan pihak ketiga.
 
"Apabila mekanisme tersebut dirasa belum memberikan jawaban yang memuaskan bagi debitur, dipersilakan menyampaikan 
pengaduan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dengan melampirkan kronologi kejadian serta dokumen-dokumen pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti. Debitur dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK," ujarnya.
wartawan
YUE
Category

Nataru 2025/2026 Indosat Proyeksikan Lonjakan Trafik di Bali Nusra

balitribune.co.id | Denpasar - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) memperkuat kesiapan jaringan di Bali dan Nusa Tenggara (Nusra) menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Sebagai salah satu destinasi wisata tersibuk di Indonesia pada periode akhir tahun, Bali dan Nusra diproyeksikan mengalami peningkatan trafik layanan data dan mobilitas wisatawan yang sangat tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Empat WNA ‘Bonnie Blue’, Terbukti Salahgunakan Visa Wisata

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen konten “Bonnie Blue” setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian selama berada di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hingga November 2025 Bandara Bali Layani 22 Juta Penumpang

balitri bune.co.id | Kuta - Trafik operasional penerbangan mengalami pertumbuhan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tahun 2025. Pihak bandara mencatatkan pelayanan kepada 22.118.214 penumpang pada periode Januari hingga November 2025, atau mengalami peningkatan 1 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang melayani 21.869.747 pergerakan penumpang.

Baca Selengkapnya icon click

Resahkan Pengguna Jalan, Polsek Dentim Amankan Konvoi Pelajar

balitribune.co.id | Denpasar - Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan sejumlah pelajar yang melaksanakan konvoi menggunakan sepeda motor tidak sesuai standar pabrik di Jalan WR. Supratman, Tohpati, Denpasar Timur, pada Sabtu (13/12/2025) malam. Aksi konvoi tersebut dinilai meresahkan pengguna jalan serta berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gas Bocor, Api Melahap Hotel dan Spa Grand Sehati di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Kepulan asap sempat meriuhkan aktivitas pariwisata di  jalan Monkey forest, Ubud, Minggu (14/12) Pukul 10.00 Wita. Sebuah hotel dan Spa mengalami kebakaran yang dipicu  kebocoran tabung gas. Seorang petugas dari distributor gas elpiji mengalami luka bakar saat mengganti tabung.

Baca Selengkapnya icon click

Penglipuran Menuju Desa Wisata Regeneratif Kelas Dunia di 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Wisata (Dewi) Penglipuran selama ini identik dengan citra desa terbersih, rapi, dan paling fotogenik di Bali. Namun, di tengah tantangan pariwisata global yang kian kompleks, keindahan visual saja dinilai tak lagi cukup. Penglipuran pun memilih melangkah lebih jauh dengan menegaskan komitmennya menuju "pariwisata regenerative" melalui peluncuran agenda besar bertajuk “Regenerative Tourism 2026.”

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.