Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kesal dengan Vonis Hakim, Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk

HISTERIS – Keluarga korban pembunuhan tampak histeris karena hakim dianggap memvonis ringan para terdakwa.

BALI TRIBUNE - Kesal dengan putusan majelis hakim yang dinilai tidak sesuai dengan perbuatan sadis para terdakwa, sejumlah keluarga korban pembunuhan pensiunan Polri Aiptu Made Suanda, kembali mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (3/7). Polisi bersama petugas keamanan dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang melakukan pengamanan sampai kewalahan menahan amukan keluarga korban yang berusaha memukul para terdakwa.  Sidang yang mendudukkan empat orang masing-masing Gede Ngurah Astika, Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri, dan Dewa Made Budianto alias Tonges sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim, awalnya berjalan lancar. Kejadian mengamuk itu terjadi setelah majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa selesai membacakan surat putusan terkait kasus pembunuhan tersebut. Dalam putusanya, empat terdakwa dinilai melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 2, ayat (3) KUHP, sesuai dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Pasal tersebut mengatur tentang tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis pidana penjara selama 17 tahun terhadap Gede Ngurah Astika. Sedangkan untuk Dewa Putu Alit Sudiasa, Putu Veri Permadi, dan Dewa Made Budianto masing-masing dipidana penjara selama 14 tahun. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi yakni Astika dituntut 15 tahun, serta ketiga rekannya dituntut 12 tahun penjara.  Putusan ini juga sedikit mengecewakan kuasa hukum para terdakwa yang pada sidang Sebelumnya mengajukan pledoi atau pembelaan agar mejelis hakim meringankan hukuman para terdakwa. "Setelah berdiskusi dengan para terdakwa, kami memutuskan untuk pikir-pikir dulu yang mulia," kata kuasa hukum para terdakwa menanggapi putusan majelis hakim. Hal yang sama juga disampaikan JPU yang masih bimbang untuk mengajukan banding. "Pikir-pikir juga yang mulia," kata JPU. Di ujung sidang, tampak petugas polisi dibantu petugas keamanan dari Kajari Denpasar mulai bersiap untuk mengawal para terdakwa keluar dari ruang sidang menuju mobil tahanan. Setelah majelis hakim mengetok palu tanda sidang berakhir, para terdakwa kemudian diborgol kemudian digiring menuju pintu bagian selatan ruang sidang. Saat itulah sejumlah keluarga yang sudah berjaga di depan pintu langsung mengamuk dan berusaha memukul para terdakwa sembari berteriak mencaci maki para terdakwa. Bahkan, ada yang melempari para terdakwa dengan botol minuman. Petugas kemudian langsung mengamankan dengan kembali memasukkan para terdakwa ke ruang sidang. Beberapa keluarga korban yang tidak terlampiaskan emosinya terlihat seperti orang kesurupan. Bahkan berusaha merusak gagang pintu dan memukul jendela. "Pembunuh tetap pembunuh. Nyawa dibayar nyawa," teriak seorang lelaki dengan histeris sambil mematahkan dahan pohon cemara. Beruntung amukan itu tidak berlangsung lama. Para terdakwa baru bisa digiring ke mobil tahanan setelah keluarga korban meninggalkan area PN Denpasar.  Sebagaimana diketahui,  kasus ini berawal ketika terdakwa Astika mengetahui korban  Suanda hendak menjual 1 Unit Mobil Jazz warna putih DK 1985 CN yang diparkir di Jalan Darmasada Denpasar. Lalu, terdakwa Astika menghubungi korban Suanda untuk menayakan harga mobil yang hendak dijual dengan harga Rp185.000.000 dan terdakwa berjanji akan kembali menghubungi korban.    Singkat cerita, korban kemudian menemui terdakwa Astika untuk bertransaksi jual beli mobil, pada tanggal 15 Desember 2017 di rumah kontrakan terdakwa Perum Nuansa Utama di Jalan Nuansa Kori No.30 Ubung Kaja, Denpasar Utara.  Sampai di tempat itu, korban disuguhi segelas kopi yang sudah diberi obat tidur.  Karena obat tidur yang tidak bereaksi, terdakwa Astika kemudian memukul pada bagian wajah korban hingga korban terjatuh dan kepalanya terbentur tembok. Tak sampai di situ, tersangka Astika mengkrip leher korban dan membenturkan muka korban berkali-kali ke lantai. Kemudian tersangka Alit, Veri,Tonges ikut memegang dan memukul tubuh korban dan menyeretnya ke dalam kamar.  Selanjutnya terdakwa Astika mengambil BPKB mobil dan membawa mobil Jazz milik korban, sedangkan ketiga rekannya mengikuti dari belakang. Para terdakwa kemudian menjual mobil itu seharga Rp148 juta, hasil penjualan mobil itu kemudia dibagikan kepada ketiga tersangka masing-masing mendapat Rp10 juta dan sisanya dipakai tersangka Astika membeli barang-barang.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Garda Depan Honda Dibekali Safety Riding dan Test Ride All New Honda Vario 125

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di jaringan Honda dengan mengajak sekitar 70 Front Line People Honda mengikuti kegiatan Safety Riding dan Test Ride All New Honda Vario 125, Sabtu (17/1).

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Yunita Oktarini Hadiri Nyekah Massal di Banjar Tanggayuda Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Ni Putu Yunita Oktarini menghadiri menghadiri Karya Atma Wedana (Nyekah Massal) di Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Sabtu (17/1). Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta. Bahkan sebagai bentuk dukungan, Wabup didampingi Yunita Oktarini menyerahkan bantuan dana pribadi sebesar Rp 30 juta kepada Ketua Panitia Karya, I Wayan Sunarta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Badung Godok Tiga Perda Inisiatif Baru, Fokus pada Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Bali, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dipimpin oleh Wayan Sugita Putra, saat ini tengah menggodok naskah akademik (NA) untuk tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif Dewan.

Baca Selengkapnya icon click

Geely EX2 Resmi Mengaspal, Mobil Listrik Terjangkau dengan Teknologi Mewah

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dipamerkan di Gaikindo International Indonesia Auto Show (GIIAS) 2025 kemudian Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2025. Geely Indonesia mengumumkan akan  meluncurkan  mobil listrik EV, Geely EX2, Selasa (20/1). Dalam undangan yang diterima redaksi Bali Tribune disebutkan peluncuran mobil model ketiga  Geely di Indonesia mengusung tema Extra Fun 2 You.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanamkan Disiplin di Jalan, Astra Motor Bali Sambangi SMK Pratama Widya Mandala

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam menanamkan budaya keselamatan berkendara sejak usia sekolah melalui kegiatan edukasi Safety Riding yang dilaksanakan pada Kamis (15/1/2026) di SMK Pratama Widya Mandala. Kegiatan ini diikuti oleh 75 peserta yang terdiri dari siswa dan tenaga pendidik.

Baca Selengkapnya icon click

Dari AHRS ke Panggung Dunia, Mario Aji dan Veda Ega Siap Menggebrak Grand Prix 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Menjelang bergulirnya musim balap Moto Grand Prix (GP) 2026, dua talenta terbaik Indonesia lulusan Astra Honda Racing School (AHRS), Mario Suryo Aji dan Veda Ega Pratama, bersiap bertolak ke Barcelona, Spanyol. Keduanya dijadwalkan segera memulai proses adaptasi dan koordinasi teknis bersama Honda Team Asia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.