Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kesal dengan Vonis Hakim, Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk

HISTERIS – Keluarga korban pembunuhan tampak histeris karena hakim dianggap memvonis ringan para terdakwa.

BALI TRIBUNE - Kesal dengan putusan majelis hakim yang dinilai tidak sesuai dengan perbuatan sadis para terdakwa, sejumlah keluarga korban pembunuhan pensiunan Polri Aiptu Made Suanda, kembali mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (3/7). Polisi bersama petugas keamanan dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang melakukan pengamanan sampai kewalahan menahan amukan keluarga korban yang berusaha memukul para terdakwa.  Sidang yang mendudukkan empat orang masing-masing Gede Ngurah Astika, Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri, dan Dewa Made Budianto alias Tonges sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim, awalnya berjalan lancar. Kejadian mengamuk itu terjadi setelah majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa selesai membacakan surat putusan terkait kasus pembunuhan tersebut. Dalam putusanya, empat terdakwa dinilai melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 2, ayat (3) KUHP, sesuai dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Pasal tersebut mengatur tentang tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis pidana penjara selama 17 tahun terhadap Gede Ngurah Astika. Sedangkan untuk Dewa Putu Alit Sudiasa, Putu Veri Permadi, dan Dewa Made Budianto masing-masing dipidana penjara selama 14 tahun. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi yakni Astika dituntut 15 tahun, serta ketiga rekannya dituntut 12 tahun penjara.  Putusan ini juga sedikit mengecewakan kuasa hukum para terdakwa yang pada sidang Sebelumnya mengajukan pledoi atau pembelaan agar mejelis hakim meringankan hukuman para terdakwa. "Setelah berdiskusi dengan para terdakwa, kami memutuskan untuk pikir-pikir dulu yang mulia," kata kuasa hukum para terdakwa menanggapi putusan majelis hakim. Hal yang sama juga disampaikan JPU yang masih bimbang untuk mengajukan banding. "Pikir-pikir juga yang mulia," kata JPU. Di ujung sidang, tampak petugas polisi dibantu petugas keamanan dari Kajari Denpasar mulai bersiap untuk mengawal para terdakwa keluar dari ruang sidang menuju mobil tahanan. Setelah majelis hakim mengetok palu tanda sidang berakhir, para terdakwa kemudian diborgol kemudian digiring menuju pintu bagian selatan ruang sidang. Saat itulah sejumlah keluarga yang sudah berjaga di depan pintu langsung mengamuk dan berusaha memukul para terdakwa sembari berteriak mencaci maki para terdakwa. Bahkan, ada yang melempari para terdakwa dengan botol minuman. Petugas kemudian langsung mengamankan dengan kembali memasukkan para terdakwa ke ruang sidang. Beberapa keluarga korban yang tidak terlampiaskan emosinya terlihat seperti orang kesurupan. Bahkan berusaha merusak gagang pintu dan memukul jendela. "Pembunuh tetap pembunuh. Nyawa dibayar nyawa," teriak seorang lelaki dengan histeris sambil mematahkan dahan pohon cemara. Beruntung amukan itu tidak berlangsung lama. Para terdakwa baru bisa digiring ke mobil tahanan setelah keluarga korban meninggalkan area PN Denpasar.  Sebagaimana diketahui,  kasus ini berawal ketika terdakwa Astika mengetahui korban  Suanda hendak menjual 1 Unit Mobil Jazz warna putih DK 1985 CN yang diparkir di Jalan Darmasada Denpasar. Lalu, terdakwa Astika menghubungi korban Suanda untuk menayakan harga mobil yang hendak dijual dengan harga Rp185.000.000 dan terdakwa berjanji akan kembali menghubungi korban.    Singkat cerita, korban kemudian menemui terdakwa Astika untuk bertransaksi jual beli mobil, pada tanggal 15 Desember 2017 di rumah kontrakan terdakwa Perum Nuansa Utama di Jalan Nuansa Kori No.30 Ubung Kaja, Denpasar Utara.  Sampai di tempat itu, korban disuguhi segelas kopi yang sudah diberi obat tidur.  Karena obat tidur yang tidak bereaksi, terdakwa Astika kemudian memukul pada bagian wajah korban hingga korban terjatuh dan kepalanya terbentur tembok. Tak sampai di situ, tersangka Astika mengkrip leher korban dan membenturkan muka korban berkali-kali ke lantai. Kemudian tersangka Alit, Veri,Tonges ikut memegang dan memukul tubuh korban dan menyeretnya ke dalam kamar.  Selanjutnya terdakwa Astika mengambil BPKB mobil dan membawa mobil Jazz milik korban, sedangkan ketiga rekannya mengikuti dari belakang. Para terdakwa kemudian menjual mobil itu seharga Rp148 juta, hasil penjualan mobil itu kemudia dibagikan kepada ketiga tersangka masing-masing mendapat Rp10 juta dan sisanya dipakai tersangka Astika membeli barang-barang.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Kelola Sampah dari Sumber, Desa Gulingan Berhasil Tekan Sampah Berserakan hingga 90 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelolaan sampah berbasis sumber yang dijalankan secara konsisten di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, membuahkan hasil nyata. Sampah berserakan di desa tersebut berhasil ditekan hingga sekitar 90 persen, sehingga kondisi lingkungan kini nyaris bebas sampah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mangkir Dipanggil Satpol PP Badung, Izin Kondotel di Cemagi Bisa Dicabut?

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung terus menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebur-sebut milik warga negara asing (WNA) itu melakukan sejumlah pelanggaran berat sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Polemik Mangrove Benoa, Investigasi Internal Berlanjut, Aparat Didorong Usut Kelalaian Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa, Denpasar Selatan, memasuki babak baru. Dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Pelindo, terungkap adanya rembesan pipa bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina pada September 2025 yang tidak dilakukan pembersihan secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.