Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua Dekranasda Badung Dukung Inovasi Kriya Lokal di Pameran Inacraft October Vol. 4

pameran Inacraft
Bali Tribune / PAMERAN - Ketua Dekranasda Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri Pameran Inacraft October 2025 Vol. 4 di JICC, Sabtu (4/10)

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, bersama Penasihat Dekranasda Kabupaten Badung IB. Surya Suamba, dan Wakil Ketua Harian Dekranasda Kabupaten Badung Nyonya Oliviana Surya Suamba menghadiri Pameran Inacraft October 2025 Vol. 4 yang berlangsung dari tanggal 1-5 Oktober 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Sabtu (4/10). Turut hadir pula rombongan anggota Dekranasda Kabupaten Badung.

Pameran Inacraft yang dibuka secara resmi oleh Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso dan Ketua Umum Dekranas Pusat, Ibu Selvi Gibran Rakabuming Raka, pada Kamis 2 Oktober 2025 mengusung tema “Craft, Culture, and Future”, yang menegaskan pentingnya pelestarian budaya lokal melalui karya kerajinan tangan yang inovatif dan berkelanjutan. Tema tersebut juga menempatkan generasi muda sebagai motor utama dalam merawat warisan budaya bangsa sekaligus menciptakan peluang ekonomi kreatif yang berdaya saing.

Dalam kesempatan tersebut, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan Inacraft yang konsisten menjadi wadah promosi bagi para perajin dari seluruh Indonesia, termasuk dari Kabupaten Badung. Menurutnya, ajang ini tidak hanya memperluas jaringan pasar produk kriya, tetapi juga menjadi momentum penting untuk memperkenalkan identitas budaya Bali dan Badung di tingkat Nasional maupun Internasional. “Melalui Inacraft, kita bisa melihat bagaimana kreativitas dan kearifan lokal berpadu dengan inovasi modern. Ini adalah ruang penting bagi perajin muda untuk terus berkarya, menjaga budaya, sekaligus beradaptasi dengan perkembangan zaman,” ujarnya.

Dekranasda Kabupaten Badung secara aktif mendorong pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di sektor kerajinan agar terus meningkatkan kualitas produk, desain, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pemasaran. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung untuk memperkuat ekonomi kreatif berbasis budaya lokal.

Kehadiran Dekranasda Badung di ajang bergengsi ini diharapkan dapat memperluas peluang promosi dan kolaborasi, serta menumbuhkan semangat baru bagi perajin Badung untuk terus berinovasi dan melestarikan budaya daerah. 

wartawan
ANA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.