Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua DPD Golkar Bangli Winuntara Berpulang

Golkar
Bali Tribune / Alm. I Gusti Made Winuntara

balitribune.co.id | Bangli - Mendung duka menyelimuti keluarga besar partai Golkar Bangli, setelah Ketua DPD II Golkar Bangli I Gusti Made Winuntara meninggal dunia. Dari informasi, Winuntara menghembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di RSUD Klungkung pada Selasa (1/7) pagi.

Diketahui jika tokoh Golkar asal asal Lingkungan Sedit, Kelurahan Bebalang, Bangli, ini memang sudah beberapa kali keluar-masuk rumah sakit akibat sakit yang dideritanya. Pria yang sempat menggeluti dunia kontruksi ini meninggal dunia dalam usia 74 tahun. “Informasi yang saya dapat, beliau meninggal dunia di RSUD Klungkung,” ungkap Ketua Fraksi Golkar DPRD Bangli I Nengah Darsana saat ditemui bersama Bendahara DPD II Golkar Bangli I Nyoman Budiada.

Winuntara tercatat sebagai kader senior Golkar dan menjabat Ketua DPD II Golkar Bangli sejak 2020, setelah sebelumnya menjadi pelaksana tugas (Plt) sekitar setahun. Masa jabatannya berakhir tahun ini. Dalam karir politiknya Winuntara dalam ajang Pileg 2024, sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Bali, namun perolehan suaranya belum cukup untuk merebut kursi legislatif. Saat itu, Golkar hanya berhasil meraih satu kursi melalui I Wayan Gunawan.

Pada Pilkada Bangli 2024, Winuntara kembali meramaikan bursa politik Bangli. Secara mengejutkan, ia maju sebagai calon Wakil Bupati Bangli. Winuntara mendampingi Raden Cahyo Adhi Nugroho sebagai calon bupati. Pasangan yang dikenal dengan sebutan Paket Santuy ini diusung Partai Golkar dan Partai Demokrat. Namun keberuntungan belum berpihak pada paket ini pasangan Sang Nyoman Sedana Arta–I Wayan Diar berhasil keluar sebagai pemenang, mengungguli Paket Ida Bagus Giri Putra–I Made Subrata, serta Paket Santuy. 

wartawan
SAM
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.