Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua DPRD Badung Terima Pengaduan dari Sejumlah Pengusaha

Bali Tribune / PENGADUAN - Ketua DPRD Badung Putu Parwata menerima pengaduan dari sejumlah pengusaha yang menjadi debitur salah satu bank, Selasa (18/1).
balitribune.co.id | Mangupura - Puluhan pengusaha yang mengaku debitur salah satu bank di Bali mendatangi Dewan Badung, Selasa (18/1). Para debitur ini mengadu dan minta perlindungan pada wakil rakyat Badung.
 
Mereka diterima langsung Ketua DPRD Badung Putu Parwata. Politisi asal Dalung Kuta Utara ini mengaku sebagai wakil rakyat pihaknya sudah menjadi kewajiban untuk menerima siapa pun masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dan pengaduan ke parlemen Badung.
 
Terkait permasalahan ini, Parwata menyatakan hampir semua debitur mengeluhkan mengalami kerugian baik dari analisis penerimaan kredit maupun pemanfaatannya. Semua mengatakan bermasalah. Ada satu model yang disampaikan oleh debitur bahwa salah satu bank melakukan rekayasa perjanjian.
Sehingga seolah-olah kredit itu sudah diterima, padahal ada satu model yang diberikan yaitu model top up. 
 
"Ini pengaduan masyarakat yang menjadi debitur yang kami terima. Misal kredit yang disetujui 1 miliar namun yang keluar cuma 500 juta sisanya ditahan untuk kebutuhan pokok dan modal. Untuk itu beratlah pengusaha memutar uangnya. Bagaimana mungkin memenuhi kewajiban 1 miliar," ungkapnya usai menerima pengaduan. 
 
Secara de yure kata Parwata memang benar sudah menandatangani perjanjian. Namun, secara de facto debitur tidak menerima uang. Rasa ketidakadilan inilah yang dibuat bank tersebut, yang berdasarkan pengakuan debitur mengakibatkan sejumlah pengusaha bangkrut. "Bukannya melakukan pembinaan, namun menyebabkan bangkrut. Itulah yang disampaikan kepada kami," kata Sekretaris DPC PDIP itu.
 
Para debitur lanjutnya, meminta perlindungan ke Dewan untuk mendapat keadilan. Agar maksud mereka untuk berusaha dengan difasilitasi bank melalui keuangan, bisa sama-sama maju. "Tetapi, berdasarkan pengaduan, bank selamat debitur semua mengalami masalah. Ada yang asetnya disita dan lain-lain. Untuk itulah kita disini sama-sama mengawal. Kami akan mohon ke Kapolda, Kejati dan jajaran untuk menolong. Inikan mereka pengusaha dengan ekonomi lemah, modal di bawah 5 miliar. Harusnya memberi perhatian bukan diperas," tegasnya. 
 
Sebagai wakil rakyat pihaknya mengaku akan mengawal sehingga masyarakat mendapat hak yang seadil-adilnya. Fungsi lembaga keuangan adalah untuk bersinergi dan tolong menolong dengan masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi terutama UMKM. Berdasarkan, pengaduan yang disampaikan, pihaknya menduga ada tindakan diskriminasi yang harus diluruskan dan nampaknya perlu mendapat perhatian serius. 
 
"Kami harap ada perlindungan untuk debitur," kata Parwata.
 
Sementara I Wayan Gede Mahardika selaku salah satu penasehat hukum beberapa debitur mengaku sengaja meminta perlindungan kepada pemerintah karena sejumlah upaya belum membuahkan hasil. Pihaknya berharap wakil rakyat Badung bisa membantu menyelesaikan masalah para debitur ini
 
"Kami mengadu ke pemerintah. Pemerintahlah yang harus mengawal karena ada kepentingan di belakangnya. Ada kekuatan lain yang kita tidak tahu, maka dari itu kita perlu pendampingan pemerintah," katanya. 
wartawan
ANA
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.