Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua DPRD Bangli Dorong Desa Adat Buat Pararem Pengelolaan Sampah

 Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika.
Bali Tribune / Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika.

balitribune.co.id I Bangli - Pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Landih, Bangli, yang saat ini masih menerapkan metode open dumping dikhawatirkan bisa menjadi bom waktu kedepannya. Jangan sampai persoalan TPA Suwung terjadi di kabupaten Bangli. 

Oleh karena itu untuk pengolahan sampah berbasis sumber mesti dioptimalkan sebelum TPA Landih menerapkan metode control landfill. Selain itu, masing-masing desa adat turut dihimbau untuk membuat pararem terkait pengolahan sampah ini. 

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Bangli I Ketut Susatika  saat dikonfirmasi tata Kelola persampahan di Bangli pada Kamis (23/4/2026). Menurut politisi PDI-P ini TPA Landih diberikan waktu sampai bulan Agustus tidak boleh lagi menerapkan metode open dumping.

"Karena itu, sampah harus dikelola dengan baik jangan sampai terjadi pencemaran lingkungan.  Jadi Pemkab wajib menjalankan itu," ungkapnya. 

Kata Susatika meskipun secara samar-samar, tidak ada persoalan sampah di Kabupaten Bangli, namun demikian kita harus mempersiapkan dan menjalankan secara bertahap dan serius, agar tak terulang kasus TPA Suwung terjadi di kabupaten Bangli.  Dalam hal ini, yang terpenting pengolahan sampah berbasis sumber. Hilirnya di masyarakat secara langsung.

"Sebenarnya di Bangli, ini sudah berjalan dikelola oleh desa adat. Tapi pemerintah daerah juga harus melakukan pemantauan dan monitoring terhadap langkah-langkah pengelolaan sampah yang dilakukan masyarakat," sebut politisi asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku Bangli ini.  

Masyarakat didorong untuk melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber secara baik. "Pengawasan dilakukan, Jangan sampai, pengelolaan sampah ini menjadi pelanggaran lingkungan," harapnya. 

 Pihaknya juga menghimbau desa adat membuat pararem terkait pengolahan sampah yang baik dan benar. "Dengan pararem soal sampah dimasukkan ke awig-awig,  tentu akan membuat kesadaran masyarakat terkait pengolahan sampah menjadi lebih baik," tegasnya . 

Pihaknya berharap dengan apa yang telah dilakukan persoalan sampah bisa tuntas kedepannya di wilayah Bangli. 

wartawan
SAM
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.