Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua DPRD Soroti Kinerja Brida Terkesan Melempem

Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika
Bali Tribune / Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika

balitribune.co.id | Bangli - Ketua DPRD Kabupaten Bangli,  I Ketut Suastika menyoroti tugas dan fungsi (tupoksi) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) di Kabupaten Bangli.  Sebab,  sejatinya tugas Brida melaksanakan penelitian atau riset, pengembangan dan inovasi di daerah.  Selain itu, Brida juga bertugas mengelola kekayaan intelektual. Namun sejauh ini keberadaan Brida belum ada terlihat hasilnya.

"Saya kira Brida belum optimal. Brida harus berlari lebih kencang dalam kaitannya untuk memunculkan inovasi daerah yang dibutuhkan. Hanya saja, selama ini memang belum tampak ada kesan Brida ini membuat sebuah produk inovasi daerah. Malah ada kesan melempem," ujar Ketut Suastika, Rabu (4/3).

Untuk itu,  Brida semestinya harus intens melakukan riset dan analisis secara detail.  

"Misalnya, riset untuk mengetahui seperti apa kondisi Bangli lalu dibagaimanakan. Nanti, ini yang akan menjadi dasar untuk perencanaan pembangunan," sebut Suastika.

Seperti halnya dalam upaya mewujudkan Bangli yang good governance berbasis elektronik terpadu dan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Harusnya Brida punya terobosan dan inovasi-inovasi apa yang harus dilakukan oleh daerah. Makanya, riset harus sering dilakukan dan hasil riset yang ada baru akan muncul inovasi daerah bagaimana mengupgrade agar Bangli punya branding," tegas Suastika. 

Untuk itu,  diharapkan keberadaan Brida bisa lebih efektif dan memberikan manfaat untuk kebaikan masyarakat Bangli. 

"Jangan sampai ada OPD yang dibentuk justru tidak ada manfaatnya," sebut Ketut Suastika.

wartawan
SAM
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.