Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua KPPS TPS 29 Banjar Pangkung Diancam 4 Tahun Penjara

Bali Tribune/Ketua KPPS TPS 29 Banjar Pangkung Tabanan.

balitribune.co.id | Tabanan - Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPPS TPS 29, I Wayan Sarjana, di Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Tabanan, dengan merusak surat suara sehingga surat suara menjadi tidak sah, jika pelaku terbukti bersalah, maka ancaman hukumannya empat tahun penjara dan denda 48 juta.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Rumada, saat memantau proses pemungutan suara ulang di TPS 29, Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Minggu (21/4).

Dimana dalam kasus tersebht Ketua KPPS, I Wayan Sarjana, melanggar Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dimana dalam kasus tersebut kalau pelaku sebagai penyelenggara terbukti bersalah melakukan pelanggaran maka sangsi hukumannya, penjara maksimal 4 tahun dan denda sebesar 48 juta.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada mengatakan, terkait kecurangan yang dilakukan oleh Ketua KPPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, pihaknya telah merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang yang sudah dilakukan hari ini minggu (21/4). Sementara terkait adanya dugaan Bawaslu lambat dalam menangani kasus, karena dalam kasus tersebut sejumlah saksi dan barang bukti berupa rekaman video yang menguatkan pelanggaran dari Ketua KPPS yang melakukan kecurangan, menurut Rumada, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPPS 29. Dimana saat ini Bawaslu sedang mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi. "Sudah kita tindak lanjuti, kita butuh proses, kita sudah melakukan penyelidikan, ada mekanisme yang harus kita tempuh," tegasnya.

Menurut Rumada, saat ini Bawaslu sudah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Menurutnya ada empat orang sudah dimintai keterangan dalan kasus tersebut. "Kita sudah memanggil empat orang untuk dimintai keterangan, empat orang tersebut adalah saksi-saksi yang berugas saat itu," tambahnya.

Terkait ancaman hukuman terhadap pelaku, menurut Rumada, kalau nantinya pelaku teebukti bersalah dalam kasus tersebut, sesuai dengan undang-undang pemilu yang dilanggar maka ancamannya empat tahun penjara dan denda 48 juta. "Jika yang bersangkutan terbukti bersalah dan melanggar, maka ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda 48 juta," tegasnya.

Sementara itu terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPPS yang telah mencoreng poses demokrasi di Tabanan ini juga mendapat perhatian dari Kejari Tabanan, yang ikut tergabung dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Wayan Sinaryati, Kejari Tabanan akan mengawal kasus tersebut, agar berjalan lancar. "Kita tetap akan mengawal kasus Pemilu ini. Saat ini kita masih menunggu hasil penyelidikan dari Bawaslu," ungkapnya.

Menurut Sinaryati, Kejari tidak bisa langsung mengambil kasus tersebut namun sesuai dengan aturan yang berlaku, Bawasalu menindaklanjuti temuan tersebut kemudian Bawaslu bekerjasama dengan Gakkumdu untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Terkait barang bukti berupa rekaman video bisa saja digunakan dalam kasus tersebut sebagai alat bukti tambahan. "Kalau alat bukti di Undang-undang Pemilu dimungkinkan video tersebut untuk menjadi alat bukti tambahan. Tapi videonya akan dikaji dulu apa sudah valid, apa sudah sah menjadi alat bukti," tambahnya.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

300 Kilometer Jalan di Buleleng Rusak, Fraksi NasDem Minta Perbaikan Infrastruktur Jadi Prioritas

balitribune.co.id I Singaraja - Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Buleleng menyoroti persoalan infrastruktur jalan yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah besar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Melalui juru bicaranya, Dra. Made Putri Nareni, Fraksi NasDem meminta agar pembangunan dan perbaikan infrastruktur menjadi prioritas utama dalam penyusunan anggaran daerah pada tahun-tahun mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Pingsan saat Mendaki Gunung Agung, Seorang Pendaki Dievakuasi Tim SAR Gabungan

balitribune.co.id I Amlapura - Seorang pendaki alami kelelahan hingga hilang kesadaran saat melakukan pendakian di Gunung Agung, Sabtu (18/7/2026). Mulanya korban bernama I Gusti Agung Eka Sanjaya (45) berangkat melakukan pendakian ke puncak Gunung Agung bersama rombongan yang berjumlah 8 orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hujan Lebat dan Angin Kencang Terjang Karangasem, Jalur Utama Sidemen-Klungkung Lumpuh Akibat Pohon Tumbang

balitribune.co.id I Amlapura - Hujan lebat dan angin kencang yang melanda sebagian besar wilayah di Kabupaten Karangasem pada Minggu (19/7/2026) pagi mengakibatkan bencana pohon tumbang dan longsor di beberapa titik. Salah satunya terjadi di Banjar Dinas Lebu Bumbungan, Desa Lokasari, Kecamatan Sidemen Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Jambret Kalung Emas di Kengetan, Residivis Asal Mengwitani Diciduk Polisi

balitribune.co.id I Gianyar - Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud bergerak cepat dalam menangani kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud. Pelaku berinisial N.A.W. (29), berhasil ditangkap di depan rumahnya di kawasan Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Mahayastra Targetkan Seluruh Jalan Kabupaten Gianyar Tuntas dalam Tiga Tahun

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Kick Off  Kegiatan Penanganan Jalan dan Penandatanganan Kontrak Bersama Tahun 2026 di Wantilan Pura Jemeng, Desa Adat Sebali, Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Sabtu (18/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Nelayan Asal Lebih Hilang Misterius

balitribune.co.id I Gianyar - Keberadaan I Nyoman Darin (51), nelayan asal Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Gianyar, masih misterius setelah perahunya ditemukan terdampar di Pantai Saba,  Blahbatuh, Jumat (17/7/2026) lalu. Hingga Minggu (19/7/2026) nasib nelayan ini belum diketahui. Pencarian pun  terus diintensifkan oleh tim gabungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.