Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua KPPS TPS 29 Banjar Pangkung Diancam 4 Tahun Penjara

Bali Tribune/Ketua KPPS TPS 29 Banjar Pangkung Tabanan.

balitribune.co.id | Tabanan - Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPPS TPS 29, I Wayan Sarjana, di Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Tabanan, dengan merusak surat suara sehingga surat suara menjadi tidak sah, jika pelaku terbukti bersalah, maka ancaman hukumannya empat tahun penjara dan denda 48 juta.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Rumada, saat memantau proses pemungutan suara ulang di TPS 29, Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Minggu (21/4).

Dimana dalam kasus tersebht Ketua KPPS, I Wayan Sarjana, melanggar Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dimana dalam kasus tersebut kalau pelaku sebagai penyelenggara terbukti bersalah melakukan pelanggaran maka sangsi hukumannya, penjara maksimal 4 tahun dan denda sebesar 48 juta.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada mengatakan, terkait kecurangan yang dilakukan oleh Ketua KPPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, pihaknya telah merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang yang sudah dilakukan hari ini minggu (21/4). Sementara terkait adanya dugaan Bawaslu lambat dalam menangani kasus, karena dalam kasus tersebut sejumlah saksi dan barang bukti berupa rekaman video yang menguatkan pelanggaran dari Ketua KPPS yang melakukan kecurangan, menurut Rumada, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPPS 29. Dimana saat ini Bawaslu sedang mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi. "Sudah kita tindak lanjuti, kita butuh proses, kita sudah melakukan penyelidikan, ada mekanisme yang harus kita tempuh," tegasnya.

Menurut Rumada, saat ini Bawaslu sudah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Menurutnya ada empat orang sudah dimintai keterangan dalan kasus tersebut. "Kita sudah memanggil empat orang untuk dimintai keterangan, empat orang tersebut adalah saksi-saksi yang berugas saat itu," tambahnya.

Terkait ancaman hukuman terhadap pelaku, menurut Rumada, kalau nantinya pelaku teebukti bersalah dalam kasus tersebut, sesuai dengan undang-undang pemilu yang dilanggar maka ancamannya empat tahun penjara dan denda 48 juta. "Jika yang bersangkutan terbukti bersalah dan melanggar, maka ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda 48 juta," tegasnya.

Sementara itu terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPPS yang telah mencoreng poses demokrasi di Tabanan ini juga mendapat perhatian dari Kejari Tabanan, yang ikut tergabung dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Wayan Sinaryati, Kejari Tabanan akan mengawal kasus tersebut, agar berjalan lancar. "Kita tetap akan mengawal kasus Pemilu ini. Saat ini kita masih menunggu hasil penyelidikan dari Bawaslu," ungkapnya.

Menurut Sinaryati, Kejari tidak bisa langsung mengambil kasus tersebut namun sesuai dengan aturan yang berlaku, Bawasalu menindaklanjuti temuan tersebut kemudian Bawaslu bekerjasama dengan Gakkumdu untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Terkait barang bukti berupa rekaman video bisa saja digunakan dalam kasus tersebut sebagai alat bukti tambahan. "Kalau alat bukti di Undang-undang Pemilu dimungkinkan video tersebut untuk menjadi alat bukti tambahan. Tapi videonya akan dikaji dulu apa sudah valid, apa sudah sah menjadi alat bukti," tambahnya.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Main “Petak Umpat” dengan Petugas, PKL di Jalur Bypass IB Mantra Ditindak Tegas

balitribune.co.id | Gianyar - Meski belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) telah ditertibkan, sejumlah pedagang di sepanjang Jalan Bypass IB Mantra rupanya masih mencoba bermain "petak umpat" dengan petugas. Guna memastikan kawasan tersebut benar-benar steril, personel Satpol PP Kabupaten Gianyar kini disiagakan untuk berjaga di titik-titik rawan.

Baca Selengkapnya icon click

Naik Kelas! SMKN 1 Amlapura Resmi Jadi Pusat Uji Kompetensi Standar Industri Honda di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - PT Astra Motor Bali dengan dukungan penuh dari PT Astra Honda Motor (AHM) secara resmi meresmikan SMK Negeri 1 Amlapura sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Grade A+. Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan kualitas pendidikan vokasi, khususnya pada Program Keahlian Teknik Sepeda Motor (TSM), yang selaras dengan standar industri otomotif roda dua Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelaksanaan Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Kabupaten Karangasem Berjalan Lancar

balitribune.co.id | Amlapura - Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu yang digagas Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Koster dan diinstruksikan untuk dilaksanakan secara rutin setiap minggu pertama setiap bulan, berjalan lancar di Kabupaten Karangasem, Minggu (1/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Wake Up Call dari Pak Presiden

balitribune.co.id | Presiden RI, Prabowo Subianto, menyampaikan keprihatinannya terhadap pengelolaan sampah di Bali, dalam orasinya di hadapan para kepala daerah se-Indonesia yang mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center, Bogor, Senin, 2 Pebruari 2026, Pak Presiden menyentil penanganan sampah di Bali, ia menyayangkan kondisi Bali yang dinilainya kotor, padahal Bali menjadi desti

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cek Administrasi Perizinan, Gabungan Komisi I dan II DPRD Badung Sidak Proyek di Tebing Suluban

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) lapangan terkait tertib administrasi perizinan di kawasan Kuta Selatan, tepatnya pada proyek pembangunan yang berada di atas Tebing Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (3/2).

Baca Selengkapnya icon click

OJK dan ADB Perkuat Sinergi Pengembangan Keuangan Berkelanjutan di Kawasan ASEAN+3 

balitribune.co.id | Yogyakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asian Development Bank (ADB) terus berupaya mendorong pengembangan keuangan berkelanjutan di Indonesia dan Asia, serta memperkuat strategi penguatan pasar obligasi berdenominasi mata uang lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.