Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua LPD dan Bendesa Adat Kelan Dipolisikan

Gus Nik memperlihatkan surat pengakuan Bagiarta bahwa dirinya dipaksa oleh Made Sugita.

BALI TRIBUNE - Ketua LPD Kelan I Kadek Andy Asmarajaya, SE dan Bendesa Adat Kelan Made Sugita serta seorang warga I Ketut Bagiarta, SE dilaporkan ke Polda Bali oleh owner PT. Bukit Inn Resort sekaligus Hotel Jimbaran View, Ida Bagus Surya Bhuwana (51) alias Gus Nik dengan nomor laporan polisi; LP/96/III/2018/BALI/SPKT tanggal 13 Maret 2018. Kepada wartawan di Denpasar, Kamis (28/6), Gus Nik menjelaskan kasus ini berawal dari Bagiarta selaku Dirut PT. Bukit Inn Resort meminjam uang ke LPD Kelan senilai Rp2,9 miliar atas nama pribadi Bagiarta dengan jaminan sertifikat tanah dan mobil. Namun tiba-tiba Hotel Jimbaran View dinyatakan pailit oleh pihak LPD Kelan tanggal 29 November 2016. Akibatnya, hotel dengan nilai aset mencapai Rp400 miliar itu saat ini ditutup oleh pihak kurator. Hal ini yang membuat Gus Nik geram dan menuduh kejadian ini merupakan sebuah sindikat mafia pailit. "Menurut saya, ini merupakan sebuah kelompok mafia pailit yang sudah masuk desa pakraman. Bagaimana tidak, LPD yang tidak punya dasar hukum saja bisa menyatakan pailit. Ironisnya lagi, jaminan peminjamannya adalah sertifikat tanah dan mobil, kok hotelnya orang lain dinyatakan pailit," ujarnya.  Dikatakan Gus Nik, pihak LPD beralasan mempailitkan Hotel Jimbaran View lantaran Bagiarta mengaku meminjam uang sebanyak itu untuk PT. Bukit Inn Resort. Namun bukti-bukti yang dimiliki Gus Nik tidak menunjukkan bahwa uang itu masuk ke PT. Bukit Inn Resort. Bukti itu diperkuat dengan surat pernyataan Bagiarta yang ditandatangani di atas materai Rp6.000 tanggal 6 Maret 2018 bahwa ia dipaksa oleh Sugita untuk mengaku bahwa uang yang dipinjam di LPD itu untuk PT. Bukit Inn Resort. Atas dasar itu Gus Nik melaporkan mereka bertiga ke Polda Bali. Bahkan, Bagiarta sudah menyandang status tersangka dan ditahan sejak 11 Juni lalu. "Bagiarta saya laporkan karena membuat surat palsu dan juga permufakatan jahat. Dia sudah jadi tersangka dan ditahan. Sedangkan Sugita saya laporkan karena memaksa Bagiarta untuk mengaku uang yang dia pinjam itu untuk PT. Bukit Inn Resort. Dan Andy, saya laporkan karena melaporkan pailit ke Pengadilan Niaga di Surabaya. Sugita dan Andy sedang dalam proses penyidikan," terangnya. Akibat laporan Andy selaku Ketua LPD Kelan tersebut, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan Hotel Jimbaran View pailit dan saat ini diambilalih pihak kurator. Meski telah diputus pailit, Gus Nik melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi dan saat ini sedang bergulir di MA. Selain meminta MA membatalkan putusan pailit, Gus Nik juga meminta polisi mengusut tuntas dugaan mafia pailit ini. Ia menduga kasus ini adalah mafia yang dilakukan secara berjamaah. "Dengan surat pernyataan Bagiarta bahwa ia dipaksa oleh Sugita ini, saya berharap agar putusan pailit ini dapat dibatalkan MA. Dan saya juga berharap agar polisi mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya,” imbuhnya. Ia menambahkan, ada informasi yang dia dapat, Bagiarta dipaksa mengaku agar Hotel Jimbaran View ini pailit dan sudah ada yang siap membeli dan dia dijanjikan sepuluh persen.  Sementara Andy Asmarajaya yang coba dikonfirmasi Bali Tribune, hingga berita ini ditulis belum ada respon. Melalui telepon dan pesan singkat via whats ap belum dijawab.

wartawan
Redaksi
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Denpasar, Koster dan Jaya Negara Bersinergi Gelontorkan Dana BTT

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah cepat dan sistematis dalam penanganan dampak banjir yang melanda sejumlah titik di Kota Denpasar, Badung dan wilayah lainnya. 

Untuk menutupi kerugian material akibat banjir, Gubernur bersinergi dengan Wali Kota Jaya Negara akan menggelontorkan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang ada dalam APBD Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi Banjir di Denpasar, Enam Ruko Roboh, Lima Korban Jiwa

balitribune.co.id | Denpasar - Cuaca ekstrem dengan curah hujan tinggi yang mengguyur Kota Denpasar sejak Selasa (9/9) dini hari hingga Rabu (10/9) pagi memakan korban jiwa. Enam unit rumah toko (ruko) di bantaran sungai Tukad Badung, Jalan Sulawesi, Desa Dauh Puri Kangin roboh lalu terbawa banjir. Keenam ruko itu adalah Ayari Batik Bali, Armana Batik, Centrum, Tasnim, Kiki Textile, dan Sai Kreshna.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, secara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir menyusul tingginya curah hujan yang mengakibatkan banjir di sejumlah titik pada Rabu (10/9). Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penanganan bencana, mengantisipasi dampak lanjutan, serta menjamin kelancaran aktivitas masyarakat selama masa pemulihan.

Baca Selengkapnya icon click

Banjir di Kerobokan, Pasutri Terseret Arus, Satu Tewas

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir yang terjadi di kawasan Jalan Raya Kerobokan-Canggu, Badung, memakan korban jiwa pada Rabu (10/9).

Dua mobil dilaporkan terperosok ke sungai dan terseret arus di depan Pasar Kerobokan. Salah satu mobil yang terseret arus ditumpangi pasangan suami istri asal Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.