Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua PAN Jateng Disebut Terima Suap Rp600 Juta

Bali Tribune/dtc
Taufik Kurniawan saat memasuki ruang sidang

Semarang | Bali Tribune.co.id - Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Tengah Wahyu Kristianto disebut ikut menerima suap sekitar Rp 600 juta dari pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Purbalingga pada tahun 2017.

Dalam sidang dugaan suap terhadap Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, Jaksa Penuntut Umum dari KPK Eva Yustiana mengatakan Wahyu Kristianto bersama Taufik Kurniawan diduga menerima uang sebesar Rp1,2 miliar dari Bupati Tasdi atas pengurusan DAK yang berasal dari Perubahan APBN 2017 untuk kabupaten tersebut.
Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen dari pengurusan DAK untuk Purbalingga yang diperjuangkan oleh terdakwa.
Kabupaten Purbalingga memperoleh alokasi DAK untuk infrastruktur pada 2017 sebesar Rp40 miliar.
"Uang sebesar Rp1,2 miliar tersebut diserahkan di rumah Wahyu Kristianto di Banjarnegara," katanya, dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Antonius Widijantono itu.
Terdakwa Taufik selanjutnya memerintahkan agar Wahyu menerima Rp600 juta, sedangkan Rp600 juta sisanya diserahkan kepada seseorang bernama Haris Fikri.
Ditemui usai sidang, JPU Eva Yustiana mengatakan anggota DPRD Jawa Tengah iti masih berstatus sebagai saksi.
Ia mempersilakan mengikuti persidangan untuk mengetahui lebih lanjut tentang peran Wahyu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan didakwa menerima suap dari Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi total mencapai Rp4,8 miliar.
JPU Eva Yustiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang mengatakan, suap tersebut merupakan fee dari pengurusan dana alokasi khusus untuk kedua daerah tersebut. han

wartawan
habit
Category

Amankan Kawasan Pariwisata, Badung Siapkan Honorarium bagi Bakamda dan Satlinmas

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah menyiapkan skema regulasi pembiayaan bagi tenaga Badan Keamanan Desa Adat (Bakamda) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang akan dilibatkan dalam pengamanan kawasan pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

GOR Tembuku Bangli Butuh Sentuhan Pemeliharaan

balitribune.co.id | Bangli - Sempat tidak bisa difungsikan karena terbentur masalah lahan GOR Tembuku, Bangli, sejak dua tahun terakhir baru bisa digunakan. Namun karena saking lama terbengkalai beberapa bagian bangunan GOR rusak. Oleh karena itu perhatian pemerintah daerah guna perbaikan fasilitas umum tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangun Bioskop di Pasar Rakyat Gianyar, Pemkab Siapkan Anggaran Rp15,3 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Fasilitas hiburan baru bakal hadir di pusat Kota Gianyar. Pemkab Gianyar menyiapkan pembangunan bioskop di lantai IV Pasar Rakyat Gianyar dengan pagu anggaran mencapai Rp15,3 miliar.

Rencana tersebut dibenarkan Bupati Gianyar I Made Mahayastra saat ditemui di sela-sela memantau pelaksanaan Pilkel serentak, Minggu (20/9/2026). Mahayastra memastikan Gianyar akan memiliki fasilitas bioskop.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Jalak Nusa Ungkap Dugaan Pencurian di 5 TKP, Pelaku Ternyata Masih Anak Dibawah Umur

balitribune.co.id | Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida Polres Klungkung melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana pencurian di warung-warung di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Minggu (20/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerta Gosa dan Museum Semarajaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional

balitribune.co.id | Semarapura - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung guna mendorong peningkatan status penetapan cagar budaya di wilayah Klungkung. Pertemuan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, di Kantor Bupati Klungkung, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Terbitkan SE Larangan Pungli pada Layanan Kesehatan

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung Nomor B.400.7 / 1506 / DINKES / 2026 tentang Larangan Gratifikasi, Penyuapan, dan Pungutan Liar (Pungli) pada Pelayanan Kesehatan. Edaran ini berlaku di lingkungan Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas, hingga RSUD Gema Santi Nusa Penida.   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.