Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua Pembina Yayasan Dwijendra Dipolisikan

Dwijendra
Para kuasa hukum memperlihatkan surat bukti laporan ke Mapolda Bali.

BALI TRIBUNE - Ketua Pembina Yayasan Dwijendra berinisial dr. I Ketut K bersama seorang anggotanya berinisial I Nyoman SN, SH dilaporkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali, Senin (26/2), dengan tuduhan melakukan penyelewengan dana yayasan mencapai Rp1 miliar. Mereka dilaporkan oleh Ir. Nyoman Ledang Asmara yang mewakili pihak Komite Sekolah dengan nomor laporan polisi; LP/73/II/2018/Bali/SPKT. 

Ledang Asmara bersama kuasa hukumnya, Siti Sapurah, SH., Yulius Benyamin Seran, SH dan Hari Purwanto, SH, kemarin menjelaskan, dana yayasan tersebut berasal dari setoran SPP siswa di Dwijendra mulai TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Total siswa lebih dari 4.000 orang.

Hal ini menjadi dasar bagi pihak Komite Sekolah untuk mengadu ke Polda Bali. "Alasan kami melaporkan ketua pembina yayasan dan satu orang anggotanya ini karena dana yayasan itu berasal dari kami selaku orang tua siswa. Anak-anak kami yang membayar SPP," ungkap Ledang Asmara.

Dugaan penyelewengan dana yayasan sebesar itu diduga dilakukan oleh kedua terlapor sejak tajun 2013-2017. Modusnya, terlapor mengambil secara bertahap mulai dari yang terkecil Rp250 ribu hingga Rp450 juta. Menariknya, sesuai dengan keterangan dalam kwitansi bendahara keperluan pengambilan uang tersebut mulai dari untuk servis mobil, transportasi ke Jakarta dan perbaikan garase.

"Bahkan, diduga juga untuk membeli rumah. Karena saat diminta untuk mengembalikan uang, ketua pembina yayasan bilang tunggu rumahnya laku terjual dulu karena uangnya dipakai untuk membeli rumah. Kalau ini, menurut pengakuan sendiri oleh terlapor. Sedangkan lainnya, berdasarkan keterangan di kwitansi catatan bendahara," terang Siti Sapurah. 

Dikatakan Siti Sapurah, kasus ini sebenarnya tidak harus sampai ke meja hijau namun ketua pembina yayasan selalu bersikap otoriter. Mulai dari mengatakan bahwa dirinya adalah anak dari pendiri sekolah Dwijendra sehingga berhak menggunakan uang yayasan layaknya perusahaan dan selalu mengancam ketua yayasan untuk tidak mengeluarkan uang untuk pembangunan gedung sekolah untuk SMA dan SMK.

"Saat ini yayasan sedang bangun gedung baru untuk SMA dan SMK. Kalau setiap kali ditanya oleh ketua yayasan soal dana yayasan ini, yang bersangkutan mengancam, bahkan tidak mau tanda tangan pengeluaran uang untuk pembangunan gedung baru itu. Ketua yayasan sudah berusaha semaksimal mungkin tetapi tidak bisa. Bahkan ketua yayasan sendiri telah melaporkan kasus ini ke Polda Bali tetapi sampai saat ini belum ada peningkatan. Sehingga pihak komite sekolah berinisiatif untuk melaporkan juga ke Polda Bali karena dana yayasan itu bersumber dari para siswa," ujar wanita yang akrab disapa Ipung ini.

Sementara Yulius Benyamin Seran menjelaskan, kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana penyimpangan berupa uang/barang sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tidak dapat dialihkan secara langsung kepada pembina ataupun anggota yang memiliki kaitan langsung dengan yayasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat  (1) jo pasal 70, Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. "Sehingga delik aduannya adalah dugaan penyelewengan dana yayasan, bukan pidana korupsi. Ini terkait dengan Undang-Undang Yayasan," tukasnya.

wartawan
Redaksi
Category

Prami Proteksi Dini Potensi Penyakit Kronis Melalui Skrining Riwayat Kesehatan

balitribune.co.id | Denpasar - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program yang diselenggarakan oleh BPJS kesehatan untuk melindungi masyarakat dari biaya pelayanan kesehatan yang tinggi. Program JKN terus melakukan transformasi mutu layanan untuk memberikan kemudahan akses layanan kesehatan dan informasi terkini kepada peserta JKN.

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Apresiasi Jawara Film Pendek Keselamatan Berkendara

balitribune.co.id | Jakarta - Kampanye Safety Riding terus mengalir dalam kreativitas anak muda. Hal ini tercermin dari lahirnya ratusan hasil karya film pendek pada gelaran Safety Riding Short Movie Contest (SMC) 2025 yang digagas oleh Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) berkolaborasi bersama Universitas Indonesia (UI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PHRI Denpasar: Melalui Strategi dan Penggunaan Teknologi, Pengolahan Sampah Bisa Dilakukan dengan Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Menghadapi krisis penanganan sampah di Bali membuat berbagai pihak turut andil dalam mengurangi penumpukan sampah di tempat pembungan akhir (TPA). Pengelola akomodasi wisata di Bali kini mulai berinisiatif untuk mengelola sampah yang dihasilkan di tempat usahanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pentingnya Peningkatan Kapasitas dan Kualitas UMKM Agar Menjadi Mitra yang Mendukung Keberlanjutan Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di kawasan pariwisata didorong untuk memperkuat keterampilan dalam mengelola usaha, meningkatkan kualitas layanan, serta memperbesar peluang pendapatan. Pasalnya, keberadaan UMKM tersebut di kawasan pariwisata dapat membantu memenuhi kebutuhan para wisatawan seperti makanan, minuman, suvenir dan lainnya. 

Baca Selengkapnya icon click

Lestari For Kids, Komitmen BPR Lestari Bali Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar - Konsistensi BPR Lestari Bali dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat kembali diwujudkan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) “Lestari For Kids”. Tahun ini, bank yang dikenal dengan slogan #MakeAnImpact itu menyalurkan bantuan beras sebanyak 2.625 kilogram ke 31 panti asuhan yang tersebar di delapan kabupaten/kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.