Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua PKK Gianyar Ikuti Rakornas PKK 2022

Bali Tribune/RAKORNAS - Ny. Surya Adnyani Mahayastra saat Rakornas TP PKK tahun 2022.



balitribune.co.id |  GianyarKetua TP. PKK Kabupaten Gianyar Ny. Ida Ayu Surya Adnyani Mahayastra mengikuti kegiatan Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) TP PKK tahun 2022 di Grand Ballroom JIEXPO Convention Centre, Jakarta, yang dilaksanakan selama tiga hari pada 27 sampai 29 Nopember 2022. Partisipasi dilakukan guna mengkoordinasikan kebijakan pemerintah dan Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam satu pemahaman yang sama.
 
Rakornas bertujuan menyamakan persepsi yang berkaitan kebijakan Pemerintah melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) secara nasional. Pada Rakornas yang mengusung tema Pemantapan Program Untuk Keberhasilan Rencana Induk Gerakan PKK 2021-2024, ditekankan dasar hukum Kegiatan PKK berpedoman pada Peraturan Presiden No. 99 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 36 tahun 2020 sehingga untuk penganggarannya jelas. Regulasai dan dasar hukum sudah jelas sehingga untuk penganggaran kegiatan PKK bisa melalui dana APBN untuk PKK pusat, APBD untuk PKK Provinsi/ Kabupaten/ Kecamatan/Kelurahan, serta APBDes untuk PKK Desa, jelas Ny. Surya Adnyani Mahayastra.
 
Selain itu, mekanisme lainnya juga dapat dilakukan dengan hibah maupun kegiatan dengan Organisasi Perangkat Daerah. Selain itu, penganggaran PKK bisa diberikan secara hibah dan bisa juga melalui kegiatan yang bersinergi dengan OPD terkait, lanjut istri Bupati Gianyar tersebut.
 
Rakornas PKK 2022 juga diikuti oleh PKK Pusat dan PKK Daerah serta menghadirkan narasumber dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri; Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri; Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri; Dra. A Kasandra Putranto dari Kasandra & Associates.
 
Dari hasil Rakornas PKK 2022 diharapkan tercapainya persamaan persepsi tentang kebijakan pemerintah dan gerakan PKK secara nasional, terwujudnya persatuan dan kesatuan sebagai perekat keutuhan bangsa, terinformasikannya kebijakan dan program secara langsung kepada TP PKK Provinsi, Kabupaten, dan Kota. ATA
wartawan
SUG
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.