Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua SMSI Bali Apresiasi IPDA Haris Budiyono Lapor ke Dewan Pers

Edo
Bali Tribune/ Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Odja. (IST)

balitribune.co.id I Denpasar - Ketua Serikat Media Siber Infonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Odja mengapresiasi langkah IPDA Haris Budiyono yang melaporkan dua media siber ke Dewan Pers karena merasa dirugikan akibat dengan pemberitaan di kedua media tersebut. Langkah IPDA Haris Budiyono ini dinilai sesuai dengan regulasi. 

"Terkait Pengaduan ke Dewan Pers seperti yang dilakukan oleh IPDA Haris Budiyono, patut diapresiasi, karena menggunakan prosedur yang benar sesuai regulasi. Ada tiga instrumen hukum yang dapat digunakan oleh siapapun yang merasa dirugikan dengan pemberitaan pers, yaitu pasal 15 UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 11 Kode Etik Jurnalistik dan MoU antara Polri dan Dewan Pers tahun 2022. Ketentuan-ketentuan ini menyaratkan penyelesaian setiap sengketa pers harus melalui penilaian Dewan Pers yaitu Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers," ungkapnya kepada wartawan di Denpasar, Rabu, 22 April 2026.

Dikatakan Emanuel Odja, banyak sekali wartawan di Bali yang karya jurnalistiknya tidak memenuhi kaidah - kaidah jurnalistik. Misalnya menulis berita dengan niat buruk, tanpa nara sumber, tidak mematuhi cover both side, dan masih banyak kaidah jurnalistik yang tidak dipatuhi. "Orang-orang seperti itu, yang mengaku berprofesi wartawan tetapi tidak taat regulasi karena tidak punya pengetahuan jurnalistik, tidak layak disebut wartawan. Malah kemunculan mereka sangat meresahkan masyarakat. 

"Sebaiknya gantung saja penamu, tinggalkan profesi wartawan dan carilah profesi lain agar tidak merusak citra media dan wartawan," katanya.

Menurut Emanuel Odja yang juga Pengamat Komunikasi Publik ini, tidak ada gunanya Dewan Pers memberi peringatan, jika seseorang mengaku berprofesi wartawan tetapi tidak pernah mengenyam ilmu jurnalistik, minimal memahami UU no.40/1999, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku.

 "Ketiganya tidak bisa dipahami jika tidak pernah ikut pelatihan jurnalistik seperti yang diingatkan Dewan Pers. Sebab oknum-oknum yang mengaku berprofesi wartawan seperti itu masih sangat berpotensi untuk kembali melakukan pelanggaran serupa," ujarnya.

IPDA Haris Budiyono mengadukan dua media siber ke Dewan Pers karena keberatan dan tidak terima disebutkan identitas dan fotonya dalam pemberitaan kedua media itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dalam pemberitaan berjudul "Perwira Polda Bali Diduga Rangkap Jabatan di Tempat Hiburan Malam Canggu, Propam Diminta Turun Tangan tayang 11 Maret 2026. 

Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune, bahwa Propam Polda Bali yang mempunyai kewenangan dalam pengawasan kinerja Polri telah turun melakukan pendalaman investigasi ke sumber di lokasi dan sudah digelarkan bahwa berita ini tidal benar alias hoax. Merasakan dirugikan dan nama baiknya tercemar sehingga IPDA Haris Budiyono melaporkan ke Dewan Pers. 

Sementara dalam surat Dewan Pers untuk IPDA Haris Budiyono tanggal 17 April 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof Dr. Komaruddin Hidayat, menyatakan setelah menganalisa, Dewan Pers menilai bahwa media tersebut selaku teradu sedang menjalankan fungsi informasi dan kontrol sosial sesuai Pasal 3 ayat (1) UU Pers. 

Namun teradu melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, yakni tidak memberikan kesempatan yang setara kepada pengadu IPDA Haris Budiyono memberikan penjelasan atas topik yang diberitakan.

 Teradu juga melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak melakukan uji informasi kepada Pengadu atau pihak yang bisa menjelaskan tentang kebenaran tuduhan dalam berita. Teradu juga tidak menerapkan asas praduga tak bersalah dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. 

Meski sudah menggunakan kata diduga namun menayangkan nama lengkap, jabatan bahkan disertai foto pengadu. Selain itu, berita teradu tidak sesuai dengan ketentuan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Dewan Pers juga menyampaikan bahwa teradu wajib melayani Hak Jawab dari pengadu secara proporsional, selambat - lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima. Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

wartawan
RAY
Category

Hilirisasi Bandeng, Buleleng Bidik Pasar Dunia

balitribune.co.id I Singaraja - Para pembudidaya dan pengusaha perikanan di kawasan Buleleng Barat, Bali, kini tengah melakukan langkah transformasi besar. Tidak lagi sekedar mengandalkan ekspor benih ikan bandeng (nener), mereka kini merambah ke tahap hilirisasi melalui pembesaran bandeng kelas premium tersentral yang ditargetkan mampu menembus pasar internasional.

Baca Selengkapnya icon click

Kuliner Wisata Bali Dituntut Utamakan Higienitas

balitribune.co.id I Tabanan - Keberadaan kuliner Bali di tempat-tempat wisata di Pulau Dewata sangat diperlukan wisatawan. Selain untuk mengobati rasa lapar setelah lelah mengeksplor destinasi wisata yang dikunjungi, kuliner Bali sebagai salah satu cara mengenalkan keunikan yang ada di pulau ini. Sehingga wisatawan dapat merasakan secara langsung nikmatnya kuliner Bali yang dibuat dengan bumbu-bumbu lengkap ala masyarakat Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Peh Overload, Jembrana Wajibkan Teba

balitribune.co.id I Negara - Hingga kini persoalan penanganan sampah juga menjadi persoalan yang pelik di Jembrana. Terlebih dengan kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh kini kondisinya sudah semakin over kapasitas. Penanganan sampah bahkan kini justru dititikberatkan pada partisipasi aktif masyarakat hingga di pedesaan untuk mengelola mandiri sampah di lahan masing-masing.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pasca Ledakan Trotoar di Darmasaba, Aroma Bensin Masih Tercium

balitribune.co.id I Mangupura - Kondisi pasca ledakan trotoar di kawasan Jalan Darmasaba, Banjar Menesa, Kecamatan Abiansemal, Badung, masih menyisakan kekhawatiran bagi warga sekitar. Hingga Rabu (22/4/2026), bau bensin dilaporkan masih tercium cukup menyengat, terutama di area saluran drainase.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.