Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua TP PKK Gianyar Dukung Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Posyandu

Bali Tribune / SANTUNAN - Ny. Ida Ayu Surya Adnyani Mahayastra bersama Bimo Prasetiyo menyerahkan santunan JKM dan JHT secara simbolis kepada ahli waris dari almarhum I Wayan Muliawan salah satu Kelian Dinas Desa Pering Kabupaten Gianyar yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
balitribune.co.id | GianyarKetua TP. PKK Kabupaten Gianyar, Ny. Ida Ayu Surya Adnyani Mahayastra bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, Bimo Prasetiyo menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) secara simbolis kepada ahli waris dari almarhum I Wayan Muliawan salah satu Kelian Dinas Desa Pering Kabupaten Gianyar yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. 
 
Ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK sebesar Rp42.000.000 berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 ditambah almarhum juga mempunyai tabungan hari tua sebesar Rp 7.084.730, sehingga total santunan yang diterima sejumlah Rp49.084.730.
 
Selain itu, manfaat dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada anak dari almarhum yang mendapatkan beasiswa pendidikan maksimal sampai lulus kuliah sebesar Rp66.000.000. Pembayaran beasiswa ini diberikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021. 
 
Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.
 
Dikesempatan ini, Ketua TP. PKK Kabupaten Gianyar, Ny. Ida Ayu Surya Adnyani Mahayastra juga menyerahkan kartu kepesertaan secara simbolis kepada seluruh kader Posyandu Desa Keliki Kabupaten Gianyar dan anggota BPD Desa Buruan, Gianyar yang kini sudah resmi terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). 
 
Ny. Ida Ayu Surya Adnyani berharap desa-desa yang lain agar mengikuti jejak tiga desa yang sudah mengikutsertakan kader Posyandu pada BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga kedepannya semua kader Posyandu di Kabupaten Gianyar dapat terlindungi ketika melaksanakan tugas-tugasnya. Pasalnya, kader Posyandu mempunyai peranan penting dalam pelayanan dasar di masyarakat. 
 
Perlindungan BPJAMSOSTEK ini tidak terlepas dari Peraturan Bupati Gianyar No.55 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan di Kabupaten Gianyar. Pada pasal 4 ayat 1 menegaskan bahwa setiap pemberi kerja yang beroperasi di daerah wajib mendaftarkan dirinya dan/atau pekerjanya termasuk pekerja asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan, dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
 
Kepala BPJAMSOSTEK Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo, mengatakan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial yang terjadi. Bimo Prasetiyo berharap seluruh aparat desa, petugas sampah, kader siaga, Linmas, kader Posyandu, BUMdes dan BPD dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. "Karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan," ungkapnya.
 
Kata dia, untuk dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja dapat mendaftarkan melalui kanal layanan yang telah bekerjasama, seperti kantor pos/agen pos, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan dengan membayar iuran mulai Rp 16.800,00 per bulan.
 
Bimo Prasetiyo juga menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 
 
“Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja," bebernya. 
 
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. "Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tutup Bimo.
wartawan
YUE
Category

Wagub Giri Tegaskan Tak Perlu Ormas Luar Buat Amankan Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan tidak perlu ada organisasi kemasyarakatan (ormas) dari masyarakat luar Bali untuk menjaga Bali. Wagub Giri menyampaikan ini di Denpasar, Senin, merespons munculnya ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Bali.

“Saya tekankan sekali lagi kalau ormas luar (menyatakan) akan menjaga Bali saya kira saat ini tidak perlu,” kata dia.

Baca Selengkapnya icon click

Ramadhipa Melesat Cetak Sejarah Kibarkan Merah Putih di Portugal

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), Muhammad Kiandra Ramadhipa, menunjukan potensinya mampu melesat cepat di arena balap Eropa. Bahkan, Ramadhipa bisa meraih podium perdana di ajang European Talent Cup (ETC) musim 2025 di Sirkuit Estoril, Portugal, Minggu (4/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak Rumah Kos di Kuta Utara, Bupati dan Wabup Temukan WNA Ngekos

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta melaksanakan inspeksi lapangan atau sidak dalam rangka pengawasan dan pengendalian usaha Rumah Kost, khususnya yang dihuni oleh Warga Negara Asing (WNA) di sepanjang Jalan Taman Sari, Banjar Pengubengan Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Senin (5/5).

Baca Selengkapnya icon click

Ponda Wirawan Dukung Penertiban Rumah Kos Untuk WNA

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi III DPRD Badung mendukung langkah Bupati dan Wakil Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa-Bagus Alit Sucipta untuk menertibkan vila dan rumah kos tak berizin yang dihuni warga negara asing (WNA). Menurut komisi dewan yang membidangi pendapatan dan pajak daerah ini maraknya vila bodong dan rumah kos yang menampung WNA telah merugikan pemerintah dari segi pendapatan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Sepakat Rancangan Awal RPJMD Semesta Berencana, Diproses Lebih Lanjut

balitribune.co.id | Singaraja – Dalam rapat Gabungan yang dilaksanakan di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, Senin (5/5/2025), DPRD Buleleng sepakat untuk melanjutkan pembahasan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD) Sememsta Berencana Kabupaten Buleleng tahun 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.