Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketum Asosiasi FKUB Indonesia Mengutuk Pelaku Teror

Bali Tribune/ Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet
Bali Tribune, Denpasar - Terkait kejadian aksi teroris di Christchurch New Zealand, Jumat, 15 Maret 2019 lalu, Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Indonesia Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, akhirnya ikut bersuara lantang dan turut menyampaikan pernyataan sikapnya yang mengutuk dan mengecam perbuatan biadab aksi teroris tersebut.
 
 “Saya, selaku Ketua Umum Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama Indonesia mewakili forum umat beragama di seluruh Indonesia, termasuk FKUB dari agama Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu menyatakan penyesalan dan kesedihan yang mendalam, serta mengecam dan mengutuk aksi teroris yang sangat kejam dan biadab tersebut,” ujarnya di Denpasar, Minggu (17/3).
 
Pihaknya juga mendoakan, memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa untuk para korban yang meninggal, agar diampuni dosa-dosanya dan mendapat tempat yang sangat layak, ketenangan serta kebahagiaan abadi di surga. Ia meminta kepada seluruh umat manusia di dunia, khususnya di Indonesia agar senantiasa tetap bersikap tenang, rukun, dan bersatu dalam semangat kebersamaan juga persaudaraan yang penuh dengan cinta kasih antarsesama manusia.
 
Ketum Asosiasi FKUB Indonesia juga meminta kepada semua umat beragama untuk senantiasa waspada, berhati hati, serta tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang bernada provokatif yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet berharap agar pelaku teroris biadab tersebut dihukum dengan hukuman yang paling berat, sesuai hukum yang berlaku di New Zealand.
 
 “Mari kita semua sebagai umat beragama mengamalkan agama kita masing masing dengan sebaik-baiknya, dan sebagai warga negara Indonesia hendaknya selalu mengamalkan Pancasila serta menjunjung tinggi nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ajaknya.
 
Menurutnya, perbedaan itu adalah sesuatu yang sangat wajar, bahkan sesuatu yang sangat indah. Oleh karenanya, persatuan dan kesatuan juga kebersamaan dan persaudaraan seharusnya tidak akan pernah bisa digoyahkan oleh perbedaan agama, suku bangsa, adat budaya maupun perbedaan pilihan politik.
 
Secara terpisah, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Bahtiar juga mengecam penembakan membabi buta yang dilakukan pria bersenjata di Christchurch, Selandia Baru. “Kami mengecam dan mengutuk keras penembakan biadab yang tidak berprikemanusiaan di Selandia Baru,” kata Bahtiar.
 
Ia juga menyampaikan rasa bela sungkawa sedalam-dalamnya atas peristiwa yang menewaskan sedikitnya 49 orang korban jiwa. “Kami turut berkabung dan berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya bersama seluruh masyarakat di dunia, karena aksi ini merupakan tragedi kemanusiaan,” tutur Bahtiar.
 
Melalui peristiwa itu, Bahtiar juga menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan melalui jalinan persaudaraan, toleransi, merajut cinta kasih antarsesama anak bangsa, serta bangun komunikasi untuk meningkatkan kewaspadaan. “Kepada seluruh masyarakat, mari kita terus menjaga hubungan silaturahmi dan jalinan persaudaraan, toleransi, merajut cinta kasih antarsesama anak bangsa, serta bangun komunikasi untuk meningkatkan kewaspadaan. Hal itu dilakukan untuk menjaga dan merawat persatuan dan kesatuan,” pesan Bahtiar, seraya mengajak seluruh masyarakat untuk menebarkan kesejukan dan kedamaian di lingkungan masing-masing.
 
Seperti diketahui, telah terjadi penembakan brutal di Masjid Al Noor, Kota Christchurch, dan masjid di Linwood Avenue, Selandia Baru, yang mendapat kecaman dari para pemimpin dunia. Dalam laporan Al Jazeera, Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern menyatakan 49 orang meninggal dunia dan sisanya mengalami luka serius.
wartawan
Djoko Moeljono
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.