Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketut Suastika Nahkodai DPRD Bangli

Bali Tribune / Ketut Suastika

balitribune.co.id | Bangli - Posisi Ketua DPRD Bangli kosong setelah I Wayan Diar mengundurkan diri karena maju sebagai calon wakil bupati Bangli mendampingi Sang Nyoman Sedana Arta dalam Pilbup  Desember nanti.

Untuk menggantikan posisi Wayan Diar, DPC PDIP Bangli mengusulkan satu nama yakni Ketut Suastika ke DPP PDIP. Ternyata usulan dari DPC PDI-P Bangli direstui DPP PDIP dengan menujuk  politisi asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku itu sebagai Ketua DPRD Bangli

Ketua DPC PDIP Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta saat dikonfirmasi terkait rekomendasi untuk Ketua DPRD Bangli, mengatakan untuk rekomendasi sudah turun tanggal 28 September lalu.

Kata Sang Nyoman Sedana Arta, DPP PDIP telah memutuskan bahwa mengesahkan dan menetapkan I Ketut Suastika sebagai Ketua DPRD Bangli periode 2019-2024 dari PDIP.  "Rekomendasi turun setelah melalui proses usulan calon Ketua DPRD Bangli," jelasnya Minggu (4/10). 

Kata Sedana Arta, rekomendasi tersebut sebelumnya diterima oleh DPD dari DPP. Selain menugaskan Ketut Suastika sebagai Ketua DPRD Bangli, diintruksikan jajaran struktural partai dan anggota DPRD Bangli dari PDIP mengajukan, mengamankan dan memperjuangkan Ketut Suastika sebagai Ketua DPRD Bangli. 

Disinggung proses selanjutnya, politisi asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini mengatakan, setelah rekomendasi dari DPP PDIP, proses selanjutnya mengajukan ke DPRD Bangli. "Tentu kami akan segera mengajukannya, mudahan-mudahan besok (Senin, 5/10) sudah terlaksana. Setelah diajukan, selanjutnya mekanisme di DPRD dengan eksekutif. Kemudian dilanjutkan ke Gubernur untuk SK penetapan," jelasnya. 

wartawan
A.A. Samudra Dinata
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.