Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kios Bocor, Pedagang Jualan di Bawah

Bali Tribune/ PASAR - Suasana di Pasar Loka Crana Bangli.
balitribune.co.id | Bangli - Pasar Loka Crana baru beberapa bulan difungsikan untuk pedagang kain, asesioris dan kerajinan serta kuliner. Namun sayang pasar yang dibangun dengan anggaran puluhan miliar dan mendapat pendampingan dari tim TP4 D tersebut di beberapa titik ditemukan bocor. Bahkan salah seorang pedagang kain yang menempati salah satu kios terpaksa harus pindah lagi berjulan  kebawah karena kios yang ditempatinya bocor.
 
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Ddisperindag) Bangli I Wayan Gunawan saat dikonfirmasi tidak menampik hal tersebut. “Untuk pedagang yang kiosanya bocor memang untuk sementara pindah berjualan di bawah atau di eks pasar LP Bangli,” jelas Wayan Gunawan, Jumat (10/1).
 
Sebut Wayan Gunawan, pedagang dimaksud adalah pedagang pakian/ kain. Tentu pihaknya akan melakukan perbaikan secepatnya. “Untuk pasar memang baru beberpa bulan dioperasikan dan hanya satu kios yang bocor,” sebutnya.
 
Disinggung banyaknya kios yang tutup, kata Wayan Gunawan telah disikapi yakni pihaknya telah memberikan imbauan kepada pedagang yang  jarang berjualan. “Kami tidak ingin kios tersebut hanya dijadikan gudang  untuk himbauan sudah kami tempel di pintu kios yang jarang buka,” sebut kadis asal Dusun Metra, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku ini.
 
Lanjut Wayan Gunawan, jika imbauan tidak digubriskan maka pihaknya akan mengeluarkan surat peringatan (SP)  sebanyak tiga kali dan jika tidak idahkan tentu  pihaknya akan mengambil tindakan yang lebih tegas lagi. “Masih banyak yang berminat berjualan di sana,” ungkapnya.
 
Jika masalah tersebut tidak segera ditangani tentu akan berdampak pada pendapat daerah, apalgi untuk tahun 2020 pemerintah menargetkan pendapat Rp 200 juta  dari pasar Loka Crana. “Kalau hampir sebagai besar kios tutup tentu pencaaian target tidak terpenuhi, makanya  kami akan segera mengumpulkan seluruh pedagang,” jelas Wayan  Gunawan. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.